Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58383 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Affrizal Hamid
"Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (studi kasus put.pn.jkt.pst: no. 1180/pid.b/2006/ pn.jkt.pst) a.n Capt. Tarcisius Walla alias Capt. Walla , yaitu Pengadaan Barang / Jasa Infrastruktur, Data Center, Aplikasi Data perangkat Komputer Untuk Pengembangan Sistem PNBP di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan Proses Lelang yang sesungguhnya, akan tetapi hanya melaksanakan proses administrasi yang seolah-olah ada lelang. Sebagai akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 35.424.607.631,- (Tiga Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah). Atas dasar tersebut harus dibentuk Badan Pengembalian Aset hasil tindak pidana korupsi secara independen atau dibawah langsung Presiden RI, yang bertugas mengawasi aktifitas kinerja aparat institusi-institusi hukum dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

State Asset recovery process in corruption act (case study put.pn.jkt.pst: no. 1180/pid.b/2006/ pn.jkt.pst) on behalf Capt. Tarcisius Walla namely Capt. Walla is procurement goods or infrastructure service, data center, computer set data application for developing PNBP system in Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Procurement committee never perform the real auction process, but only perform administration process which like has done before. As a result for what has the defendant done, our country suffers lost as much as Rp. 35.424.607.631,- (Thirty five billion for hundred twenty four million sixth hundred sevent thousand sixth hundred thirty one) regarding that, our country must form a Badan Pengembalian Aset for the corruption act independently or directly under President of Indonesia, which duty is to control the activity of the law institution in state asset recovery on corruption act."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22597
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Program pemberantasan korupsi dapat dikatakan berhasil jika melahirkan dampak efek jera bagi para pelakunya. Dalam konteks penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi, ada atau tidaknya efek jera bisa dilihat dari bagaimana aparat penegak hukum memberikan perlakuan terhadap pelaku korupsi. Lemahnya tuntutan kurungan badan yang diajukan ke pengadilan dan minimnya nilai kerugian negara yang harus dikembalikan oleh koruptor sering menjadi alasan mengapa korupsi sulit diberantas. Karena korupsi merupakan kejahatan kalkulasi, pelakunya akan memperhitungkan dengan cermat apakah resiko ditangkapnya lebih kecil atau besar, peluang bebasnya terbuka atau tidak, serta penghitungan apakah selepas menjalani kurungan badan, pelaku bisa menikmati harta hasil korupsinya atau tidak. Oleh karena itu, tanpa adanya efek jera, memberantas korupsi ibarat memadamkan api yang sumbernya ada di berbagai tempat. Berbagai ide yang dilontarkan untuk mendorong timbulnya efek jera bagi pelaku korupsi dapat dipertimbangkan sebagai solusi, salah satunya bagaimana upaya embuat koruptor tidak dapat secara bebas menikmati hasil korupsinya. Wacana memiskinkan koruptor sebagai contoh telah menjadi salah satu pilihan untuk memperbaiki strategi memberantas korupsi. Hanya saja perlu digarisbawahi, apakah hal itu sudah didukung oleh perangkat aturan main yang memadai dan didukung oleh upaya yang serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah. Jika usaha menyita, merampas, dan mengembalikan harta dari tindak kejahatan korupsi dapat dioptimalkan, tentu saja kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi akan pulih dengan sendirinya."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Riani Atika Nanda
"Skripsi ini membahas mengenai keterkaitan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dengan konsep keadilan restoratif. Untuk itu, dalam pembahasan skripsi ini akan dijelaskan mengenai dasar pemikiran dan dasar hukum dari pengembalian aset hasil tindak pidana di Indonesia, Britania Raya dan Thailand. Usaha Indonesia dalam upaya pengembalian aset ini pun tidak hanya dengan instrumen nasional seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi juga menggunakan instrumen- instrumen internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan Bantuan Hukum Timbal Balik.
Pendekatan keadilan restoratif sebagai salah satu tujuan dari pemidanaan merupakan pemikiran yang tepat diterapkan dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi karena dasar pemikiran dalam konsep ini sejalan dan tujuan dari keadilan restoratif dan pengembalian aset pun sejalan dan harmonis. Indonesia sebagai negara berkembang yang masih pelik dengan masalah penindakan hukum atas tindak pidana korupsi memerlukan gagasan dan pemikiran mengenai upaya pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi.

