Kehidupan sehari-hari manusia pada masa sekarang dapat dikatakan hampir tidak dapat terlepas dari kehadiran media massa, baik sebagai sarana penyampai informasi maupun sebagai sarana hiburan. Media massa terbagi atas beberapa bentuk, diantaranya suratkabar, televisi dan radio. Adapun media radio dapat dibagi lagi menjadi Radio Republik Indonesia dan Radio-Radio Siaran Swasta. Radio Repubiik Indonesia adalah perusahaan radio yang dimiliki dan dibiayai sepenuhnya oleh negara, sedangkan Radio Siaran Swasta adalah perusahaan radio yang dikelola oleh pihak swasta (non-pemerintah). Pada Radio Siaran Swasta biaya operasionalnya sebagian besar diperoleh dari pemasangan spot iklan, sehingga dapat dikatakan hidup matinya sebuah Radio Siaran Swasta sangat bergantung pada jumlah pemasangan iklan pada radio tersebut. Tingkat kesuksesan suatu radio swasta juga dapat dilihat dari banyaknya pemasangan iklan pada radio tersebut, karena semakin sukses suatu media radio maka semakin banyak pihak yang berminat untuk memasangkan iklan pada radio tersebut. Perjanjian pemasangan iklan pada media radio sebagaimana perjanjian lainnya melibatkan pihak-pihak yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan. Tidak terpenuhinya hak dari masing-masing pihak dalam perjanjian pemasangan iklan pada media radio juga akan membawa akibat hukum yang tidak banyak berbeda dengan perjanjian lainnya.