Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 211196 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marinza Savanthy
"Franchise, yang sering disebut sebagai waralaba di Indonesia, merupakan suatu format usaha yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari lisensi. Franchise merupakan bentuk usaha yang marak berkembang pada tahun 1990-an di Indonesia. Oleh karena perkembangan yang begitu pesat itulah diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai waralaba. Sehingga pada akhirnya dikeluarkan PP No. 16 Tahun 1996 tentang Waralaba dan juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997. Dengan demikian telah terdapat pengaturan yang jelas mengenai waralaba. Franchise merupakan suatu format bisnis yang memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha dengan menggunakan merek dagang, logo, serta hak kekayaan intelektual lain, yang merupakan ciri usaha dari franchisor. Franchisee juga menjalankan usaha dengan menggunakan konsep usaha yang menyeluruh dari franchisor. Franchisee menjalankan usaha sepenuhnya menggunakan manajemen yang berasal dari franchisor. Franchisee mendapatkan bimbingan, bantuan dan pelatihan dari franchisor dalam menjalankan usahanya. Atas penggunaan hak kekayaan intelektual franchisor, serta konsep usaha yang menyeluruh dari franchisor, franchisee harus memberikan royalty pada franchisor. Usaha franchise memiliki beberapa keuntungan dibanding mendirikan usaha yang baru, selain tentunya kelemahan-kelemahan. Franchise juga memiliki faktor resiko yang sama atas kegagalan usaha. Penting untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kelangsungan usaha franchise. Oleh karena itu pembahasan mengenai kelangsungan usaha dalam bentuk usaha franchise menjadi tema penulisan dalam skripsi ini. Namun dalam kenyataannya terdapat beberapa permasalahan sehubungan dengan perjanjian franchise, sehingga akan dibahas pula mengenai perjanjian baku dalam perjanjian franchise serta mengenai teori itikad baik dan juga disclosure documentation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21140
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deborah Setyabudi
"Franchise atau Waralaba merupakan bentuk pola hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar yang diberdayakan oleh Pemerintah dan juga dunia usaha. Franchise atau waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Dalam penelitian ini akan menganalisa perjanjian Franchise antara PT Sarwagata secara menyeluruh. Dalam Perjanjian Franchise biasanya dicantumkan clausul of no agency, yaitu Franchisee bukan agen dari Franchisor sehingga Franchisor bertindak untuk dirinya sendiri bukan untuk dan atas nama Franchisor. Akibat dari adanya klausul tersebut, maka Franchisor tidak dapat dilibatkan dalam tuntutan dari pihak ketiga karena Franchisee bertindak untuk dirinya sendiri. Tetapi berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka Franchisor yang menjual bahanbahan baku kepada Franchisee dapat diminta pertanggungjawabannya, bila Franchisee tidak melakukan perubahan atas produk tersebut. Dalam hal tuntutan dari pihak ketiga berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual maka seharusnya Franchisor dilibatkan dalam perkara karena Franchisor merupakan pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual yang memberikan lisensi kepada Franchisee untuk digunakan dalam mengoperasikan usaha Franchise. Apabila Franchisor memutuskan perjanjian secara sepihak, maka Franchisee yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan untuk berarbitrase dengan dasar tuntutan yaitu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21170
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuni Karyanti S.
"Arus globalisasi dalam perekonomian, terutama di bidang kerjasama perdagangan barang dan jasa yang tengah melanda dunia saat ini, turut pula merebak di Indonesia. Dalam pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dan kompleks, berbagai bentuk kerjasama dalam bidang perdagangan masuk ke Indonesia, dimana salah satu bentuknya adalah perjanjian franchise. Franchise merupakan suatu bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta sistem terbuka buku III KUH Perdata. Perjanjian franchise antara PT.X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 1993 berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam Perjanjian tersebut para pihak rnelakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Ohio bagi perjanjian yang bersangkutan, dan hingga saat ini perjanjian tersebut belum didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang memperlihatkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak franchisee banyak dirugikan, terutama karena adanya pilihan hukum tersebut. Berlakunya PP No. 16 tahun 1997 beserta peraturan pelaksananya yang mensyaratkan berlakunya hukum Indonesia bagi perjanjian franchise serta menentukan adanya kewajiban pendaftaran bagi perjanjian franchise yang dibuat sebelum berlakunya peraturan tersebut dalam hal ini tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak franchisee, karena kedudukannya yang lebih rendah daripada KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian tetapa dapat melakukan pilihan hukum dalam perjanjian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, terdapat pembatasan yang cukup berarti terhadap kebebasan para pihak dalam suatu perjanjian franchise, terutama dalam hal terdapatnya klausula no agency yang dapat menghilangkan tanggung jawab franchisor atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan franchisee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21053
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juristezar P.L.T.
"ABSTRAK
Waralaba maupun distributor sama-sama suatu usaha/bisnis dengan investasi ‘kecil’ resiko dengan peluang mendapatkan profit besar yang sangat baik. Waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa, sedangkan Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Dalam distributor pihak kedua yang menjual barang milik pihak pertama hanya mendapatkan fee atau pembayaran dari jumlah barang yang dibelinya, harga barang ditentukan oleh pihak pertama sebagai pemilik barang. Tugas pihak kedua hanya menjual saja, tidak terlibat manajemen, secara tidak langsung distibutor agreement hanya merupakan perpanjangan tangan pihak pertama saja. Jelas yang diterima pihak kedua sebagai penyalur hanya berupa fee yang telah ditetapkan oleh pihak pertama. Bila dilihat dari segi keuntungan maka jelas lebih menguntungkan franchise, karena baik franchisor maupun franchisee dapat ikut andil dalam manajemen, franchisee hanya perlu membayar lisensi yang telah dimiliki oleh pemilik atau pihak pertama. Namun begitu, dipercaya usaha distributor juga memiliki kelebihan-kelebihan sendiri yang berbeda dari waralaba.
