Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136728 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wirdyaningsih
"Hukum perikatan Islam merupakan bidang muamalah yang berdasarkan al-Quran, sunnah Rasul dan Ijtihad. Prinsip dasar hukum perika'can Islam adalah kebolehan (mubah) yaitu segala sesuatu boleh diatur atau dijanjikan selama tidak bertentang dengan syariat Islam. Akad mudharabah adalah salah satu bentuk perikatan yang terdapat dalam hukum Islam dengan menggunakan prinsip bagi hasil antara seorang pemilik modal (shahibul maal) dan pelaksana modal yang hanva mempunyai keahlian (mudharib).
Mudharabah terdiri dari dua bentuk yaitu Mudharabah Muqayvadah dan Mudharabah Mutlaqah. Konsep perbankan Islam tidak terlepas dari pelarangan riba. Masih terdapat perbedaan pendapat tentang apakah bunga bank sama dengan riba. Pada prinsipnya perbankan Islam dalam menjalankan usahanya adalah dengan menghindari riba dan menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli dengan margin keuntungan dan sistem fee. Pelaksanaan akad mudharabah wugayyadah umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan peraturan perbankan di Indonesia namun ada hal-hal tertentu yang khusus berdasarkan ketentuan syariah dalam perbankan bila peraturan umum perbankan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.
Penyelesaian permasalahan yang terjadi pada Bank Muamalat Indonesia awalnya diselesaikan secara musyawarah, bila tidak terselesaikan maka dapat dibawa ke BAM UI yang merupakan Badan Arbitrase Islam dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri untuk dapat menjalankan eksekusi. Akad tertulis mudharabah muqayyadah di BMI pada prinsipnya adalah sejalan dengan ketentuan hukum positif di Indonesia dalam hal ini KUHPer yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dengan mengutamakan ketentuan khusus yang ada dalam perikatan Islam. Walaupun perkembangan perbankan syariah berjalan cukup baik, masih terdapat berbagai kendala yang harus diatasi. Antara lain yang segera harus dirumuskan dengan baik adalah bentuk-bentuk akad yang sesuai dengan prinsip syariat Islam dengan memperhatikan peraturan positif: yang berlaku. Akad-akad yang banyak sekali macamnya harus dipahami oleh kedua belah pihak yumj melakukan perikatan. (Widyaningsih)"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36302
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lestari
"Garansi bank merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh bank disamping berbagai macam jasa perbankan lainnya. Sebagai jaminan garansi bank tergolong sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai penanggungan hutang (borgtocht, guaranty). Seperti halnya pada bank-bank konvensional, maka pada bank syariah khususnya pada Bank Muamalat Indonesia juga memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan akad kafalah. Kafalah merupakan istilah untuk penanggungan hutang menurut ketentuan hukun Islam. Landasan syariah dari kafalah adalah Q. S. Yusuf ayat 72 pedoman untuk pelaksanaan pemberian garansi bank diatur dalam SK Direksi BI No. -23/88/Kep/Dir dan SE Direksi BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok antara nasabah (pemohon garansi bank) dengan penerima garansi bank. Untuk memperoleh garansi bank, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak bank. Apabila permohonannya diterima maka antara bank dengan pihak pemohon akan ditandatangani surat perjanjian penerbitan garansi bank. Setelah itu bank akan menerbitkan surat garansi bank. Pemohon garansi bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, antara lain diwajibkan memberikan kontra garansi yang nilainya sebanding dengan nilai nominal garansi bank. Kewajiban untuk menyerahkan kontra garansi bertujuan untuk mengantisipasi resiko yang timbul apabila garansi bank dicairkan. Apabila debitur (pemohon garansi bank) wanprestasi maka kreditur (penerima garansi bank) dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristianto Soedjatmiko
"Untuk memenuhi tuntutan profesionalitas dan merespon perkembangan kontemporer bidang ekonomi, maka kebutuhan regulasi yang berkaitan dengan kebolehan dalam melakukan transaksi-transaksinya pada praktek di lembaga-lembaga keuangan syariah sangat diperlukan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan nasabahnya dalam bertransaksi dengan Bank Syariah.
Tesis ini membahas mengenai alih mudharib dengan mencari ketentuan hukum atau dasar kebolehan dalam melakukannya alih mudharib pada pembiayaan mudharabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai alih mudharib, namun jika ditinjau dari sisi asas-asas serta kaidah-kaidah dalam Hukum Perikatan Islam, dapat disimpulkan bahwa alih mudharib bisa dilakukan.
Hasil penelitian ini menyarankan agar dikeluarkan suatu fatwa yang menegaskan tentang kebolehan dalam melakukan alih mudharib dan selanjutnya teknis pelaksanaannya agar diatur oleh Peraturan Bank Indonesia.

In fulfilling demands on becoming profesional and responding the contemporer progress on economics, the needs of regulation which related to legal practice on banking transaction upon Islamic financial institution is crucial in order to fulfill, customer?s needs on doing transaction with Sharia Bank.
This theses elaborates about the transferal process between customer by looking at juridical certainty or legal rules on doing transferal process on mudharabah financing. This research is based n a qualitative method with normative juridical approach. It is a knowladged from research's result that there is not any certainty on transferal proces between costomers. However transferal process between customer is able to done according to base and principle Islamic Jurisdiction Contract.
