Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137689 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Indriawati
"Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia ternyata mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai sektor lain, baik pada sektor ekonomi itu sendiri maupun yang non ekonomi. Berbagai sektor telah tumbuh dan berkembang dengan pesat, baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi kegiatannya. Jadi pada dasarnya semua sektor ekonomi maupun yang non ekonomi selalu dalam mekanisme kerjasama yang erat satu dengan yang lain guna mencapai satu sasaran tertentu yang tidak lain adalah pencapaian kepentingan bersama. Berbagai sektor dengan berbagai bidang kegiatan yang membantu pertumbuhan ekonomi adalah meliputi kegiatan dalam bidang produksi maupun bidang jasa. Salah satu kegiatan jasa yang mempunyai arti penting guna pertumbuhan ekonomi adalah jasa appraisal. Kegiatan appraisal pada dasarnya adalah kegiatan dalam bidang jasa-jasa, yaitu suatu jasa yang sangat dibutuhkan oleh berbagai industri atau industri jasa yang lain lagi dan secara umum dibutuhkan pula oleh industri asuransi, kalangan perbankan, perusahaan yang go publik, lembaga pemerintah pemberi fasilitas dan lain-lain. Jasa appraisal dibutuhkan pula dalam rangka kegiatan transaksi jual-beli, penggabungan perusahaan, permohonan/pemberian hipotik. Istilah appraisal yang arti harafiahnya sama dengan penilaian atau taksiran, kegiatannya secara umum dilakukan oleh seorang ahli taksir atau juru taksir. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang yang memberikan jasa penilaian berarti melakukan kegiatan penilaian atau taksiran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Mumpuni SR
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutardjo Wahyu Susilo
"ABSTRAK
Kecelakaan pesawat udara dapat menimbulkan kerugian atau bencana pada pihak lain. Dapat saja pesawat udara yang secara utuh jatuh ataupun bagian-bagiannya saja (misal : pintu, jende1a, mesin dll). Hasil tersebut dapat ditimbulkan oleh karena adanya kesalahan manusia (Human Errors) yaitu : Penerbang; teknisi; petugas menara bandara; petugas pengatur navigasi; juru parkir atau disebabkan oleh adanya kesalahan teknis (Technical Errors). Kendatipun tidak terlepas kemungkinan kesalahan sejak awal yakni konstruksi pesawat udara telah ada kesalahan saat diproduksi oleh pabrik. Dengan telah sangat majunya masalah transportasi udara dapat menimbulkan bermunculannya jenis-jenis pesawat udara 1 ), mu1ai dari yang sangat ringan sampai pada yang sangat berat, mulai dari yang lambat sampai yang dapat terbang dengan kecepatan dua kali kecepatan suara. Jelas ini mengandung resiko yang tidak kecil akan terjadinya kecelakaan-kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian atau bencana pada pihak lain yang ada dipermukaan bumi. Ramainya lalu lintas udara memang beralasan karena udara merupakan medium transportasi tanpa hambatan (non obstacle I medium), sehingga dapat dengan mudah dan cepat memperpendek jarak dan waktu antara satu tempat dengan tempat yang lain. Tanggung jawab yang diwujudkan dalam bentuk pembayaran ganti kerugian oleh pihak penyelenggara penerbangan terhadap pihak ketiga merupakan salah satu sebab hapusnya tanggung jawab. Hal tersebut dibahas oleh Sistim Roma, sehingga Sistim ini menganut prinsip tanggung jawab mutlak (Strict/Absolute Liability). Penempatan pihak operator pacta kedudukan harus bertanggung jawab dianggap akan dapat menyelesaikan masalah kerugian yang ditimbulkannya terhadap pihak ketiga didarat sebagai pihak yang tidak mempunyai hubungan kontraktual apapun dengan pihak operator tersebut. Apapun alasannya serta ada atau tidak ada perbuatan melanggar hukum, maka operator adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. ( FH UI )"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ibnu Sofyan
"E-commerce merupakan transaksi jual beli yang dilakukan melalui media internet, dimana penjual dan pembeli tidak saling bertemu satu sama lain. E-commerce termasuk transaksi perdagangan yang pengaturannya masih belum jelas karena belum ada hukum positif yang mengaturnya. Mengingat tingginya resiko dalam transaksi ini, sedangkan banyak penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum perikatan Islam, penulis tertarik untuk meneliti secara lebih mendalam mengenai keabsahan transaksi E-commerce ini menurut hukum perikatan Islam dan mencari penyelesaian hukum mengenai siapakah yang bertanggungjawab atas beban resiko dari transaksi tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber dengan pengolahan data secara kualitatif yang dikaitkan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan sehingga bersifat normatif-yuridis.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa transaksi E-commerce termasuk jenis transaksi yang diperbolehkan menurut hukum perikatan Islam, selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Dari segi resiko, selama barangnya belum sampai ke tangan pembeli, maka beban atas resiko berada di tangan penjual. Sedangkan jika barang sudah berada ditangan pembeli, maka beban atas resiko itu berada ditangan pembeli, kecuali terdapat cacat tersembunyi yang baru diketahui pembeli pada saat barang telah diterima. Untuk memperkecil permasalahan dalam transaksi Ecommerce ini, sebaiknya segera dibuat peraturan positif yang khusus mengatur E-commerce dan permasalahanpermasalahannya, dan juga mengenai resiko dalam E-commerce, serta dibuat suatu lembaga yang khusus menangani permasalahan E-commerce dan administrasi untuk dapat melakukan E-commerce. Dengan demikian E-commerce ini menjadi teratur dan rasa keadilan lebih terpenuhi, dimana para penjual E-commerce terdaftar dengan jelas dan para pembeli dapat dengan mudah mengajukan klaim atas kerusakan atau kecacatan pada barang yang bukan karena kesalahannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21427
