Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168465 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nyi Mas Gianti Bingah Erbiana
"Semakin pesat kegiatan perekonomian semakin maju kegiatan perbankan baik yang sehat maupun tidak seperti maraknya tindak pidana di bidang perbankan. Bank dapat dilikuidasi karena adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh orang dalam bank termasuk komisaris dan PT. Bank Citrahasta Dhanamanunggal merupakan salah satunya. Banyak regulasi yang mengatur tindak pidana di bidang perbankan ini., terutama dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1988 yang merupakan penyempunaan dari Undang -Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada pasal 46-53. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan komisaris bahkan pula pemilik dari bank harus dapat dijerat hukuman sampai ke harta pribadinya bila terbukti melakukan tindak pidana perbankan.

Abstract
More rapid economy, the more advance banking activities either be healthy or the unhealthy ones such as the rampant of banking crimes in banking. Banks might be liquidated because of the banking crime that acted by the insiders include the member of board of commissioner and PT. Bank Citrahasta Dhanamanunggal is one of them. A lot of regulations have governed this criminal actions especially Law Number 10 Year 1988 on Banking as the change of Law Number 7 Year 1992 on Banking in article 46-53. As a form of responsibility, the suspect which is can be sentenced until his personal property if is proved such banking crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S268
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Edlon
"ABSTRAK
Krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia pertengahan tahun 1997, dengan dilikuidasinya beberapa Bank Umum Nasional maupun Bank Umum Swasta, membuat sistem perekonomian nasional menjadi tidak menentu, khususnya di bidang perbankan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain membengkaknya jumlah hutang luar negeri baik pemerintah maupun swasta yang harus dibayar berikut bunga pinjaman, pelaku perbankan yang kurang kredibel, lemahnya struktur permodalan dan manajemen serta adanya tindakan yang tidak sistematik dan tidak efisien terhadap pelaku perbankan.
Lambannya reaksi dan tindakan dari pemerintah dalam mengatasi krisis moneter tersebut menyebabkan terjadinya krisis kepercayaan, sosial dan politik terhadap pemerintah dan mengakibatkan dilikuidasinya beberapa bank. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah baru khususnya antara nasabah dan bank, menyangkut masalah simpanan para nasabah terhadap bank yang dilikuidasi. Bank Ratu adalah salah satu bank yang direkomendasikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Bank Indonesia (B1) yang masuk dalam daftar Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) untuk selanjutnya dilikuidasi yang proses penyelesaiannya diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana tanggung jawab pemilik bank dalam kewajiban pembayaran kembali dana para nasabah dan Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan nasabah jika pemilik aset bank tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya ? Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif dengan bentuk penelitian bersifat evaluatif analitis. Dengan demikian kesimpulan yang dapat diambil adalah bank umum yang di Bekukan Kegiatan Usahanya tidak boleh melakukan kegiatan perbankan dalam bentuk apapun dan tetap tunduk pada ketentuan rahasia bank, untuk dicabut izin usahanya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, maupun izin badan hukumnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas untuk selanjutnya dilikuidasi. Tindakan hukum yang dapat dilakukan nasabah penyimpan apabila aset bank yang dilikuidasi tidak mencukupi untuk memenuhi kewajibannya adalah dengan cara mengajukan gugatan perdata."
2007
T 18220
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy
"Perseroan Terbatas terbuka wajib melaporkan laporan keuangan perseroan tersebut secara berkala dan akurat. PT Bank Lippo Tbk sebagai suatu perseroan publik juga wajib melakukan kewajiban tersebut. Yang menjadi permasalahan di sini adalah adanya perbedaan informasi laporan keuangan per 30 September 2002 yang diumumkan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 dan laporan kepada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 26 Desember 2002. Kedua laporan tersebut walaupun dibuat untuk periode yang sama dan telah diaudit, namun menyajikan informasi yang berbeda pada nilai aktiva dan laba bersih. Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di media cetak pada tanggal 28 November 2002 tercantum total aktiva sebesar Rp 24 trilyun dan laba bersih Rp 98 milyar, sedangkan dalam laporan keuangan yang diserahkan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, total aktiva tercatat sebesar Rp 22,8 trilyun dan rugi bersih sebesar Rp 1,3 trilyun.
