Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10796 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ida Zahrotu Saidah
"ABSTRAK
Krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997 yang
ditandai dengan anjloknya nilai Rupiah terhadap dollar,
membuat Indonesia mengundang masuk IMF untuk mengatasi hal
tersebut. Akhirnya IMF pun masuk ke Indonesia dengan
memberikan "resep" kepada pemerintah Indonesia yang
tertuang di dalam Letter of Intent (LoI).Di dalam letter of
Intent tersebut banyak sekali hal yang harus dilakukan oleh
pemerintah Indonesia meliputi segala sector termasuk bidang
hukum yang jika tidak dilakukan oleh pemerintah Indonesia,
tidak segan-segan IMF menunda pencairan pinjaman atau
bahkan membatalkan.
Pembentukan sejumlah peraturan di bidang ekonomi -hasil
desakan IMF- merupakan gangguan terhadap kedaulatan
Indonesia, namun hal ini tidak dapat disalahkan oleh hukum
internasional karena hal ini terjadi atas kerelaan dari si
negara penerima pinjaman. Dan bukan rahasia lagi seringkali
perjanjian internasional atau pemberian pinjaman
dimanfaatkan untuk mengintervensi negara penerima pinjaman
untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan keinginan
pemberi ipinjaman.
Di bidang hukum ekonomi ada beberapa undang-undang yang
dibentuk hasil tekanan dari IMF dan salah satunya adalah UU
kepailitan. Karena dibuat terburu-terburu dan tidak
melewati analisa yang mendalam, akhirnya Perpu Nomor 1
tahun 1998 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 4 tahun
1998 malah mengakibatkan kekacauan di dalam dunia bisnis
Indonesia."
2005
T36897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1997
332.3 SUT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina Suyati Bachtiar
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000
332.7 HER a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Emilya
"Sejalan dengan perkembangan pembangunan pada umumnya dan ekonomi pada khususnya, maka peran bank sebagai lembaga yang memberikan kredit sangat penting. Sehubungan dengan hal itu, fasilitas kredit yang diberikan oleh bank juga bertambah jenisnya. Salah satunya adalah Kredit Sindikasi yang merupakan kerjasama pemberian kredit antara dua atau lebih lembaga keuangan kepada debitur untuk membiayai suatu proyek yang besar. Kredit Sindikasi diberikan kepada para pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar, yang tidak dapat dipenuhi oleh hanya satu bank. Sebagai Jaminan kredit, Fiducia (jaminan hak milik secara kepercayaan) pada mulanya merupakan jaminan atas benda bergerak. Namun perkembangan kebutuhan masyarakat menyebabkan obyek fiducia ini diperluas dengan meliputi juga benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik maupun credietverband. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pengikatan jaminan secara fiducia terhadap kredit sindikasi dan penyelesaian masalah yang timbul berkaitan dengan hal tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggabungkan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penelitian lapangan (field research). Untuk penelitian lapangan dilakukan di Bank Negara Indonesia yaitu pada Divisi Hukum dan Korporasi Satu (yaitu bagian yang khusus menangani Kredit Sindikasi)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20601
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22935
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wijayanto Setyo Kusumantri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23830
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2008
332.3 SUT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Thomson
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S25936
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ine Puspitawati
"ABSTRAK
Dalam pemberian kredit sindikasi adalah hal yang lazim
apabila lembaga bank selaku kreditur sindikasi meminta
pihak ketiga menanggung debiturnya untuk menjamin
diperolehnya pelunasan utang. Keberadaan penanggung
dalam hubungan hukum yang terjadi antara kreditur
sindikasi dan debitur ini memberikan perlindungan hukum
bagi kreditur sindikasi akan kepastian pelunasan utang
debitur apabila debitur cidera janji atau wanprestasi.
Penganggung dapat diminta pertanggungjawabannya untuk
memenuhi utang debitur apabila ia telah melepaskan hak
istimewa yang telah diberikan oleh Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) sehingga lazim dilakukan
oleh kreditur sindikasi untuk meminta penanggung
melepaskan hak-hak istimewa tersebut demi
kepentingannya. Akan tetapi, kendati penanggung telah
melepaskan hak-hak istimewa tersebut, yang berarti ia
bersedia untuk melunasi utang debitur yang ditanggungnya,
seringkali penanggung tidak mau memenuhi kewajibannya
untuk melunasi utang debitur kepada kreditur sindikasi
ketika ternyata debitur cidera janji atau wanprestasi. Untuk
mengatasinya, pengajuan permohonan pernyataan pailit
menjadi alternatif penyelesaian kredit bermasalah tersebut. Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap
penanggung, kreditur sindikasi harus memenuhi syaratsyarat
yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
No. 4 tahnu 1998 tentang Kepailitan, yang menyebutkan
keharusan debitur memiliki sedikitnya dua orang kreditur
dan memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih. Dalam skripsi ini akan dianalisa mengenai syarat
yang harus dipenuhi oleh kreditur sindikasi dalam
pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap
penganggung dalam rangka penyelesaian pailit terhadap
penanggung dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah."
2004
S23130
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ninda Triandini Hippy
"Kredit sindikasi merupakan pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum, untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur. Pinjaman tersebut diberikan secara sindikasi karena jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai proyek tersebut sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal. Kedudukan agen bank adalah sebagai kuasa dari para kreditur. Secara hukum, hubungan antara agen bank dan para kreditur adalah hubungan pemberi kuasa. Dengan demikian, apabila timbul sengketa yang berkenaan dengan hubungan antara agen bank dengan pihak-pihak dalam perjanjian kredit, maka penyelesaian sengketa itu antara lain harus didasarkan pada hubungan perjanjian pemberian kuasa. Dalam perjanjian kredit sindikasi pada umumnya dimuat ketentuan yang memungkinkan agen bank untuk setiap waktu mengundurkan diri atau berdasarkan suara terbanyak diberhentikan/digantikan dengan atau tanpa sebab.
Dalam kasus pembahasan skripsi ini, PT Bank X Tbk sebagai agen kredit sindikasi sejak tahun 2002 sampai tahun 2007 belum mendapatkan pembayaran fee agen dari debitur. Akibatnya, Bank X mengalami kerugian besar. Metode penulisan menggunakan penelitian kepustakaan, deskriptif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kedudukan serta mekanisme pengunduran diri agen dalam perjanjian kredit sindikasi. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan, sampai saat ini belum ada peraturan khusus mengenai kredit sindikasi dan keagenan dalam kredit sindikasi. Untuk itu hak dan kewajiban agen diatur berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh kreditur sindikasi. Sehingga mekanisme pengunduran diri agen sindikasi mengikuti perjanjian tersebut, apabila tidak diatur didalam perjanjian kredit sindikasi maka ketentuan pengunduran diri agen merujuk pada ketentuan pemberian kuasa, berdasarkan Pasal 1813-1819 KUHPerdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21395
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>