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Abimukti Primanto
"

Jual beli hak atas tanah berdasarkan permohonan pengampuan yang dikehendaki oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 438 KUHPerdata yakni mengenai kesaksian dari para keluarga sedarah atau semenda,  yang permohonannya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun ditemukan permohonan pengampuan yang kesaksiannya tidak lengkap karena tidak semua keluarga sedarah atau semenda yang berkaitan langsung dengan pengampuan memberikan kesaksian seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 915K/pdt/2021 di mana salah seorang anak kandung tidak dimintakan kesaksiannya. Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis tanggung jawab PPAT terhadap AJB yang dibuatnya berdasarkan pengampuan yang cacat hukum karena tidak lengkapnya kesaksian dari keluarga sedarah atau semenda. Selain itu juga menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan keabsahan AJB yang dibuat oleh PPAT berdasarkan pengampuan yang cacat hukum. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal dengan mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa PPAT sesungguhnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif dan perdata karena AJB yang dibuatnya melanggar hak subjektif orang lain dan formil jual beli, dalam hal ini adalah hak dari anak kandung yang tidak dimintakan kesaksiannya terkait pengampuan dari ibunya yang menjual tanah warisan dari keluarganya dengan dibantu oleh ayahnya. Adapun pertimbangan hakim yang memutuskan bahwa AJB dinyatakan sebagai dibatalkan karena akta tersebut tidak memenuhi salah satu syarat subjektif perjanjian yakni tentang kecakapan para pihak karena dalam kenyataannya penjual tidak cakap (berada di bawah pengampuan) sehingga dalam melakukan perbuatan hukum jual beli yang melibatkannya harus didukung dengan adanya persetujuan dari pengadilan negeri atas permohonan pengampuan yang dimintakan para keluarga sedarah atau semenda secara lengkap. Dengan tidak lengkapnya kesaksian tentang pengampuan dari pihak penjual maka seharusnya jual beli hak atas tanah tidak bisa dilakukan sehingga AJB yang sudah dibuat menjadi dapat dibatalkan.


The buying and selling of land rights based on a desired power of attorney application by the parties to be documented in the Deed of Sale and Purchase (AJB) made by a Land Deed Official (PPAT) should be done according to Article 438 of the Civil Code, concerning testimonies from blood relatives or similar relatives, whose application is submitted to the local District Court. However, a power of attorney application was found to have incomplete testimonies because not all blood relatives or similar relatives directly involved in the power of attorney provided testimonies, as in Supreme Court Decision Number 915K/pdt/2021 where one of the biological children did not give testimony. Therefore, this study aims to analyze the responsibility of the PPAT towards the legally defective AJB made due to the incompleteness of testimonies from blood relatives or similar relatives. It also analyzes the judge's considerations in deciding the validity of the AJB made by the PPAT based on the legally defective power of attorney. This legal research takes a doctrinal form by collecting secondary data. Subsequently, the data is qualitatively analyzed. From the analysis results, it can be explained that the PPAT can actually be held civilly responsible because the AJB made by them violates the subjective rights of others, in this case, the rights of the biological child whose testimony was not requested regarding the power of attorney from their mother selling inherited land from their family with the assistance of their father. As for the judge's considerations in ruling that the AJB is declared null and void because the deed does not meet one of the subjective requirements of the agreement, namely the capacity of the parties, as in reality, the seller is not competent (under guardianship), so in carrying out the legal act of buying and selling involving them, it must be supported by approval from the district court based on the power of attorney application requested by blood relatives or similar relatives completely. With the incompleteness of testimonies about the seller's power of attorney, the sale and purchase of land rights should not be carried out, thus the AJB that has been made can be declared void

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kaligis, Gardena L.