This research, it's suggested that there should be guidence from Islamic Scholar (fatwa) which clarify the legal practice Bank Indonesia wil be able to regulate this suggestion on rules they have.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T32872
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sholihin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23975
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Achymad
"Umat Islam pada khususnya telah lama mendambakan suatu sistem perbankan yang berlandaskan pada Syariah Islam. Keinginan ini dapat terwujud semenjak dikeluarkannya Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang membuka jalan bagi berdirinya Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Kemudian tak lama kemudian berdirilah Bank Umum Syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia pada Tahun 1992. Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak Juli 1997 telah dengan cepat mengakibatkan terpuruknya ekonomi, sehingga dalam waktu singkat, dari bulan Juli 1997 sampai dengan Maret 1999, pemerintah telah menutup tidak kurang dari 55 bank, di samping mengambil alih 11 Bank (BTO) dan 9 Bank lainnya dibantu untuk melakukan rekapitalisasi. Di sini Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam menunjukan ketangguhannya dalam bertahan di tengah krisis yang berkepanjangan ini karena dalam menjalankan usahanya Bank Syariah tidak mengenal sistem bunga. Bank Syariah Mandiri yang berdiri pada tanggal 2 November 1999 memiliki beberapa produk pembiayaan yang dikelola secara syariah. Salah satunya adalah Pembiayaan Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank membelikan barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Pembiayaan ini memiliki keunggulan tersendiri karena berdasarkan prinsip, jual beli yang pembayarannya dapat dilakukan secara mencicil (ba'i bi thaman ajil) dan bebas dari bunga (riba). Dalam pembuatan Akad Pembiayaan al-Murabahah, Bank Syariah berpedoman pada prinsip-prinsip syariah Islam, dalam hal ini menggunakan Hukum Perikatan Islam. Suatu akad agar sah dan mengikat para pihak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: dua aqid (subyek perikatan), mahallul aqdi (obyek perikatan), Maudhu'ul Aqdi (prestasi), dan rukun-rukun akad. Dalam Skripsi ini akan dijelaskan analisa Akad Pernbiayaan Hurabahah berdasarkan Hukum Perikatan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21013
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evita Isretno Israhadi
"Investasi pembiayaan mudharabah merupakan suatu bentuk produk penyaluran dana perbankan syariah yang dilakukan berdasarkan akad bagi hasil dengan prinsip syariah. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai hukum nasional, diharapkan dapat membangun ekonomi kerakyatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Didukung dengan POJK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan , PBI Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa DSN/MUI sebagai aturan pelaksanaan, melengkapi operasional produk perbankan tersebut. Permasalahan yang terjadi dalam realita adalah akselerasi hukum yang ada ternyata belum dapat mendorong pertumbuhan produk investasi pembiayaan mudharabah terutama yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil perorangan. Proses pengajuan pembiayaan dan persyaratan jaminan bank yang rumit, memberatkan, serta tingginya faktor risiko high risk pada pembiayaan investasi mudharabah menjadi kendala tumbuhnya produk tersebut. Terlihat juga adanya ketidaksetaraan kedudukan antara shahibul maal dan mudharib pada saat perikatan transaksi akad. Mudharib tidak memiliki posisi tawar dalam nisbah bagi hasil. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis dan implementasi penerapan nilai-nilai syariah pada hukum positif termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi, terhadap investasi pembiayaan mudharabah serta meneliti penyebab produk tersebut belum dapat berkembang. Diperlukan restrukturisasi peraturan perundang-undangan agar implementasi investasi pembiayaan mudharabah dapat menjadi penggerak sektor riil tanpa menghilangkan kemurnian prinsip syariah.

Mudharabah financing investment is a form of the product of Islamic banking fund distribution based on profit sharing agreement with sharia principles. The enactment of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking as a national law, is expected to build a populist economy as mandated in Article 33 of the 1945 Constitution. Supported by, OJK Otoritas Jasa Keuangan Regulations Sharia related, Bank Indonesia Regulation PBI and also The fatwa by the National Sharia Board Dewan Syariah Nasional DSN of Indonesian Ulema Council Majelis Ulama Indonesia MUI as implementation rules, operational banking products. The problem that occurs, in reality, is that the acceleration of law is not yet able to encourage the growth of mudharabah financing investment products, especially those aimed at individual small business actors. The complicated and costly process of financing and bank guarantees, as well as the high risk factors of mudharabah investment financing, are the obstacles to the growth of these products. Also visible inequality of position between shahibul maal and mudharib at the time of commitment contract. Mudharib has no bargaining position in the profit sharing ratio. This study focuses on the analysis and implementation of the application of sharia values to positive law including the factors that affect the investment of mudharabah financing and investigate the cause of the product has not been able to develop specially in Bank Muamalat Indonesia. Restructuring of legislation required for the implementation of mudharabah financing investment can be a driver of the real sector without eliminating the purity of sharia principles. Human resources factors, related institutions, and government are expected to be an element supporting the implementation of mudharabah investment in pure sharia."
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2018
T50665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Current islamic banking in Indonesia is experiencing a significant growth. Up to February, 2013 the number of Islamic banks is as much as 35 banks which consist of 11 islamic banks and 24 islamic business units. This indicates that public interest in islamic banks is quite large and is projected in coming years will continue to increase along with the increasing moslems’ awareness of and need for usury-free banks. In islamic banking activities, any product will not be released from its contract. This study aims to determine the concept of contract in islamic law, principles used in islamic banking operations as well as the implementation of the murabaha contract in Islamic banking."
AHKAM 1:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Candy Reno Rama Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23743
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23506
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>