Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 107229 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sihombing, Romulus Sitindaon
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfian T.
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yossylinda S. Rusli
"ABSTRAK
Dalam melaksanakan azas pemerataan seperti yang tercantum didalam GBHN (Tap No. IV/1IR/ 1978), untuk pelaksanaannya diperkan suatu dana dalam bentuk kredit yang disalurkan oleh bank bank pemerintah maupun swasta. perjanjian kredit merupakan dasar hukum dalam pemberian kredit dan untuk pengamanan bagi kredit yang disalurkan tersebut dikuatkan dengan adanya jarninan berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (innominat) yang dilengkapi dengan perjanjian lainnya yang bersifat accesoir yaitu perjanjian mengenai jaminan. Perjanjian kredit tunduk pada ketentuan umum Perjanjian yang diatur didalam KUH Perdata, menganut sistem terbuka dimana para pihak bebas mencantumkan apa saja yang diinginkan sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Karena azas terbuka tersebut maka terbuka kemungkinan lain yang diatur oleh KUH Perdata dan itulah sebabnya ingin disoroti jaminan apa, pengikatan macam apa dan proseclure bagaimana yang ditempuh para pihak dalam suatu pemberian kredit. Dasar hukum perjanjian kredit ialah UUP 1967 30. pasal 1754 KUH Perdata. pada hakekatnya jaminan kredit yang pertama adalah icepercayaan, agar kepercayaan ini terwujud bila perjanjian tidak dilaksanakàn semestinya maka diperlukan jaminan dalam bentuk jaminan umum berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan jaminan khusus didasarican pada pasal 24 UUF 1967 yang dalam prakteknya di Bank Dagang Negara terdiri atas jaminan utama dan jaminan tambahan, juga dalam praktek eksekusi langsung atas jaminan tidak pernah dilakukan oleh bank dalam hal debitur wanprestasi. Eksekusi jaminan harus melalui PIJFN yang mana prosesnya lama dan biayanya mahal, sebaiknya dialihkan pada pengadilan perdata atau lebih baik lagi oleh bank sendiri deini menogakkan wibawa hukum. Selain itu perlu dipikirkan pembentukan peraturan mengenai jaminan yang bersifat unifikasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ashoya
"Sebagai negara maritim seharusnya pemerintah Indonesia memberikan sorotan khusus terhadap sektor perhubungan laut agar supaya negara Indonesia dapat bersaing lebih kuat dalam arena internasional. Bila kita tinjau peraturan-peraturan yang diberlakukan bagi pendaftaran dan hipotik atas kapal laut sebenarnya peraturan-peraturan ini belum dapat menunjang pengembangan armada nasional yang kuat. Hal ini menyebabkan jumlah kedudukan kapal milik asing yang beroperasi di perairan Indonesia setiap tahun meningkat. Selain hambatan diatas terbatasnya jumlah ship owning dan ship financing company juga menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi perusahaan pelayaran nasional dalam mengembangkan usahanya. 0leh karenanya sektor perhubungan laut benar-benar membutuhkan perhatian pemerintah untuk diberikan jalan keluar yang paling tepat, baik untuk mendorong berdirinya lembaga-lembaga keuangan atau sejenisnya yang sanggup membiayai dan mengarahkan usaha di bidang maritim, maupun menciptakan ketentuan-ketentuan hipotik kapal sebagai landasan yuridis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20605
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ratnaningrum
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan jaminan perorangan (borgtocht) sebagai jaminan pemberian kredit di Bank Dagang dan Industri, juga mengenai masalah-masalah yang timbul dan cara penyelesaiannya. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dari metode penelitian lapangan pada Bank Dagang dan Industri. Walaupun Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang pokok-pokok Perbankan tidak mensyaratkan adanya jaminan, tetapi Bank BDI dalam memberikan kreditnya kepada debitur untuk keperluan usahanya yang produktif harus disertai dengan jaminan. Hal ini dilakukan sebagai pelunasan hutang debitur jika dikemudian hari debitur wan prestasi. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah jaminan yang bersifat perorangan yang dibentukan oleh pihak ketiga terhadap debitur. Kedudukan jaminan ini hanya merupakan jaminan tambahan saja jadi harus disertai jaminan pokok yang berbentuk kebendaan. Tujuan dari semua ini adalah agar lebih menjamin pengembalian hutang yang telah diberikan pihak bank. Namun demikian bukan tidak mungkin akan timbul masalah dikemudian hari berupa wanprestasi debitur atau penjamin mengalami pailit sehingga menimbulkan terjadinya kredit macet. Cara yang ditempuh oleh Bank BDI dalam penyelesaian kredit macet adalah secara intern dan ekstern. Dari cara penyelesaian yang ada cara yang terbaik adalah melalui negoisasi atau musyawarah, selain mencerminkan kepribadian bangsa juga memberikan keuntungan kepada pihak kreditur dan debitur dalam hal menghemat biaya tenaga dan waktu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20872
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nazirwan
"ABSTRAK