This thesis discussed about the relation of stolen asset recovery on proceeds of corruption offense with the concept of restorative justice. So that, the discussion chapters of this thesis explained about the premises and legal basis of stolen asset recovery on the proceeds of corruption offense in Indonesia, the United Kingdom and Thailand. Indonesia?s effort in an endeavor to return these stolen assets was not only mandated by national law instruments such as Law Number 31 Year 1999 jo. Law Number 20 Year 2001 regarding Corruption Eradication, Law Number 15 Year 2002 regarding The Crime of Money Laundering, but also used of international law instruments such as United Nations Convention Against Corruption 2003 which ratified by Law Number 7 Year 2006 and Mutual Legal Assistance on Criminal Matters (MLA).
Restorative justice as one of the objectives of punishment is an appropriate intellection to be applied as the underlying principle of stolen asset recovery is reciprocally along with the concept of restorative justice as the intellection of this concept. Indonesia as a developing country which still complicatedly deal with the eradication of corruption offense matters, seriously needs an idea and reasoning on endeavor of restoring state's loss caused by corruption offense.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S550
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Ketentuan dan implementasi yang efektif tentang pengembalian atau perampasan aset hasil korupsi memiliki makna ganda bagi pemberantasan kejahatan korupsi di Indonesia, yaitu: Pertama, implementasi yang efektif ketentuan tentang pengembalian atau perampasan aset tersebut akan membantu negara dalam upaya menagnggulangi dampak buruk kejahatan korupsi. Kedua, adanya legislasi yang memuat klausul tentang pengembalian atau perampasan aset hasil kejahatan korupsi merupakan pesan jelas bagi para pelaku korupsi, bahwa tidak ada lagi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan korupsi, baik kekayaan Indonesia yang dilarikan ke luar negeri maupun harta kekayaan luar negeri yang ada di Indonesia."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Korupsi di Indonesia dari hari ke hari semakin mengakar, bahkan ada yang menyebutnya sudah membudaya. Praktek korupsi terjadi hampir pada semua lapisan birokrasi, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif serta telah pula menjalar ke dunia usaha. Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis yang terhadap penderitanya haruslah dilakukan amputasi. Meluasnya praktek korupsi telah melahirkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Sedemikian besarnya uang negara yang dinikmati oleh para koruptor telah mengakibatkan dirampasnya hak-hak ekonomi dan masa depan rakyat Indonesia. Menurut laporan the Open Society Justice Initiative, terdapat 3 karakteristik penjarahan kekayaan negara, yaitu jumlah kekayaan yang mencapai milyaran dolar, berpindah dan disembunyikan kekayaan tersebut oleh pelaku, hancurnya kehidupan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya mengorbankan masyarakat. Gambaran tersebut membuat tindak pidana korupsi dapat dikwalifikasikan sebagai kejahatan terhadap kesejahteraan bangsa dan negara yang ditandai dengan hilangnya aset-aset publik yang akan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, untuk itu pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian terpenting dan strategis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus sebagai upaya pengembalian kerugian negara secara lebih efektif."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Pengaturan Asset Recovery mengandung konsep pengaturan pemisahan antara proses pidana dan proses perdata untuk lebih memfokuskan juga pada penegakan terhadap aset negara hasil tindak pidana korupsi sesuai dengan UNCAC 2003."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Elwi Danil
"Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negera (GBHN) di tegaskan antara lain, bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila. Namun pada kenyataannya untuk menuju dan meraih city-cita yang mulia tersebut pemerintah dan masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai permasalahan. Salah sate masalah yang menjadi kendala di dalam konteks pembangunan nasional itu adalah masalah korupsi yang terus berkecamuk, sehingga dana-dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat banyak, telah berpindah ke kantong para koruptor."
Depok: Universitas Indonesia, 1991
T19180
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Sumaryanto
Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2009
345.023 DJO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1974
364.132 3 WAN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>