Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162322 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23721
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gangsar Anangga Satria
"Cikal bakal koperasi di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1896 yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmadja. Koperasi berkembang dengan pesat dan mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Perhatian ini terlihat dengan dikeluarkannya peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang koperasi. Pada saat ini UU no. 25 tahun 1992 tentang koperasi adalah undang - undang terbaru sampai saat ini yang mengatur tentang koperasi di Indonesia. semakin banyaknya koperasi syariah saat ini yang tidak diikuti dengan regulasi yang mengaturnya menimbulkan ketidakjelasan akan cara menjalankan usaha koperasi yang Islami. Dalam skripsi ini penulis mencoba mencari tabu bentuk koperasi yang sesuai dengan hukum Islam, bentuk akad yang sesuai untuk perolehan dan penyaluran modal koperasi dan menganalisis esesuaian akad pada LKS Berkah Madani dengan hukum Perikatan Islam dan UU no. 25 tahun 1992. Skripsi ini selain menggunakan metode kepustakaan juga menggunakan studi lapangan dengan cara wawancara kepada notaris dan pengelola LKS Berkah Madani sehingga didapatkan data yang akurat. Setelah dilakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk koperasi yang sesuai menurut Islam adalah koperasi yang bebas dari riba dalam perolehan dan penyaluran modalnya, selain itu tidak semua akad pada koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 sesuai menurut hukum perikatan Islam dan yang terakhir akad pada LKS Berkah Madani sudah sesuai dengan hukum Islam dan UU no 25 tahun 1992. Kedepannya diharapkan keberadaan koperasi syariah dapat diatur dalam peraturan perundang - undangan sehingga terdapat kejelasan akan keberadaan koperasi syariah di Indonesia. Selain itu, sebaiknya LKS Berkah Madani memilih bentuk badan hukum yang sesuai dengan usahanya akan tetap sebagai koperasi syariah atau menjadi bank syariah dengan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21292
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Aisyah Lailiyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36816
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andrew Reyhan S.
"Pada kebanyakan kejadian dan kecelakaan pesawat udara, pihak yang paling dinyatakan bertanggungjawab adalah Pilot in Command (Pic) selaku pengendali penuh atas pengoperasian pesawat udara pada saat terbang. Hal ini dikarenakan Pic sebagai orang yang secara nyata mengendalikan pesawat udara atas dasar kewenangan dan tanggung jawab serta keputusan yang diambil. Dalam pengoperasian pesawat udara Pic memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan penerbangan yang selamat. Wewenang dan tanggung jawab atas keselamatan penerbangan tersebut dirumuskan di dalam Convention on International Civil Aviation 1944 (Konvensi Chicago 1944) khususnya pada Annex 2 mengenai Rules of the Air dan Annex 6 mengenai Operation of Aircraft. Berdasarkan Annex tersebut, seorang Pic memiliki wewenang final (final authority) dan wewenang dalam keadaan darurat (emergency authority), atas kewenangan yang dimiliki tersebut Pic harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan apabila tindakan tersebut melampaui batas wewenang, seperti melanggar ketentuan pengoperasian penerbangan. Indonesia mentransformasikan pengaturan mengenai wewenang dan tanggung jawab Pic tersebut ke dalam tiga peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Umum Tentang Pengoperasian Pesawat Udara yang mengatur Civil Aviation Safety Regulation Part 91 (General Operating and Flight Rules). Pada prakteknya, Pic seringkali mendapat hambatan untuk mengimplementasikan wewenangnya secara penuh. Insiden dan kecelakaan pesawat yang diakibatkan oleh kelalaian Pilot in Command yang disebut sebagai Pilot Error memang kerap terjadi, namun tidak semuanya dapat diakibatkan oleh kesalahan PiC semata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2008
S26129
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S24271
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Lembaga perwakafan, khususnya perwakafan tanah, telah lama
dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dalam pengertian istilah,
di antara para ulama terdapat perbedaan redaksi dalam
memberikan rumusan. Wakaf adalah penahanan pemindahan harta
suatu hak milik oleh pihak yang berwakaf dan menyedekahkan
segala manfaat dan hasil yang bisa diambil dari harta
tersebut untuk kebajikan dalam rangka mencapai keridhaan
Allah SWT. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam
yang dianjurkan dalam agama Islam untuk dipergunakan dan
dimanfaatkan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Sebagai
salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT sebab
wakaf merupakan sarana penyaluran rezeki yang diberikan
oleh Allah SWT guna pengembangan kehidupan keagamaan Islam
dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan material
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pada pelaksanaan perwakafan tanah terdapat suatu lembaga
yang merupakan suatu kelompok orang atau badan hukum yang
diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus tanah wakaf,
yaitu Nazir. Dalam hukum fikih Islam, nazir tidak termasuk
dalam rukun wakaf, sebaliknya dalam Peraturan Pemerintah No.
28 Tahun 1977, dalam pelaksanaannya khususnya di Kotamadya
Jakarta Selatan belum banyak diketahui dan dimengerti oleh
masyarakat maupun oleh nazir itu sendiri. Karenanya dalam
melakukan peranannya, sering terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan tanah wakaf sehingga tidak tercapai tujuan dari
wakaf. Berdasarkan Hadits Umar, pada dasarnya setelah
terjadi wakaf sejak itu barang yang diwakafkan tidak boleh
dijual, diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan atau
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi nazir itu sendiri."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S21156
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>