Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86936 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yozua Makes
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murselim D. Laksana
"ABSTRAK
Perjanjian jual beli dengan pembayaran secara angsuran (cicilan) sebenarnya timbul karena kebutuhan praktek, dimana pihak pembeli dihadapkan kepada ketidaksanggupannya untuk membayar harga barang yang dibeli secara tunai penuh. Namun perjanjian ini dimungkinkan oleh KUH Perdata dengan adanya 'Asas Kebebasan Berkontrak'.
Kehadiran perjanjian jual beli secara angsuran (cicilan) ini memang sangat menolong masyarakat konsumen yang ekonominya lemah, dimana dengan cara ini masyarakat konsumen tersebut dapat membeli barang-barang secara mengangsur sehingga ini berarti bahwa perjanjian demikian merupakan sarana yang tepat didalam mengikut sertakan masyarakat konsumen yang ekonominya lemah untuk menimati hasil pembangunan yang bertujuan mewujud kan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spirituil.
Di dalam perjanjian ini ada hal-hal yang cukup memberatkan konsumen ekonomi lemah seperti sanksi-sanksi yang cukup berat terhadap pembeli (konsumen) yang tidak dapat membayar uang angsuran yang telah dibayar oleh pembeli (konsumen) yang tidak dapat membayar uang angsuran tepat pada waktunya, dimana uang muka dan uang angsuran yang telah dibayar oleh pembeli menjadi hapus bahkan harga pembelian yang semata-mata ditentukan oleh penjual cukup tinggi, yang justru bukannya menolong masyarakat konsumen ekonomi lemah bahkan akan merugikan.
Jelaslah di sini bahwa perjanjian Jual beli secara angsuran disatu pihak menguntungkan pihak konsumen yaitu kesempatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan pembayaran secara angsuran, tetapi dilain pihak ada hal-hal yang tidak disadari konsumen ekonomi lemah, kerugian-kerugian yang akan ditanggung baginya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Bintang Soeparto
"ABSTRAK
Salah satu bentuk interaksi yang terjadi dalam masyarakat adalah interaksi dibidang hukum yang akan melahirkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban diantara mereka, yang dalam ilmu hukum lazim disebut perikatan Perikatan ini dapat terjadi karena ditentukan oleh undang undang atau dapat pula terjadi karena diperjanjikan. Salah satu bentuk perikatan yang lahir karena diperjanjikan adalah perjanjian jual belit. Perjanjian jual beli adalah merupakan suatu persetuju an derigan maria pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain terikat untuk membayar harga yang telah dljanjikan. Hakekat dari perjanjian jual beli ini adalah merupakan sua tu perjanjian pemindahan hak milik suatu kebendaan namun adakalanya bahwa jual beli yang telah diperjanjikan ternyata tidak dapat terwujud (terpenuhi) karena benda yang jadl obyek jual bell tidak dapat diserahkan karena suatu pens tlwa yang terjadi diluar kesalahan salah satu pihak, atau dapat pula jual beli tidak terlaksana seperti yang telah diperjanjikan sebelumnya yang disebabkan karena salah satu pihak telah wanprestasi (lalai / ingkar janji). Dengan adanya wanprestasi maka akan mengakibatkan pihak lain menderita kerugian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soenari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Sylviana Affandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilda Nanda Utami
"Karya tulis ini membicarakan mengenai perjanjian jual beli satuan unit apartemen melalui perusahaan pengembang yang berada di komplek Harmoni Plaza ditinjau dari aspek Hukum Perdata Barat. Dalam peribahasan, penyusun memakai metode kepustakaan dengan data penunjang yang penyusun peroleh dari PT. Artha Grand. Pembangunan apartemen oleh perusahaan pengembang merupakan peran serta swasta dalam membantu pemerintah dalam hal pengadaan perumahan vertikal karena sulitnya untuk memperoleh lahan yang luas di perkotaan untuk dipergunakan pembangunan perumahan horizontal. Pembangunan perumahan vertikal ini dibangun dengan berbagai type dan peruntukannya. Untuk melakukan jual beli satuan unit apartemen tersebut antara perusahaan pengembang dengan calon pembeli tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang mengaturnya dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pengembang itu sendiri. Banyak permasalahan yang dihadapi baik yang datangnya dari konsumen maupun dari pihak perusahaan pengembang dan perlu pertanggung jawaban atas kejadian-kejadian yang tidak dikehendaki oleh masing-masing pihak. Pertanggung jawaban dalam Hukum perdata lahir karena adanya suatu perikatan yang bersumber dari perjanjian atau undang-undang. Tanggung jawab yang bersumber pada perjanjian timbul karena adanya wanprestasi, sedangkan tanggung jawab yang bersumber pada undang-undang lahir karena adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perjanjian yang dibuat antara PT. Artha Grand selaku penjual dengan konsumen atau pembeli didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20691
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Levi Valerina