"
2006
S21241
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angel Brigitta SR
"Perjanjian franchise adalah suatu bentuk kerjasama di bidang bisnis antara dua pihak yaitu franchisor (pihak pemberi hak franchise) dan franchisee (pihak penerima hak franchise). Perjanjian franchise tidak diatur dalam KUHPerdata melainkan timbul dari kebutuhan masyarakat dan praktek kebiasaan. Buku III KUHPerdata merupakan hukum pelengkap atau optional law yang artinya pasal- pasal dalam hukum perjanjian boleh dikesampingkan apabila para pihak yang membuat perjanjian dan ingin membuat ketentuan sendiri menyimpang dari ketentuan pasal-pasal hukum perjanjian. Mengenai kedudukan pihak franchisee didalam perjanjian franchise adalah tidak dapat disejajarkan dengan kedudukan penerima kuasa dalam suatu perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1792-1819 KUHPerdata).

Franchise agreement is a form of business co-operation between two parties which are franchisor (the party of the franchise right giver) and franchisee (the party of franchise right receiver). Franchise agreement is not regulated on Indonesia civil code, but emerged by society's needs and customs. The 3rd book of Indonesia Civil Code is an optional law that the articles may be excluded if the parties make the provisions personally deviant from the provisions of Law of contract. Concerning the position of franchisee in franchise agreement shall not be compared with the position of the mandate receiver (Articles 1792-1819 Indonesia Civil Code).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21110
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Melvin Purnadi
"Waralaba di Indonesia dilangsungkan berdasarkan suatu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Hal ini diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Secara teoritis, perjanjian didasarkan pada kesepakatan kedua pihak. Tetapi, sudah menjadi hal yang lumrah, bahwa Penerima Waralaba ada di posisi yang lebih lemah dan rawan dirugikan. Salah satunya, adalah keberadaan klausula non-agen yang melepaskan kewajiban Pemberi Waralaba. Berdasarkan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012, telah diwajibkan beberapa hal untuk dicantumkan di dalam Perjanjian Waralaba. Pemenuhan kewajiban pencantuman tersebut harus dipastikan dalam Perjanjian Waralaba, guna menjamin Perjanjian Waralaba tetap sesuai dengan hukum Indonesia dan memberikan perlindungan bagi Penerima Waralaba.

In Indonesia, a franchise is based on a franchise agreement between the franchisor and the franchisee. This is a must, according to Government Regulation No. 42 Year 2007. Theoretically, an agreement is mutually agreed by both side. However, it is well known that in a franchise agreement, the franchisee usually have a weaker position and prone to loss. One of the example is the presence of clausule of non agency, which make the franchisor freed from its liabilities to the franchisee. According to the Minister of Trade Regulations No. 53/M-DAG/PER/8/2012, there is some things required in the franchise agreement, which is obligatory. Fulfilment of this obligation is needed to ensure that the franchise agreement is not violating Indonesian law and giving enough protection to the franchisee.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55714
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mina
"Dalam era persaingan perdagangan global yang semakin ketat memerlukan sistem pemasaran yang mendukung, namun sering terjadi biaya untuk pemasaran yang luas terlalu tinggi sehingga timbul alternatif menghemat biaya dengan melakukan pemasaran tersebut melalui salah satu cara yang efisien dan efektif yaitu dengan sistem Franchise. Franchise adalah hak istimewa dalam bentuk lisensi terhadap hak milik intelektual yang diberikan franchisor kepada franchisee dengan syarat menggunakan sistem, metode atau prosedur yang telah ditetapkan secara baku oleh franchisor dan pemberian bantuan dari franchisor serta pernbayaran biaya franchise atas pemakaian nama dan bantuan tersebut sistem franchise ini di jalankan berdasarkan perjanjian para pihak yang tunduk pada ketentuan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk menganalisa perjanjian franchise perlu diperhatikan isi dari perjanjian franchise sehingga dapat diperoleh saran-saran yang menyempurnakan isi perjanjian franchise dan hal-hal apa yang diperlukan dalam penyusunan perjanjian franchise yang baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20719
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handaryani Agustiana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21235
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pradita Lanuansha Putri
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan asas itikad baik kaitannya dengan kebebasan berkontrak dalam sebuah perjanjian khusus yang dalam penulisan ini membahas mengenai perjanjian franchise. Perjanjian franchise merupakan bentuk dari kebebasan berkontrak, maka dalam pembuatannya harus mengandung unsur keadilan. Dengan adanya itikad baik maka diharapkan para pihak, pemberi dan penerima waralaba, memiliki kesadaran tinggi untuk memperhatikan kebutuhan pihak lain dan tidak bertindak sewenang- wenang demi keuntungan dirinya sendiri. Tipe penelitian ini adalah normatif yuridis, dengan melakukan pendekatan dari sisi perundang-undangan dan menganalisis putusan pengadilan menggunakan metode kepustakaan.
The present thesis will discuss the application of good faith principle according to freedom of contract in a special obligation, in this case, is franchise agreement. Franchise agreement is a form of freedom of contract, then it should be having a freedom on its making which fairness should be including. It is highly expected that by implementing good faith principle on a contract, both parties which are franchisor and franchisee will have a high awareness towards the needs of the other party and not to exploit the other party’s weakness in the name of his own interest. Type of the research is normative juridicial, by doing statue approach and analyzing court judgement altogether using the methods of library research."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S64837
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>