Pihak manajemen PT Bank Lippo Tbk telah menjelaskan bahwa itu terjadi karena adanya kemerosotan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yaitu 2,393 trilyun pada laporan yang dipublikasikan dan Rp 1,42 trilyun pada laporan ke BEJ, sehingga pada neraca terjadi penurunan ratio kecukupan modal dari 24,77 % menjadi 4,23 %. Terhadap hal tersebut Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) selaku badan yang mempunyai kewenangan di dalam Pasar Modal telah melakukan pemeriksaan, yang mana pada tanggal 17 Maret 2003 Bapepam menqeluarkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Direksi PT Bank Lippo Tbk tidak hati-hati dalam mencantumkan kata "diaudit" dan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002 dan memberikan sanksi kepada Direksi yang menjabat pada waktu itu berupa kewajiban untuk menyetor uang kepada kas negara Rp 2,5 milyar. Padahal di dalam Undang-undang Pasar Modal perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana kejahatan, yaitu penyesatan informasi atau "misleading information" dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T17490
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Silvia
"Keikutsertaan Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah merupakan bentuk luas kegiatan usaha dan eksistensi Bank Syariah dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan dananya diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah. Tujuan adalah untuk menghindari diri dari investasi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah Bank Syariah mempunyai tanggung jawab sebagai penerima kuasa dari manajer investasi. Akan tetapi, sebelum mengetahui tanggung jawab Bank Syariah sebagai agen penjual Reksadana Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana pengaturan Bank Syariah sebagai agen (wakil) penjual reksadana syariah menurut ketentuan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan akad wakalah serta tanggung jawab Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah kepada nasabah pembeli reksadana syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Pengaturan Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) butir q jo Pasal 20 butir e, g, h UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu dasar hukum usaha Bank Syariah menjadi Agen penjual reksadana syariah. Akad yang digunakan antara Bank Syariah X dengan manajer investasi adalah akad wakalah yaitu akad pemberian kuasa dari manajer investasi kepada Bank Syariah untuk memasarkan dan menjual reksadana. Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah juga mempunyai hubungan hukum dengan pihak ketiga yaitu nasabah dimana akad yang digunakan juga akad wakalah. Tanggung jawab Bank Syariah X kepada sebatas kuasa yang diberikan manajer investasi. Sedangkan tanggung jawab kepada nasabah adalah memberikan informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai isi dari prospektus.

Participation of Bank Sharia? X as a selling agent of sharia mutual fund is an extended form of Bank Sharia? business activities and existence in order to provide service to the customers who need to invest their fund in accordance to sharia? principle. The goal is to prevent them from usury, uncertainty and gambling. As a sharia? mutual fund selling agent, sharia bank has a liability as a proxy holder from investment manager. However, prior to understand the liability of Bank Sharia as a Sharia? mutual fund agent, it is important to know in advance the regulatory aspect regarding sharia bank which become a sharia mutual fund agent according to sharia regulation in Indonesia and how the implementation of Wakalah Aqd and the laiability of bank Sharia? X as a sharia? mutual fund selling agent to the customer as well. This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Regulations for sharia? bank which become a sharia? mutual fund selling agent is not explicitly explained in the Sharia? Bank Law. However, the existence of Article 19 Point (1) section q in connection to Article 20 point e, g, h Law No. 21 Year 2008 Concerning Sharia? Bank is one of the legal basis for sharia bank business activities to become mutual fund selling agent. The Aqd that used between Bank Sharia? X and investment manager is Wakalah Aqd which give an authority from investment manager to sharia? bank to market and sell mutual fund. Sharia? bank as a sharia mutual fund selling agent has a legal relation with third party namely the customers where the Aqd used is also Wakalah. The liability of Bank Sharia X is limited to the authority given by investment manager. Meanwhile, the liability of Bank Sharia? X to the customer is to provide clear, honest and true informations regarding the content of the prospectus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25117
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmat
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Puspita Sari
"Menurut hukum perbankan Indonesia, bank mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya, termasuk dalam melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa kesesuaian dokumen dengan syarat dan ketentuan Letter of Credit (L/C) sebelum melakukan pembayaran. Namun dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP), terdapat ketentuan yang memuat mengenai hal-hal yang dibebaskan dari tanggung jawab bank dalam transaksi L/C. Skripsi ini akan memfokuskan penelitian pada kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya menurut hukum perbankan Indonesia, dihadapkan dengan adanya ketentuan pembebasan tanggung jawab bank dalam transaksi L/C yang diatur dalam UCP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun menurut hukum perbankan Indonesia bank wajib untuk menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya, namun terdapat beberapa ketentuan dalam UCP yang memuat mengenai hal-hal yang dapat membebaskan bank dari tanggung jawab hukum dalam melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa dokumen dalam transaksi L/C. Dimana bank dibebaskan dari tanggung jawab atas hal-hal terkait efektifitas dokumen, yaitu, ketepatan, keaslian, kepalsuan atau akibat hukum dari setiap dokumen serta kesalahan penerjemahan.

