Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (studi kasus put.pn.jkt.pst: no. 1180/pid.b/2006/ pn.jkt.pst) a.n Capt. Tarcisius Walla alias Capt. Walla , yaitu Pengadaan Barang / Jasa Infrastruktur, Data Center, Aplikasi Data perangkat Komputer Untuk Pengembangan Sistem PNBP di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan Proses Lelang yang sesungguhnya, akan tetapi hanya melaksanakan proses administrasi yang seolah-olah ada lelang. Sebagai akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 35.424.607.631,- (Tiga Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah). Atas dasar tersebut harus dibentuk Badan Pengembalian Aset hasil tindak pidana korupsi secara independen atau dibawah langsung Presiden RI, yang bertugas mengawasi aktifitas kinerja aparat institusi-institusi hukum dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
State Asset recovery process in corruption act (case study put.pn.jkt.pst: no. 1180/pid.b/2006/ pn.jkt.pst) on behalf Capt. Tarcisius Walla namely Capt. Walla is procurement goods or infrastructure service, data center, computer set data application for developing PNBP system in Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Procurement committee never perform the real auction process, but only perform administration process which like has done before. As a result for what has the defendant done, our country suffers lost as much as Rp. 35.424.607.631,- (Thirty five billion for hundred twenty four million sixth hundred sevent thousand sixth hundred thirty one) regarding that, our country must form a Badan Pengembalian Aset for the corruption act independently or directly under President of Indonesia, which duty is to control the activity of the law institution in state asset recovery on corruption act.