E-commerce merupakan transaksi jual beli yang dilakukan melalui media internet, dimana penjual dan pembeli tidak saling bertemu satu sama lain. E-commerce termasuk transaksi perdagangan yang pengaturannya masih belum jelas karena belum ada hukum positif yang mengaturnya. Mengingat tingginya resiko dalam transaksi ini, sedangkan banyak penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum perikatan Islam, penulis tertarik untuk meneliti secara lebih mendalam mengenai keabsahan transaksi E-commerce ini menurut hukum perikatan Islam dan mencari penyelesaian hukum mengenai siapakah yang bertanggungjawab atas beban resiko dari transaksi tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber dengan pengolahan data secara kualitatif yang dikaitkan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan sehingga bersifat normatif-yuridis.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa transaksi E-commerce termasuk jenis transaksi yang diperbolehkan menurut hukum perikatan Islam, selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Dari segi resiko, selama barangnya belum sampai ke tangan pembeli, maka beban atas resiko berada di tangan penjual. Sedangkan jika barang sudah berada ditangan pembeli, maka beban atas resiko itu berada ditangan pembeli, kecuali terdapat cacat tersembunyi yang baru diketahui pembeli pada saat barang telah diterima. Untuk memperkecil permasalahan dalam transaksi Ecommerce ini, sebaiknya segera dibuat peraturan positif yang khusus mengatur E-commerce dan permasalahanpermasalahannya, dan juga mengenai resiko dalam E-commerce, serta dibuat suatu lembaga yang khusus menangani permasalahan E-commerce dan administrasi untuk dapat melakukan E-commerce. Dengan demikian E-commerce ini menjadi teratur dan rasa keadilan lebih terpenuhi, dimana para penjual E-commerce terdaftar dengan jelas dan para pembeli dapat dengan mudah mengajukan klaim atas kerusakan atau kecacatan pada barang yang bukan karena kesalahannya.