According to Indonesia's banking rules, bank has the obligation to imply prudential banking principle in doing its business, including in doing its obligation to examine whether the presented documents are complied with the terms and condition of Letter of Credit (L/C), before honoring the presentation. However in Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP), there are disclaimer clauses that regulates about the things that have been exempted from bank's responsibility in L/C transaction. This thesis will mainly focus on bank's obligation to imply prudential banking principle in doing its business according to Indonesia?s banking rules, when it is faced with the existence of disclaimer clauses in L/C transaction which regulated in UCP. By using legal normative method, this study concluded that even though according to Indonesia?s banking rules bank has every obligation to imply prudential banking principle in doing its business, there are some things that have been exempted from bank?s responsibility according to UCP, that can release bank from legal responsibility regarding its obligation to examine the presentation of documents in L/C transaction. Where bank assumes no liability of effectiveness of the documents, including form, accuracy, genuineness, falsification or legal effect of any document, and mislead of translation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58790
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasya Dinitri Priatno
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan manajemen risiko internet banking, khusunya pada Bank X. Disamping memberikan kemudahan bagi nasabah, internet banking juga berpotensi meningkatkan risiko. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan-ketentuan hukum mengenai manajemen risiko oleh Bank Umum terkait internet banking dan bagaimana penerapannya oleh Bank X.
Metode penelitian yang digunakan dalam SEBI Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 mencakup pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, pengendalian pengamanan serta manajemen risiko hukum dan reputasi. Pelaksanaan manajemen risiko internet banking di Bank X sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

This thesis explains about the implementation of risk management of internet banking, especially in Bank X. In addition to providing convenience for customers, internet banking is also potentially increase the risk. The issue in this study is how is the legal provisions concerning Risk Management on internet banking and how it is applied by Bank X.
The method used in this research is normative juridical method. The risk management of internet banking is set in SEBI No. 6/18 / DPNP, includes active surveillance by commissioners and directors, security control also legal and reputation risk management. The implementation of risk management on internet banking in Bank X is in accordance with the applicable regulations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S58175
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Pradipto D.
"Penerbitan bank garansi merupakan salah satu jasa layanan yang ditawarkan perbankan untuk membantu kelancaran dunia usaha. Jasa layanan perbankan tersebut selaras dengan amanat pasal 1 butir 2 UU Perbankan yang menyatakan bahwa bank umum dapat memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran. Meskipun bank garansi dipandang sebagai instrumen perbankan yang aman berdasarkan pemikiran bahwa instrumen ini memiliki pertahanan hukum yang kuat, namun dalam beberapa kasus bank garansi dapat juga menimbulkan persoalan. Kasus bank garansi yang melibatkan antar negara seharusnya tidak menyebabkan bank nasional menghadapi kesulitan pembayaran. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Metode pengolahan dan analisis data dilakukan dengan kuantitatif dengan bentuk deskriptif-analisis. Dalam kasus pembahasan skripsi ini, salah satu bank nasional justru mengalami kesulitan besar ketika klaim terhadap bank garansi yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan pembayaran dari penerbit kontra garansi yang diterbitkan oleh salah satu bank di Korea, karena bank di Korea diperintahkan oleh pengadilan nasional setempat untuk tidak membayarkan kontra garansi tersebut. Akibatnya, bank nasional mengalami kerugian besar. Dilihat dari perspektif hukum, keadaan ini sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan bank garansi yang seharusnya berlaku secara universal. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana prosedur penerbitan bank garansi yang diterbitkan atas dasar kontra garansi dalam kasus dan bagaimana perlindungan hukum bagi bank penerbit bank garansi yang diterbitkan berdasarkan kontra garansi dari bank di luar negeri. Untuk mencegah masalah yang sama terjadi kepada bank nasional perlu suatu setoran jaminan sebesar nominal bank garansi walaupun telah ada kontra garansi dari bank diluar negeri yang bonafide.

Bank guarantee is one of the services offered by the bank to ensure smooth activities in business. This bank’s service is in line with the provision of Article 1 item 2 of Banking Law which stipulates that commercial banks may provide services for payment transactions. While bank guarantee is regarded as a banking instrument that is safe based on the conviction that it is an instrument strongly backed by the law, it may in some cases give a problem. A case of a bank guarantee that involves bilateral relationship between countries should not have caused a national bank to incur difficulty in claiming payment. The method of this writing uses bibliographic study, being descriptive and the data collection tool was study on document. However, the case dealt with in this thesis is that in which one of the national banks actually encountered a big difficulty claiming payment for the bank guarantee it had honoured when the payment claim was refused by the issuer of the counter bank guarantee – a bank in Korea. It was because, the court of jurisdiction in Korea ordered the bank in Korea to reject payment for the particular bank guarantee. This caused the national bank to incur a big loss. From the legal perspective, this situation was completely inconsistent with the provision of a bank guarantee which actually applies universally. ts. The case being dealt with is how the procedure of issuing a bank guarantee is based on a counter-guarantee in a case and how is the legal protection for the bank issuing a bank guarantee based on a counter-guarantee by a bank overseas. In order that the national banking avoid encountering the same case, it is necessary that a security deposit of the same amount as the nominal value of the bank guarantee be required despite a counter-guarantee of by a reputable bank overseas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Yahdil Abdi
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24428
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hapsari Putri
"Bank Garansi merupakan produk bank yang memiliki karakteristik yang unik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia selaku otoritas perbankan yaitu apabila terjadi cidera janji/wanprestasi langsung dapat dieksekusi tanpa perlu pembuktian terlebih dahulu di muka Hakim (Prinsip Unconditional/tanpa bersyarat). Bank Garansi merupakan salah satu bentuk dari Penanggungan Utang yang diatur dalam Bab 17 Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850. Melalui pelaksanaan Bank Garansi yang seringkali dirasakan memberatkan pihak Principal karena adanya keharusan menyimpan hartanya (cash collateral) yang bersifat mudah dicairkan di Bank sebagai jaminan, dimana harta tersebut dapat digunakan untuk modal kerja Principal. Dari pelaksanaan ini dilihat oleh Surety Company/Perusahaan Asuransi sebagai pangsa pasar besar sebagai jaminan, sehingga diciptakan produk yang merupakan modifikasi/produk turunan dari Surety Bond yaitu Kontra Bank Garansi melalui mekanisme kerjasama dengan Bank. Dalam Kontra Bank Garansi, Principal cukup membayar premi/service charge kepada Surety Company. Sehingga inti dari Kontra Bank Garansi adalah pihak Surety Company menjamin Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank terhadap Principal. Sifat dan kultur dari Kontra Bank Garansi yang juga mengadopsi kultur Bank Garansi pada pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Asuransi terutama jika terjadi klaim dari pihak Obligee (prinsip Indemitas dan Subrogasi) dimana seharusnya pembayaran klaim sebesar nilai kerugian yang benar-benar diderita oleh Obligee. Padahal Kontra Bank Garansi dianggap sebagai produk asuransi, sehingga seharusnya mengikuti kultur dari Surety Bond yang merupakan produk asuransi.

Bank Guarantee is one of bank products that has unique characteristics as stipulated by Bank Indonesia as the banking authorities in Indonesia in case of breach of contract/breach of contract can be executed directly without need of proof in front of the Judges (Unconditional clause). Bank Guarantee is form of the Debt Guarantee as stipulated in Chapter 17 Book III of the draft Civil Code from Article 1820 to Article 1850. Through the implementation of the Bank Guarantee which is often perceived aggravating the Principal because of necessity to save his money (cash collateral) which is easily in the bank as collateral, where the property can be used for working capital Principal later. This implementation is seen by the Surety Company/Insurance Company as a large market share as a collateral, so that they created the product that is modified from Surety Bond product which is derived from the Contra Bank Guarantee through the mechanism of cooperation with the Bank. In Contra Bank Guarantee, Principal sufficient to pay premiums / service charge to the Surety Company. So the core of the Contra Bank Guarantee means that the Surety Company guarantees Bank Guarantees issued by Bank of Principal. The culture of the Contra Bank Guarantee is that Bank Guarantee also adopted the culture of their implementation in the field not in accordance with basic principles of insurance law, especially if there is a claim from the Obligee (Indemnity Principles and Subrogation) where should the payment of claims amounting to the value of losses actually suffered by the Obligee. Thus the Contra Bank Guarantee insurance product, it should follow the culture of the Surety Bond which is an insurance product."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28193
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>