Dalam proses pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah di segala bidang, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan merata. Peranan masyarakat dalam pembangunan tersebut sangat dibutuhkan, terutama dalam bidang kegiatan ekonomi antara lain perdagangan Nasional maupun Internasional, kegiatan persarana produksi, industri, perdagangan, transportasi, lalu lintas Devisa dan Iain-lain. Juga untuk memanfaatkan tenaga kerja sebanyak mungkin dengan tidak mengenyampingkan penemuan-penemuan teknologi modern. 01eh karena itu di tunjuk Bank Negara Indonesia 1946 sebagai lembaga yang bergerak dibidang Jasa perbankan, untuk melayani supaya roda pembangun an di sektor perekonomian tersebut dapat berjalan lancar, serta dapat tercapai pemerataan pendapatan masyarakat. Salah satu kegiatan Bank Negara Indonesia 1946 untuk menunjang/meningkatkan keseJahteraan masyarakat adalah memberi modal agar supaya masyarakat bisa berkerja dan berusaha, dengan melalui perjanjian kredit. Tujuan pemberian kredit tersebut adalah untuk meningkatkan usahanya dengan harapan usahanya semangkin bertambah maju dan dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya pada Bank tanpa menganggu kelancaran usahanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arini Sulistyowati Saptowulan
"Perkembangan dan pembangunan ekonomi negara kita tentu tidak lepas dari campur tangan Pemerintah, antara lain dalam bentuk kebijaksanaan moneter. Langkah yang baru-baru ini diambil oleh Pemerintah, yang dikenal dengan nama Pakto 27, ternyata telah memberikan peluang bagi tumbuhnya bank-bank swasta dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank. Keadaan tersebut menimbul kan persaingan yang ketat diantara bank-bank yang ada, baik pada bank pemerintah maupun bank swasta asi g/nasional, untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya. Persaingan dalam bidang perbankan tersebut secara jelas dapat terliat melalui promosi yang dilakukan secara besar- besaran oleh pihak bank. Bentuk kegiatan yang ditawarkan untuk menarik nasabah bank, antara lain berupa tawar an pelayanan yang cepat dan efisien, pemberian fasilitas kemudahan berupa proses birokrasi yang biasanya berbelit-belit, perangsang tabungan dalam bentuk undian berhadiah yang jumlahnya menggiurkan, penurunan suku bunga pinjaman dan penaikan suku bunga tabungan/deposito/jasa giro serta bentuk hadiah langsung bagi nasabah proyek tertentu, misalnya hadiah perlengkapan sholat/pakaian ihrom bagi nasabah penyetor O.N.H.
Dalam kegiatan perkreditan sendiri, pihak bank banyak memberi kemudahan kepada masyarakat (debitur) yaitu dengan mengurangi persyaratan pemberian kredit, termasuk aturan birokrasi yang memerlukan waktu relatif lama. Sedangkan mengenai syarat pokok pembenian kredit, bahwa kredit tidak dapat diberikan t anpa a danya jaminan, tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh pihak bank karena hal itu diatur dalam pe aturan perundang-undangan. Pasal 24 Undang-undang no. 14/1967 mengatur secara jelas tentang penyediaan jaminan atas kredit yang diberikan. Hal ini terasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi di negara kita. Walaupun secara yuridis tidak mengalami hambatan, teeapi bila dilihat lebin jauh mengenai hubungannya dengan perkembangan ekonomi negara, maka peraturan tersebut diatas, khususnya tentang keharusan penyediaan jaminan bagi kredit yang diberikan, adalah sangat menghambat. Atau dengan perkataan lain, perkembangan ekonomi negara kita tidak diikuti oleh perkembangan hukum, sehingga aturan yang ada tidak dapat mengcover perkembangan ekonomi yang terjadi. Contoh yang paling aktual adalah mengenai berkembangnya konglomerat yang menguasai perekonomian masyarakat kecil/lemah. Dipihak lain, aturan itu sendiri tidak sesuai dengan idea kredit yang berarti kepercayaan, juga tidak sesuai tujuan pemberian kredit untuk membantu permodalan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah/pribumi mengembangkan usahanya.
Hal-hal tersebut diatas merupakan pokok tulisan ini, dan ia dimaksudkan sebagai usaha untuk meninjau masalah jaminan dalam perkreditan, baik menurut teori maupun praktek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Lukytasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S22943
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrianty
"Dewasa ini dunia keuangan dan perbankan khususnya perkreditan telah berkembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan dengan pembinaan Yang tepat. Disamping itu perlu juga dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan ini. Hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah yang di dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan dikeluarkannya Paket: Kebijaksanaan 29 Mei 1993 (Pakmei). Dalam Pakmei ini diwajibkan kepada semua bank untuk memberikan kreditnya sebesar 20% dari total kredit yang dikeluarkan oleh bank tersebut kepada pengusaha kecil melalui KUK, kecuali bagi bank-bank asing dan bank-bank campuran yang 50% Kreditnya diberikan untuk ekspor. Peraturan ini dikeluarkan karena ada kecenderungan dari bank-bank yang enggan untuk memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil melalui KUK karena berisiko tinggi, yaitu risiko terjadinya kredit macet. Sehubungan dengan hal itu, maka bank yang memberikan kredit bagi pengusaha kecil melalui KUK diperbolehkan untuk mengasuransikan kredit tersebut kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo). Adanya asuransi kredit ini dimaksudkan agar bank tidak segan-segan untuk memberikan kredit kepada para pengusaha kecil, karena apabila terjadi kredit macet, maka risiko tersebut telah beralih kepada penanggung (PT. Askrindo). PT. Askindo akan menanggung kerugian yang diderita oleh bank sebesar 70% dari kerugian riil. Jadi bank tidak harus menanggung seluruh kerugian yang dialami dari adanya kredit macet. Pakmei ini dikeluarkan untuk membantu para pengusaha kecil dalam rangka mengembangkan dan memajukan usahanya. Dalam pemberian KUK di BDN, asuransi kredit ini merupakan salah satu alternatif bagi bank untuk mengamankan kredit yang telah dikeluarkan bagi para pengusaha kecil, dan sebagai salah satu pemecahan untuk mengatasi kendala dalam penggunaan lembaga jaminan fiducia dan hipotik dalam praktek di BDN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20582
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>