Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 62325 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Caroline Gunawan
"ABSTRAK
Dalam perbuatan hukum jual-beli tanah PPAT sebagai
pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mempunyai
peranan yang cukup penting dalam penyelenggaraan
Pendaftaran Tanah, karena akta jual-beli yang dibuat oleh
dan dihadapan PPAT merupakan sumber utama dalam rangka
pemeliharaan data Pendaftaran Tanah dan merupakan dasar
yang kuat untuk pendaftaran pemindahan hak atas tanah
pada Kantor Pertanahan, dimana dengan pendaftaran pembeli
akan tercatat sebagai pemegang hak atas tanah yang baru
dalam sertifikat, yang merupakan surat tanda bukti hak
sebagaimana dimaksud pasal 19 UUPA yang memberikan
jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi
pemegangnya, namun kadangkala walaupun jual beli telah
dilakukan berdasarkan tatacara yang berlaku pembeli masih
mungkin menghadapi gugatan dari pihak ketiga yang merasa
berhak atas tanah itu, sesuai dengan tujuan Pendaftaran
Tanah maka sejauh mana jaminan kepastian hukum yang
diberikan oleh sertifikat pada pemegang hak atas tanah."
2003
T37695
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nitta Meilani Hadori
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21441
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Wibowo
"Latar Belakang dalam Skripsi ini adalah Saat ini, sering terjadinya perselisihan-perselisihan perdata tentang kepemilikkan sebidang tanah yang telah memiliki sertipikat hak atas tanah melalui jual beli. Di dalam praktek, tujuan kegiatan jual beli tanah adalah untuk memperoleh kepastian hukumnya, agar pihak pembeli mengerti bahwa obyek tanah yang baru dibelinya adalah terjamin kepastian hukumnya, terutama dalam hal batas tanahnya dan sertipikat tanahnya. Setiap subyek hukum, baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada pihak lain. Apabila terjadi pemindahan hak milik atas tanah secara jual beli, pihak penjual harus melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pengurusan pemindahan hak miliknya dan menyerhkan kepada pihak pembeli dan pihak pembeli mempunyai kewajiban melakukan pengurusan pendaftaran tanahnya oleh kantor PPAT, tujuannnya adalah agar pihak pembeli mempunyai kepastian hukum atas tanah/bangunan yang baru dibelinya. Perbuatan hukum seperti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Apa yang telah diperintahkan di Pasal 19 ayat (1) UUPA disempurnakan dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 3 butir a PP No. 24 Tahun 1997 telah diatur lebih lanjut sebagai penegasan tentang tujuan pendaftaran tanah adalah a. untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah ada 2 pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran pemindahan hak milik apabila dilakukan oleh PPAT ? Bagaimana peranan PPAT dalam praktek pendaftaran tanahnya ?.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan penelitian ke kantor PPAT.
Kesimpulan yang ada dalam skripsi ini adalah menjawab 2 pertanyaan yang ada di dalam pokok permasalahan dan menyimpulkan secara singkat hal-hal yang telah diuraikan dalam bab-bab skripsi ini dan dituangkan secara singkat dan jelas di bagian kesimpulan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S21261
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Noliza
"Perkawinan yang dilakukan dengan memenuhi ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1974 akan membawa akibat terhadap harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan tersebut. Salah satunya adalah tindakan untuk menjual harta bersama yang berupa tanah dan bangunan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena itu bagaimanakah Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli harta bersama dalam perkawinan, bentuk persetujuan yang diberikan oleh suami atau istri dalam pelaksanaan jual beli tersebut dan tanggung jawab PPAT bila terjadi gugatan terhadap akta jual beli yang dalam pembuatannya tidak ada persetujuan suami atau istri.
Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Peranan PPAT dalam pelaksanaan jual beli harta bersama yaitu memberikan penyuluhan hukum, menganalisa dan meneliti data yang diterima, menyatakan dengan tegas persetujuan yang diberikan oleh suami atau istri dalam komparisi akta atau 'mengisi kolom persetujuan yang disediakan, menentukan bentuk surat persetujuan yang lebih menjamin seperti surat persetujuan dalam bentuk akta notaris dan surat persetujuan dibawah tangan yang dilegalisasi. PPAT tidak bertanggung jawab bila informasi yang diberikan oleh penjual/pembeli tidak benar tetapi PPAT dapat bertanggungjawab bila terjadi kelalaian yang disebabkan oleh PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36930
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alicia Lisda Yunita
"Jual beli hak atas tanah merupakan salah satu cara peralihan hak atas tanah yang
sering terjadi. Pengaturan jual beli dalam hukum tanah nasional berbeda dengan jual
beli hak atas tanah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Jual beli hak milik
atas tanah dengan akta dibawah tangan sering terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Yang menyebabkan permasalahan apakah akta dibawah tangan tersebut
menyebabkan jual beli sah dan telah terjadi peralihan hak milik dari penjual kepada
pembeli bila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum tanah
nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22211
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Herliyanti
"Meskipun saat ini sudah banyak tersebar PPAT di
seluruh penjuru nusantara namun tidak sedik dari
masyarakat yang belum tahu hakekat PPAT. PPAT diberikan
kewenangan hanya terbatas pada membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau hak milik atas satuan rumah susun. Prodak hukum yang
dihasilkan PPAT mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna di Pengadilan. Selain itu, sebagai kepanjangan
dari tangan dari Pemerintah, PPAT diberikan segudang
kewenangan yang berkaitan dengan akta otentik sehingga
rentan dengan godaan-godaan. Berangkat dari itu semua,
salah satu filter yang diharapkan dapat mengurangi angka
abuse of power oleh PPAT diantaranya dengan meningkatkan
pengetahuan masyarakat mengenai hakekat Pejabat Negara
tersebut. Selain itu keberadaan peraturan perundangundagan