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kembaren, Abadi
"Apotik adalah salah satu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Apotik baru dapat beroperasi apabila telah memperoleh surat izin apotik atas nama apoteker pengelolanya. Apotik merupakan salah satu tempat dilakukannya pengabdian profesi seorang apoteker selain industri (makanan & minuman, obat tradisional, kosmetika dan alat kesehatan) dan rumah saklt tanggung jawab seorang apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik jauh lebih luas jika dibandingkan dengan tugas profesi di lndustri maupun di rumah sakit, karena meliputi hubungan dengan pasien, dokter dan asisten apoteker. Keberadaan apoteker di Indonesia sama tuanya dengan keberadaan apotik itu sendiri yakni sejak 1862. Pada tahun 1946 didirikan pendidikan tinggi farmasi di Indonesia Peraturan perundang-undangan tentang apotik telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat. Di dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik seorang apoteker dapat saja terjadi mal praktek yang dikenal dengan istilah amisfiled prescription yaitu semua aspek yang berkaitan dengan kesalahan pada penyiapan obat dengan resep dalam bentuk antara lain salah membaca resep, salah membaca menulis aturan pakal, tertukar dengan resep pasien lain. Tanggung jawab apoteker di apotik dapat meliputi tanggung jawab dari aspek hukum perdata dan aspek etik. Tanggung jawab dari aspek hukum perdata dapat terjadi karena perbuatan melanggar hukUm (PMH) atau karena "wanprestasi dari aspek etik seorang apoteker harus mematuhi etika profesi apoteker di apotik yang telah ditentukan oleh organisasi profesi. Tanggung jawab apoteker dalam melaksanakan profesinya di apotik adalah tanggung jawab mandiri dan hubungannya dengan pasien adalah bersifat "resultaat verbintenis", yakni suatu hubungan hukum yang didasarkan pada suatu hasil kerja. Namun demikian perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik adalah menjadi penting, sehingga apoteker memperoleh kepastian dan ketenangan dalam melaksanakan tugasnya hal mana akan terjadi apabila apoteker telah tidak melakukan malpraktek, perbuatan melanggar hukum ataupun wanprestasi. Perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya dl apotik dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pasien dan apoteker. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reni Maharini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23063
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1988
336.2 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Febianti
"Listrik merupakan salah satu kebutuhan penunjang utama bagi manusia, terutama di era modern seperti sekarang ini. Penggunaan listrik bukan hanya untuk penerangan tetapi terlebih lagi untuk seluruh aspek kebutuhan rumah tangga terutama yang menggunakan alat elektronik. PT PLN sebagai satu-satunya Perusahaan Listrik Negara yang mempunyai tugas untuk menyediakan dan mengupayakan tenaga listrik untuk masyarakat luas dituntut untuk selalu meningkatkan kuantitas dan kualitas ketenaga listrikannya bagi masyarakat. Akan tetapi dalam prakteknya, sering terjadi keluhan keluhan dari masyarakat pengguna listrik atau konsumen listrik terhadap pelayanan dan atau kinerja dari PT. PLN selaku pelaku usaha penyedia jasa listrik. Salah satu keluhan yang sangat meresahkan masyarakat pengguna listrik ialah terjadinya pemadaman secara bergiliran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Di dalam penelitian ini, penulis meneliti kemungkinan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemadaman listrik secara bergiliran ini, karena telah mengakibatkan kerugian di kalangan konsumen listrik. Selain itu juga melihat bagaimana hubungan hukum antara PT. PLN selaku pelaku usaha dengan masyarakat pengguna listrik selaku konsumen yang terjadi atas dasar kontrak penyambungan listrik, yang dimana hubungan hukum tersebut memberikan tanggung jawab kepada PT PLN sebagai pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian akibat pemakaian tenaga listrik termasuk kerugian akibat pemadaman listrik. Dalam rangka mendapatkan ganti rugi atas apa yang telah mereka alami, maka kemudian para masyarakat pengguna listrik dapat mengajukan beberapa upaya hukum. Salah satu upaya hukum tersebut adalah gugatan secara Class Action. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder berupa bahan kepustakaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21313
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>