Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136101 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S9431
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nasution, Gina Novrina
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S9475
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miftahul Hilmi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23203
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Helmy Syarbaini
"UU Nomor 15 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan merupakan dasar bagi berlakunya kegiatan perbankan di Indonesia menetapkan bahwa setiap kredit yan diberikan oleh Bank Umum Pemerintah harus selalu diikuti dengan pengikatan jaminan. Pengikatan jaminan yang diberikan debitur kepada bank dalam rangka fasilitas kredit yan diterimanya, dimaksudkan sebagai langkah pengamanan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari yaitu sebagai kompensasi jika pinjaman kredit yang diberikan bank tidak dapat dikembalikan oleh debitur. Oleh karena itu pengikatan jaminan bukan merupakan sasaran utama usaha perkreditan namun sebagai pegangan bank atas fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur. Harapan bank adalah setiap kredit yang diberikan kepada debitur harus dapat menghasilkan bunga dan dikembalikan debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teuku Antoni Reza
"Penjaminan kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh PT. Askrindo sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi Usaha Kecil dan Menengah (UM guna mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari bank atau lembaga pembiayaan keuangan lainnya. Pada umumnya penjaminan kredit dikenal dengan perjanjian penanggungan hutang, karena kedudukannya sebagai borgtoht yang muncul ketika terjamin atau debitur wanprestasi.
Manfaat yang dapat dinikmati pengguna jasa penjamianan kredit yaitu; membantu usaha kecil dan menengah dalam rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Pembiayaan Keuangan balk bank maupun non bank dan membantu lembaga keuangan bank, non bank untuk mengalihkan sebagian risiko financial atas kegagalan kewajiban debitur kepada pihak penjamin kredit yaitu PT. Askrindo.
Perjanjian penjaminan kredit dimanfaatkan bank dalam rangka mangamankan risiko kerugian bank akibat debitur wanprestasi dan bank sebagai pemberi jaminan dapat mengajtikan klaim kepada penjamin.
Dalam praktek pemberian jaminan kredit tersebut, bank sebagai pemberi jaminan membuat perjanjian penjaminan kredit dengan penjamin, dimana masing-masing pihak mempunyai hak kewajibannya; pihak penerima jaminan dapat menutut klaim dari pihak Penjamin setelah membayar premi penjaminannya, sedangkan pihak penjamin menerima premi. dari bank dan menyelesaikan klaim ganti rugi akibat debitur atau terjamin wanprestasi.
Terdapat beberapa pokok permasalahan yakni; bagaimanakah timbulnya kredit macet, apakah disebabkan wanprestasi terjamin atau penerima jaminan kurang hatihati menyalurkan kreditnya, bagaimana upayanya dalam meminimalisir risiko kerugian akibat terjamin wanprestasi, bagaimana peran dan fungsi PT. Askrindo sebagai penjamin kerugian pemeberi jaminan dibandingkan dengan.bank garansi, bagaimana perhitungan ganti rugi oleh PT. Askrindo terhadap klaim bank dan bagaimana pula pengembalian dana (subrogasi) dalam bentuk recoveries kepada PT. Askrindo setelah bank menerima pembayaran klaim. Pengembalian dana subrogasi tersebut berasal dari angsuran kredit atau Penjualan barang jaminan yang dilakukan bank memalui Pengadilan Negeri atau melalui BUPLN yang pelaksanaannya dilakukan oleh KP3N dimasing-masing daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tests ini adalah penelitian preskriptif dan problem finding, sehingga dari hasil penelitian tersebut dapat dicarikan penyelesaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHPerdata dan KURD)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14490
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pratiwi
"Kredit merupakan perjanjian pokok yang tidak serta merta diberikan oleh bank. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang menerangkan bahwa pemberian kredit harus dengan analisa sebagai bentuk pengamanan bank atas dana bank yang dikeluarkan salah satunya harus adanya jaminan yang disebut dengan jaminan umum. Hal tesebut tidak cukup aman bagi bank untuk memberikan dana bank dengan hanya jaminan umum. Maka akan dimintakan jaminan tambahan yang berupa jaminan perorangan (borgtoch) yang disebut dengan perjanjian tambahan.
Hal yang menjadi pembahasan peneliti adalah praktek jaminan peorangan sebagai salah satu bentuk pengikat jaminan kredit pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan hambatan serta cara penyelesaian hambatan-hambatan atas penggunaan jaminan perorangan pada jaminan kredit. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jaminan peroangan yang merupakan jaminan tambahan atas perjanjian kredit sebagai bentuk keyakinan dari kreditur. Hambatan yang dirasakan oleh kreditur adalah sulit mendapat daftar harta kekayaan penanggung, eksekusi terhadap harta kekayaan penanggung dan debitur yang memakan waktu lama.

Credit was the main agreement all of a sudden was not given by the bank. However, credit in accordance with. Regulations Number 10 in 1998 the explanation of the article 8 articles (1) must with the analysis as the form of the security of the bank on the bank's fund that was spent by one of them must the existence of the guarantee that was mentioned with the public's guarantee. The matter was not safe enough for the bank to give the bank's fund with only of the public guarantees. Then will be requested the additional guarantee that took the form of the personal guarantee (borgtoch) that was mentioned with the additional agreement.
The matter that became the researcher's discussions was the practice of the personal guarantee as one of the forms of the fastener of the credit guarantee to PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and the obstacle as well as the method of the resolution of obstacles on the use of the personal guarantee in the credit guarantee. Based on the results of research that the personal guarantees is the additional guarantee of a credit agreement as a form of confidence the bank against the debtor. The obstacle that was felt by lender was to be difficult to receive the list of the wealth of the guarantor's wealth, the execution towards the wealth and the debtor of the guarantor's wealth that took up a lot of time
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60274
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carolina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S23929
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>