Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155921 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Partiawati Tjiptaningsih Soetjipto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23077
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Bandung: Alumni, 2010
332.645 7 KAL a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chazim Maksalina
"Upaya untuk memperkenalkan bank dan lembaga keuangan yang berdasarkan syariah Islam telah dimulai pada awal dasawarsa delapan puluhan, namun kesempatan untuk mendirikan bank syariah baru timbul ketika dikeluarkan deregulasi perbankan yang lebih dikenal dengan Pakto 1988, kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank umum Syariah pertama di Indonesia baru berdiri 1991, meskipun bank syariah sebenamya sudah dikenal sejak awal dasawarsa enam puluhan. Berdasarkan pengalaman diketahui pula bank syariah relatif lebih tahan terhadap krisis moneter, karena sebenamya perkembangan bank syariah lebih sejalan dengan perkembangan dunia usaha. Sepanjang masih terdapat derap kemajuan dunia usaha, terutama yang menjadi nasabah utamanya, bank syariah akan tetap maju berkembang, meskipun dengan laju pertumbuhan yang relatif rendah, sejalan dengan laju partumbuhan dunia usaha. Keterkaitannya dengan dunia usaha ini cukup dipahami, karena pendapatan dan keberhasilan bank syariah sangat dipengaruhi oleh dunia usaha yang memanfaatkan dana bank syariah. Kedekatan bank syariah dengan dunia usaha atau sektor rill lebih terasa karena salah satu usaha bank syariah adalah memberikan konsultasi atau bimbingan usaha yang kiranya akan lebih banyak diharapkan oleh pengusaha kecil. Dengan demikian, secara alamiah terdapat keunggulan lain karena secara langsung akan mendorong berkembang ekonomi kerakyatan, sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Bahkan dari jenis produk yang ditawarkan, dapat diketahui pula bahwa cakupan layanan bank syariah memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan bank konvensinal."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan
Bandung: Binacipta, 1979
346.07 SIM b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sundusing, Monalia Sandez
"Salah satu bentuk dari kegiatan perekonomian khususnya dibidang perdagangan adalah keagenan, dalam hal ini keagenan adalah salah satu bentuk perikatan khusus dibidang perdagangan. Masalah-masalah yang biasa atau mungkin timbul didalam praktek keagenan khususnya di Indonesia juga memerlukan pengaturan lebih lanjut. Untuk itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keagenan di Indonesia, Bentuk hubungan keagenan umumnya tertuang dalam bentuk perjanjian keagenan yang dibuat antara pihak agen dengan pihak prinsipal. Perjanjian keagenan tersebut mengandung berbagai aspek hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18658
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carita Baskoro
"Perdagangan Berjangka dilakukan di Bursa Berjangka yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai Komiditi. Dua fungsi penting Perdagangan Berjangka adalah mengelola risiko dan menciptakan harga forward. Perdagangan berjangka sebagai infrastruktur perdagangan moderen banyak digunakan pengusaha untuk melindungi bisnisnya dari risiko fluktuasi harga yang melekat dalam kegiatan usahanya. Dalam menjamin agar kegiatan di Pasar Berjangka terhindar dari berbagai bentuk penipuan atau kecurangan, diperlukan aturan main yang lengkap dan jelas. Sumber-sumber hukum untuk Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia adalah Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Landasan yuridis lainnya adalah berbagai Keppres dan SK Ketua BAPPEBTI serta berbagai Surat Edaran (juklak) yang dikeluarkan sebagai petunjuk dari undang-undang yang ada.
