Semakin pesat kegiatan perekonomian semakin maju kegiatan perbankan baik yang sehat maupun tidak seperti maraknya tindak pidana di bidang perbankan. Bank dapat dilikuidasi karena adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh orang dalam bank termasuk komisaris dan PT. Bank Citrahasta Dhanamanunggal merupakan salah satunya. Banyak regulasi yang mengatur tindak pidana di bidang perbankan ini., terutama dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1988 yang merupakan penyempunaan dari Undang -Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada pasal 46-53. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan komisaris bahkan pula pemilik dari bank harus dapat dijerat hukuman sampai ke harta pribadinya bila terbukti melakukan tindak pidana perbankan.
AbstractMore rapid economy, the more advance banking activities either be healthy or the unhealthy ones such as the rampant of banking crimes in banking. Banks might be liquidated because of the banking crime that acted by the insiders include the member of board of commissioner and PT. Bank Citrahasta Dhanamanunggal is one of them. A lot of regulations have governed this criminal actions especially Law Number 10 Year 1988 on Banking as the change of Law Number 7 Year 1992 on Banking in article 46-53. As a form of responsibility, the suspect which is can be sentenced until his personal property if is proved such banking crime.