Franchise atau Waralaba merupakan bentuk pola hubungan
kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan
usaha besar yang diberdayakan oleh Pemerintah dan juga
dunia usaha. Franchise atau waralaba merupakan perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan
dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau
penjualan barang dan atau jasa. Dalam penelitian ini akan
menganalisa perjanjian Franchise antara PT Sarwagata secara
menyeluruh. Dalam Perjanjian Franchise biasanya dicantumkan
clausul of no agency, yaitu Franchisee bukan agen dari
Franchisor sehingga Franchisor bertindak untuk dirinya
sendiri bukan untuk dan atas nama Franchisor. Akibat dari
adanya klausul tersebut, maka Franchisor tidak dapat
dilibatkan dalam tuntutan dari pihak ketiga karena
Franchisee bertindak untuk dirinya sendiri. Tetapi
berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen maka Franchisor yang menjual bahanbahan
baku kepada Franchisee dapat diminta pertanggungjawabannya,
bila Franchisee tidak melakukan perubahan atas
produk tersebut. Dalam hal tuntutan dari pihak ketiga berkaitan
dengan Hak atas Kekayaan Intelektual maka seharusnya
Franchisor dilibatkan dalam perkara karena Franchisor
merupakan pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual yang
memberikan lisensi kepada Franchisee untuk digunakan dalam
mengoperasikan usaha Franchise. Apabila Franchisor memutuskan
perjanjian secara sepihak, maka Franchisee yang merasa
dirugikan dapat mengajukan permohonan untuk berarbitrase
dengan dasar tuntutan yaitu wanprestasi atau perbuatan
melawan hukum.