Dalam usaha untuk melindungi para pemain di Perdagangan Berjangka dan mendukung perkembangan Bursa Berjangka di Indonesia, beberapa pasal dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1997 perlu direvisi dan disesuaikan seperti Pasal 1 butir 2 dan butir 3 tentang Ketentuan Umum Komoditi dan Kontrak Berjangka, Pasal 3 tentang Persetujuan atas Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Pasal 52 ayat (2) tentang Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pasal 61 tentang Penyelesaian Perselisihan serta SK Kepala BAPPEBTI No.31 tentang Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri, dan SK Kepala BAPPEBTI No.2 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Dalam memasuki era globalisasi,Perdagangan Berjangka Komoditi akan menghadapi tantangan serius di bidang penegakan hukum, kerangka kerja dan sistem monitoring dan pengawasan yang semakin efektif. Dengan demikian, perlu diciptakan sistem hukum yang mengacu pada praktek Perdagangan Berjangka dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18924
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Tarmizi
"Hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Skripsi, Ketiga KUHPerdata menganut sistem terbuka, artinya hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang , Ketertiban Umum dan Kesusilaan. Jadi, sistem terbuka mengandung suatu asas kebebasan membuat perjanjian (berkontrak) sesuai dengan pasa 1338 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya diatur secara khusus beberapa perjanjian saja (perjanjian bernama). Jadi, ada perjanjian-perjanjian lainnya yang tidak diatur dalam KUHPerdata (onbenoemde overeenkomst atau perjanjian yang tidak mempunyai nama khusus) sehingga bisa mengikuti perkembangan masyarakat dan kemauan para pihak. Salah satu jenis perjanjian yang tidak bernama, yang baru beberapa tahun ini diperkenalkan di Indonesia adalah Factoring (Anjak Piutang). Sedangkan dinegara-negara Barat Factoring (Anjak Piutang) sudah dikenal sejak tiga puluh tahun yang lalu. Factoring (Anjak Piutang) itu sendiri adalah bentuk pembiayaan dalam bentuk pengalihan piutang perusahaan kepada perusahaan Factor. Tujuan digunakannya Factoring (Anjak Piutang) di Indonesia adalah untuk membantu produsen dalam mengatasi "cash flow" perusahaannya, dimana akhir-akhir ini sering dilakukan penjualan secara kredit. Perusahaan Factor atau yang lazimnya disebut Factor, membeli piutang nasabah atau klien yang timbul ยท sebagai akibat dari transaksi dagang, biasanya dilakukan secara terus menerus, sehingga nasabah atau klien pada dasarnya sekaligus memindahkan urusan penagihan dan pembukuan piutangnya kepada Factor. Di Indonesia sendiri, peraturan yang secara khusus mengatur tentang Factoring (Anjak Piutang) ini belum ada, tetapi hanya diatur secara umum dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Perobiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan. No. 1251/KMK.O13/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Sehingga sebagai suatu lembaga hukum perjanjian yang relatif baru, factoring (anjak piutang) perlu ditelaah lebih jauh daripada sekedar dikenai masyarakat terbatas sebagai suatu cara pembiayaan perusahaan atau cara pengalihan piutang perusahaan (produsen) keperusahaan Factor. Sampai berapa jauhkah suatu perjanjian (kontrak) factoring (anjak piutang) ditunjang olen peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan hubungan hukum. Sehubungan dengan adanya rencana pembentukan suatu hukum perjanjian nasional yang akan dapat memenuhi aspirasi bangsa kita, maka yang menjadi masalah adalah sampai berapa jauhkan kehadiran lembaga factoring (anjak piutang) ini dapat memberikan masukan-masukan (input) baik yang merupakan asas-asas umum maupun yang berbentuk konstruksi penerapan perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20521
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Safarudin Surya Lesmana
"Sebagai salah satu cara pembayaran dalam transaksi perdagangan intemasional Letter of Credit (L/C) memberikan keuntungan dan segi-segi positif bagi para pihak pelaku perdagangan intemasional. LIC dianggap sebagai cara pembayaran yang paling ideal dan aran karena dengan L1C kepastian pembayaran bagi pihak penjual terjamin. Bagi pihak pembeli dengan L/C akan mengamankan dananya sekaligus menjamin kepastian penyerahan barang yang diperjualbelikan. Pembayaran dengan L/C adalah pembayaran bersyarat dimana penjual bare dapat memperoleh pembayaran apabila menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi LIC yang menunjukan bahwa penjual telah melaksanakan pengiriman atau penyerahan barang. Bank sebagai wakil atau kuasa pembeli akan melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pembeli bilamana dokumen-dokumen yang diterirna telah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Salah satu keterjaminan LIC sebagai instrumen pembayaran adalah karena mengikatnya LIC secara hukum bagi pars pihak. L1C merupakan instrumen pembayaran yang bersifat dan mengandung unsur surat berharga yang mengikat secara hukum. L/C adalah perjanjian atau kontrak yang mandiri (independen) dan terpisah dengan perjanjian atau kontrak lainnya. L/C sebagai perjanjian karena L/C berisi janji membayar dari bank penerbit kepada penerima Dengan diterbitkannya LIC bank penerbit terikat untuk membayar sejumlah uang senilai LIC kepada penjual selaku penerima. Bank penerbit juga terikat untuk membayar kembali kepada bank penerus yang diberi kuasa di dalam L1C untuk melakukan pembayaran kepada penerima. Bank penerus yang bertindak sebagai bank penegosiasi atau bank pengaksep maupun bank pengkonfirmasi terikat untuk membayar sejak L/C diberitahukan kepada penerima dan apabila bank-bank tersebut dengan pertimbangannya sendiri melakukan akseptasi atau konfirmasi atas L1C dan mengambil alih serta menegosiasi dolcumen.