berikut peraturan pelaksanaannya maupun kode etik
profesinya diharapkan mampu mengawal dan menjaga PPAT
dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Pengawasan
terhadap PPAT diawasi langsung oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) bukan sarana proteksi profesi PPAT dari
tanggungjawab hukum tetapi pelaksana di lapangan yang
akan menegakkan kehormatan dan wibawa PPAT di mata
publik. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan
yang berwenang membuat akta-akta mengenai tanah tentunya
harus memiliki kemampuan dan kecakapan khusus dibidang
pertanahan agar akta-akta yang dibuatnya tidak
menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Dalam
melaksanakan kewenangannya PPAT senantiasa berpegang
kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang syaratsyarat
sahnya akta otentik menurut undang-undang maupun
yang ditetapkan dalam peraturan tentang jabatan PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21412
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simarmata, Nicodemus Revelino
"ABSTRAK
Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap pemilik tanah. Fenomena yang terjadi pada praktek pendaftaran tanah menimbulkan permasalahan bagi pemilik tanah yang akan melakukan pendaftaran tanah.Dalam hal ini diharapkan pemilik tanah dapat memiliki bukti yang kuat terhadap kepemilikan tanahnya. PPAT juga berperan dalam terlaksananya tertib pendaftaran tanah yang sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kasus yan terjadi pada Kelurahan Ulujami, Keamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan terdapat tanah bekas hak milik adata yang dijual sebagian. Setelah dilakukan transaksi jual beli atas sebagian tanah hak milik adat tersebut, terbitlah sertipikat atas sebaagian tanah hak milik adat tersebut. Namun, sebelumnya girik yang sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut dipecah terlebih dahulu. Girik atas pecahan tanah bekas hak milik adat tersebut tidak ada, namun bisa timbl sertipikat atas sebagian tanah bekas hak milik adat tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali dan cara masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali serta untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.. Dalam hal ini masyarakat dapat memberikan pembuktian yang kuat terhadap Hak Atas Tanah yang dimilikinya. Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat terlaksana guna mewujudkan tercapainya tertib administrasi pertanahan.

ABSTRACT
Land registration aims to guarantee and give legal certainty to landowners. A phenomenon that occurs on land registration practices pose a problem for the landowner who will conduct registration of land. In this case the owner of the land can be expected to have strong evidence of the ownership of the land .. PPAT also play a role in the orderly implementation of land registration in accordance with Regulation No. 24 Year 1997 concerning the Registration Tanah.Tujuan of this research is to know about the implementation of the first land registration and how community land register first and to know the supporting factors and obstacles in the implementation of land registration. This research shaped juridicalnormative research, in addition to reviewing the theoretical and normative law commonly known as the law in books, also will examine the law in practice (law in action) with explanatory typology studies by their nature, according to its shape is prescriptive research, according to the aim is fact finding study, according to research is the application angle berfocus researc focus issue or problem, and according to the science that is used is mono disciplinary research. In this case the community can provide strong evidence against its Land Rights. Thus the Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration can be done in order to realize the achievement of orderly land administration"
2015
T43963
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fivie Fauziah Mansyur
"Kedudukan seorang Notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat hingga sekarang dirasakan masih disegani. Seorang Notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat ternpat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya (konstatir) adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Dari pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, ditentukan tugas pokok dari Notaris ialah membuat akta-akta otentik. Adapun akta otentik itu menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, memberikan kepada pihak-pihak yang membuatnya suatu pembuktian yang kuat. Notaris oleh undang-undang diberi wewenang menciptakan alat pembuktian yang kuat, dalam pengertian bahwa apa yang tersebut dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar. Semenjak tahun 1961, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 Notaris tidak lagi berhak membuat Akta Jual Bell tanah. Wewenang itu selanjutnya diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang khusus diangkat oleh dahulu Menteri Agraria, sekarang oleh Menteri Dalam Negeri dan para Camat juga diberi wewenang sebagai PPAT. Para Notaris pada umumnya juga meran_gkap jabatan PEAT sesudah menempuh ujian khusus untuk itu. Dengan demikian maka Notaris dalam kedudukannya sebagai PPAT berwenang pula membuat akta-akta peinindahan hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 37 tahun 1997, seseorang berhak atas tanah jika dapat dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Jual beli yang telah dilakukan berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 maka jual beli tersebut adalah sah menurut hukum dan karenanya adalah tidak benar jika dianggap Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karena jual beli itu tidak dapat dimintakan pembatalannya, kecuali dapat dibuktikan apabila jual beli tersebut mengandung cacat hukum sehingga harus dibatalkan. Perihal adanya kekeliruan identitas para penghadap yang tercantum dalam akta, bank sengaja maupun tidak sengaja, maka terjadilah suatu kekeliruan atau penipuan, yang dapat menimbulkan tidak syahnya akta Notaris sebagai akta otentik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19136
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulita Harastiati
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>