Garansi bank merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh bank disamping berbagai macam jasa perbankan lainnya. Sebagai jaminan garansi bank tergolong sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai penanggungan hutang (borgtocht, guaranty). Seperti halnya pada bank-bank konvensional, maka pada bank syariah khususnya pada Bank Muamalat Indonesia juga memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan akad kafalah. Kafalah merupakan istilah untuk penanggungan hutang menurut ketentuan hukun Islam. Landasan syariah dari kafalah adalah Q. S. Yusuf ayat 72 pedoman untuk pelaksanaan pemberian garansi bank diatur dalam SK Direksi BI No. -23/88/Kep/Dir dan SE Direksi BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok antara nasabah (pemohon garansi bank) dengan penerima garansi bank. Untuk memperoleh garansi bank, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak bank. Apabila permohonannya diterima maka antara bank dengan pihak pemohon akan ditandatangani surat perjanjian penerbitan garansi bank. Setelah itu bank akan menerbitkan surat garansi bank. Pemohon garansi bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, antara lain diwajibkan memberikan kontra garansi yang nilainya sebanding dengan nilai nominal garansi bank. Kewajiban untuk menyerahkan kontra garansi bertujuan untuk mengantisipasi resiko yang timbul apabila garansi bank dicairkan. Apabila debitur (pemohon garansi bank) wanprestasi maka kreditur (penerima garansi bank) dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut.