UU Nomor 15 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan merupakan dasar bagi berlakunya kegiatan perbankan di Indonesia menetapkan bahwa setiap kredit yan diberikan oleh Bank Umum Pemerintah harus selalu diikuti dengan pengikatan jaminan. Pengikatan jaminan yang diberikan debitur kepada bank dalam rangka fasilitas kredit yan diterimanya, dimaksudkan sebagai langkah pengamanan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari yaitu sebagai kompensasi jika pinjaman kredit yang diberikan bank tidak dapat dikembalikan oleh debitur. Oleh karena itu pengikatan jaminan bukan merupakan sasaran utama usaha perkreditan namun sebagai pegangan bank atas fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur. Harapan bank adalah setiap kredit yang diberikan kepada debitur harus dapat menghasilkan bunga dan dikembalikan debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.