ABSTRAKPerjanjian jual beli dengan pembayaran secara angsuran (cicilan) sebenarnya timbul karena kebutuhan praktek, dimana pihak pembeli dihadapkan kepada ketidaksanggupannya untuk membayar harga barang yang dibeli secara tunai penuh. Namun perjanjian ini dimungkinkan oleh KUH Perdata dengan adanya 'Asas Kebebasan Berkontrak'.
Kehadiran perjanjian jual beli secara angsuran (cicilan) ini memang sangat menolong masyarakat konsumen yang ekonominya lemah, dimana dengan cara ini masyarakat konsumen tersebut dapat membeli barang-barang secara mengangsur sehingga ini berarti bahwa perjanjian demikian merupakan sarana yang tepat didalam mengikut sertakan masyarakat konsumen yang ekonominya lemah untuk menimati hasil pembangunan yang bertujuan mewujud kan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spirituil.
Di dalam perjanjian ini ada hal-hal yang cukup memberatkan konsumen ekonomi lemah seperti sanksi-sanksi yang cukup berat terhadap pembeli (konsumen) yang tidak dapat membayar uang angsuran yang telah dibayar oleh pembeli (konsumen) yang tidak dapat membayar uang angsuran tepat pada waktunya, dimana uang muka dan uang angsuran yang telah dibayar oleh pembeli menjadi hapus bahkan harga pembelian yang semata-mata ditentukan oleh penjual cukup tinggi, yang justru bukannya menolong masyarakat konsumen ekonomi lemah bahkan akan merugikan.
Jelaslah di sini bahwa perjanjian Jual beli secara angsuran disatu pihak menguntungkan pihak konsumen yaitu kesempatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan pembayaran secara angsuran, tetapi dilain pihak ada hal-hal yang tidak disadari konsumen ekonomi lemah, kerugian-kerugian yang akan ditanggung baginya.