Salah satu bentuk dari kegiatan perekonomian khususnya dibidang perdagangan adalah keagenan, dalam hal ini keagenan adalah salah satu bentuk perikatan khusus dibidang perdagangan. Masalah-masalah yang biasa atau mungkin timbul didalam praktek keagenan khususnya di Indonesia juga memerlukan pengaturan lebih lanjut. Untuk itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keagenan di Indonesia, Bentuk hubungan keagenan umumnya tertuang dalam bentuk perjanjian keagenan yang dibuat antara pihak agen dengan pihak prinsipal. Perjanjian keagenan tersebut mengandung berbagai aspek hukum.