"Semakin maraknya bisnis rumah susun memunculkan berbagai permasalan yuridis yang sekiranya wajar karena konsep rumah susun relatif masih baru di Indonesia. Hal yang menjadi dasar perselisihan adalah apabila pengelolaan suatu apartemen sedemikian rupa sehingga tidak membawa kenyamanan maupun keamanan para penghuni, penyebabnya tentu bermacam- macam dimulai dari tidak tertibnya penghuni dalam hal membayar iuran tidak mentaati aturan dalam Anggaran. Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun tata tertib penghunian, tidak tertutup kemungkinan ketidak-terbukaan Pengembang yang bertindak sebagai Badan Pengelola. Maka dari itu untuk menghindari konflik yang terjadi nantinya dalam hal kepemilikan rumah susun sebelumnya dibuatlah perjanjian. pengikatan rumah susun. Perjanjian Pengikatan Jual beli merupakan kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan prestasi masing-masing di kemudian hari, melaksanakan jual beli di hadapan PPAT apabila bangunan telah selesai, bersertipikat, dan telah memiliki izin layak huni. Maka perlu adanya penjelasan mengenai bagaimana ketentuan perjanjian pengikatan jual beli dalam rangka penghunian satuan ruman susun, dan ketentuan perjanjian pengikatan jual beli terhadap pengelolaan rumah susun dan sejauh mana implementasi dar perjanjian Pengikatan jual beli tersebut dalam hal Penghunian dari Pengelolaan Rumah Susun serta hal-hal apa saja yang dapat dimasukkan kedalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut untuk menghindari. konflik dalam hal penghunian dan pengelolaan rumah susun, bagaimana jual beli menurut hukum perdata dan bagaimana jual beli menurut hukum adat yang menjadi dasar hukum dari UURS itu sendiri merupakan hal-hal yang menarik untuk ditelaah dalam suatu penelitian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21041
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Dioriati Fabertine
"Perkembangan rumah susun atau apartemen di Indonesia, khususnya di kotakota besar seperti Jakarta, amatlah pesat pada awal dasa warsa 90-an. Ini terjadi karena situasi dan kondisi yang ada di kota-kota besar, di mana lahan yang tersedia atau masih kosong semakin sempit. Oleh karena itu dilakukan upaya untuk menggunakan lahan yang semakin langka itu semaksimal dan seefisien mungkin, yaitu dengan cara mendirikan bangunan secara vertikal seperti rumah susun atau apartemen. Upaya ini juga memacu para developer rumah susun untuk mencari cara agar dapat membangun rumah susun secara maksimal dan menguntungkan. Salah satu caranya adalah praktek pre-project selling, yaitu pemasaran satuan rumah susun yang belum dibangun atau masih dalam proses pembangunan dengan cara mengutip terlebih dahulu uang tanda jadi yang dapat diperhitungkan sebagai uang muka, yang diangsur selama masa konstruksi rumah susun yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk menghimpun dana dari pembeli, mengurangi jumlah kredit pada bank, sekaligus memperkecil resiko tidak terjualnya unit satuan rumah susun yang telah dibangun karena pembelinya sudah jelas. Tujuan ini direalisir dengan tetap mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rumah susun, yaitu Undang-undang no. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, yang dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 18 UURS menyatakan bahwa satuan rumah susun yang dapat dijual untuk dihuni adalah satuan rumah susun yang sudah selesai dibangun dan telah memperoleh surat izin layak huni dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian, bagaimanakah dengan praktek pre-project selling jika dilihat dari pengertian pasal 18 UURS tersebut? Dan satu hal lagi, jika sebelumnya telah disebutkan beberapa keuntungan yang diperoleh oleh developer dari praktek pre-project selling, bagaimanakah halnya dengan konsumen atau calon pembeli?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20696
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Andriesa Sharif
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam perkembangan praktek bisnis terdapat suatu bentuk
kontrak yang isinya telah dibakukan dalam bentuk formulir
yaitu kontrak baku. Kontrak baku adalah kontrak tertulis
yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak dan
sudah dicetak dalam bentuk formulir tertentu oleh salah
satu pihak, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak
mempunyai kesempatan untuk mengubah klausula-klausula
kontrak baku tersebut. Salah satu kontrak yang berbentuk
kontrak baku adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan
Rumah Susun (PPJB SRS). Yang menjadi pokok permasalahan
adalah apakah klausula kontrak baku dalam bentuk PPJB SRS
dapat merugikan salah satu pihak dan bagaimanakah penerapan
asas-asas hukum kontrak dalam kontrak baku yang terdapat
dalam PPJB SRS. Klausula kontrak baku dalam bentuk PPJB SRS
seringkali merugikan salah satu pihak yang dalam hal ini
adalah pihak calon pembeli dan menguntungkan pihak penjual.
Dalam PPJB SRS tidak semua asas dalam hukum kontrak
diterapkan. Seringkali terdapat pelanggaran terhadap asasasas
dalam hukum kontrak yang ditunjukkan dengan adanya
ketidaksetaraan dan ketidakseimbangan kedudukan diantara
para pihak dalam klausula-klausula PPJB SRS. Pembentuk
undang-undang diharapkan untuk membentuk undang-undang yang
khusus mengatur mengenai kontrak baku yang berfokus kepada
kesetaraan kedudukan diantara para pihak serta Pemerintah
harus membuat suatu pedoman yang lebih memiliki kekuatan
memaksa dalam pelaksanaannya sebagai dasar pembentukkan
PPJB SRS, sehingga kedudukan diantara pihak dapat seimbang.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan
yuridis normatif sedangkan metode analisis data dilakukan
dengan cara kualitatif. Dalam analisis yuridis suatu PPJB
SRS ini, digunakan PPJB SRS Rumah Susun Permata Gandaria
antara Nyonya X dengan P.T. Putra Surya Perkasa."
Universitas Indonesia, 2007
S21281
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>