ABSTRAKKrisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997 yang
ditandai dengan anjloknya nilai Rupiah terhadap dollar,
membuat Indonesia mengundang masuk IMF untuk mengatasi hal
tersebut. Akhirnya IMF pun masuk ke Indonesia dengan
memberikan "resep" kepada pemerintah Indonesia yang
tertuang di dalam Letter of Intent (LoI).Di dalam letter of
Intent tersebut banyak sekali hal yang harus dilakukan oleh
pemerintah Indonesia meliputi segala sector termasuk bidang
hukum yang jika tidak dilakukan oleh pemerintah Indonesia,
tidak segan-segan IMF menunda pencairan pinjaman atau
bahkan membatalkan.
Pembentukan sejumlah peraturan di bidang ekonomi -hasil
desakan IMF- merupakan gangguan terhadap kedaulatan
Indonesia, namun hal ini tidak dapat disalahkan oleh hukum
internasional karena hal ini terjadi atas kerelaan dari si
negara penerima pinjaman. Dan bukan rahasia lagi seringkali
perjanjian internasional atau pemberian pinjaman
dimanfaatkan untuk mengintervensi negara penerima pinjaman
untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan keinginan
pemberi ipinjaman.
Di bidang hukum ekonomi ada beberapa undang-undang yang
dibentuk hasil tekanan dari IMF dan salah satunya adalah UU
kepailitan. Karena dibuat terburu-terburu dan tidak
melewati analisa yang mendalam, akhirnya Perpu Nomor 1
tahun 1998 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 4 tahun
1998 malah mengakibatkan kekacauan di dalam dunia bisnis
Indonesia.