Penjual selaku penerima terikat atas L/C sejak pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di dalam LIC. Sedangkan keterikatan pembeli selaku pemohon dalam penerbitan L/C adalah menibayar kembali kepada bank penerbit berdasarkan permintaan penerbitan L/C yang merupakan perjanjian yang mengikat antara pemohon dan bank penerbit. L/C sebagai perjanjian atau kontrak intemasional karena para pihak yang terlibat dalam pembayaran L/C berasal dari negara yang berlainan dan tunduk pada hokum nasional negara yang berbeda. Keterjaminan dan keterikatan lainnya dari L/C secara hukum adalah L/C sebagai alat penjaminan baik berdasarkan UCP maupun hukum nasional. Beberapa permasalahan dalam rangka pelaksanaan pembayaran L/C antara lain adalah dalam hal terjadinya perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran LIC. Para pihak yang terlibat dalam pembayaran L/C adalah pihakpihak yang berasal dari negara yang berlainan dan tunduk pada hukum nasional negara yang berbeda.
Sementara itu UCP sebagai ketentuan internasional L/C mengatur prosedur pelaksanaan pembayaran L/C akan tetapi hanya bersifat pengaturan umum dan tidak semua masalah L/C diatur dalam UCP. UCP tidak mengatur mengenai pilihan hukum (governing law) dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran L/C. Perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran L/C ini seringkali menjadi kasus hukum intemasional. Dalam praktek pengadilan-pengadilan intemasional ada yang mendasarkan din pada UCP maupun hokum kebiasaan intemasional tetapi ada juga yang mendasarkan diri pada hukum nasional suatu negara dalam menyelesaikan perselishan atau sengketa tersebut. Perselisihan atau sengketa antar bank dalam pelaksanaan pembayaran L/C lebih banyak disebabkan karena adanya kesalahan atau penyimpangan baik karena adanya kelalahan maupun penipuan (fraud).
UCP tidak mengatur mengenai penipuan (fraud) dalam transaksi L/C yang selain merupakan pengecualian terhadap prinsip independensi LJC juga dapat merugikan bank-bank pelaksana L1C. Dengan demikian penyelesaian masalah ini hares merujuk pada hukum nasional suatu negara. UCP juga tidak mengatur mengenai pilihan hukum dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa antar bank dalam pelaksanaan pembayaran L/C. UCP tidak mengatur mengenai teknis pelaksanaan L/C sehingga ketentuan teknis pelaksanaan L/C ini diatur oleh hukum nasional suatu negara. Namun demikian UCP dan hukum nasional dapat digunakan secara bersamaan dalam pelaksanaan LIC. Di Indonesia ketentuan mengenai teknis pelaksanaan L1C diatur oleh ketentuan-ketentuan peraturan perbankan yang disesuaikan dengan praktek perbankan yang berlaku secara intemasional dan UCP. Mengingat UCP tidak mengatur mengenai teknis pelaksanaan L/C guna menghindari resiko yang mungkin timbul maka dalam melaksanakan transaksi LC bank hams memiliki pertimbangan-pertimbangan baik berdasarkan ketentuan peraturan perbankan nasional maupun praktek perbankan yang berlaku dalam transaksi L1C secara intemasional dan UCP. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas dan bonafiditas bank yang bersangkutan dan perbankan nasional pada umumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19820
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>