Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93287 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1991
S20370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Posma H.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lola Ratna Yunila
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai saham dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal-24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu pinjaman kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda yang tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk Gadai (pand) dan Fiducia sedangkan untuk benda yang tidak bergerak dikenal dalam bentuk Hipotik dan Creditverband. 1 Saham, yang merupakan bagian dari modal suatu Perseroan Terbatas, menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka saham dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Gadai adalah hak kebendaan yang bersifat ineniberi jaminan. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan saham seraakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian saham umumnya diperlukan untuk sebagai tambahan jaminan .di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Saham ada yang sebagai Efek (saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang terbuka, yang dijualbelikan di Pasar modal/Bursa), dan ada pula saham yang bukan sebagai Efek yaitu saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup. Di dalam prakteknya, khususnya pada BNI 1946 dan BRI j^ang sering digadaikan adalah saham-saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup, namun demikian hal ini bukan berarti saham yang sebagai Efek tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas dapat berupa saham atas I nama ataupun saham atas unjuk/saham blangko. Terdapat perbedaan raengenai cara penggadaian saham atas nama dan saham atas unjuk, dan juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak gadai. Sehubungan dengan penggadaian saham ini maka ada beberapa pendapat mengenai apakah hak dan kewajiban pemilik saham beralih atau tidak kepada penerima gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Raymond
"Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh tentang praktek penggadaian saham sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan alat pengumpulan studi kepustakaan dan wawancara. Studi kepustakaan dilaksanakan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Perpustakaan Bank Indonesia dan Ruang Arsip Bagian Hukum Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan wawancara di laksanakan dengan pihak Bank Rakyat Indonesia di Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia di jalan Jenderal Sudirman, dan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Jatinegara. Di dalam praktek perbankan di Indonesia dewasa ini, bentuk-bentuk benda yang dapat dijadikan jaminan kredit terus berkembang. Saham, baik saham atas nama (op naam), saham atas unjuk/blangko (aan toonder) maupun saham sebagai efek (saham dari Perseroan Terbatas yang sudah go public, dan diperjualbelikan di Bursa Efek), adalah salah satu benda yang dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Berdasarkan pasal 511 KUH Perdata, saham dari suatu Perseroan Terbatas adalah termasuk dalam golongan benda bergerak yang tidak berwujud, dan karenanya saham dapat dijadikan jaminan kredit. Di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah-nasabahnya, Bank Rakyat Indonesia akan meminta suatu jaminan kredit pada nasabah tersebut. Hal ini untuk menjamin kedudukan Bank Rakyat Indonesia sebagai kreditur agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan akibat debitur tidak dapat, memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Jaminan kredit itu dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Dalam prakteknya di Bank Rakyat Indonesia, saham hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Subyek yang dapat menerima fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia dengan saham sebagai jaminan tambahan adalah terbatas pada Perseroan Terbatas yang membutuhkan kredit modal kerja, dalam rangka ekspansi dan akuisisi. Saham yang dijadikan jaminan kredit haruslah saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (debitur) itu sendiri, dan tidak boleh saham yang diterbitkan oleh perseroan terbatas lain. Pengaturan mengenai hal ini terdapat di dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/32/KEP/DIR tanggal 12 Agustus 1991 tentang kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan kredit dengan agunan saham. Karena saham adalah tergolong ke dalam benda bergerak yang tidak berwujud, maka pengikatan saham sebagai jaminan kredit adalah dengan gadai. Gadai adalah lembaga jaminan kebendaan untuk benda bergerak. Dalam prakteknya di Bank Rakyat Indonesia terdapat perbedaan tata cara penggadaian, waktu lahirnya hak gadai dan tata sara eksekusi (apabila debitur wanprestasi) dalam hal penggadaian saham atas nama, saham atas unjuk/blangko dan saham sebagai efek, sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20565
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitriasari Sintarini
"Penyaluran fasilitas kredit sindikasi umumnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan debitur akan fasilitas kredit yang besar namun dapat di penuhi oleh kreditur dengan tingkat resiko yang minim dan memiliki tingkat resiprositas dan profitabilitas yang tetap baik. Dalam hal penyaluran fasilitas kredit sindikasi ini dikenal dua klausula yang menjadi ciri khas sindikasi, yaitu klausula cross de fault dan cross collateral. Kedua klausul ini merupakan cerminan resiko cerminan tanggung dari para kreditur yang memberikan fasilitas kredit sindikasi tersebut. Yang dimaksud dengan klausuka cross default dalam penyaluran fasilitas kredit sindikasi adalah keterikatan antar pihak-pihak yang terlibat dalam sindikasi tersebut dimana apabila debitur wanprestasi kepada pihak sindikasi sebagai kreditur maka wanprestasi atas fasilitas tersebut adalah wanprestasi sebagai unit per unit sesuai dengan porsi keikutsertaan masing-masing sebagai pihak sindikasi. Sedangkan yang dimaksud dengan klausula cross colateral dalam penyaluran fasilitas kredit sindikasi adalah keterikatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalam sindikasi tersebut dimana apabila debitur wanprestasi kepada pihak sindikasi sebagai kreditur maka jaminan yang telah diberikan menjadi penjaminan atas fasilitas tersebut secara integral tidak terpecah-pecah sebagai unit per unit sesuai dengan porsi dari keikutsertaan masing-masing peserta sindikasi. Terhadap jaminan yang diberikan dalam penyaluran fasilitas kredit sindikasi, debitur diwajibkan memberikan jaminan yang jumlahnya cukup banyak dan macamnya pun juga banyak untuk mengimbangi jumlah pinjaman yang diberikan dalam jumlah yang besar. Banyaknya mecam jaminan yang diberikan memberikan konsekuensi banyaknya prosedur dalam pengikatan berbagai tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20782
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
S9118
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lisa Aldiana
"Perbankan sebagai salah satu bidang ekonomi telah memberikan jasanya kepada masyarakat dengan mengeluarkan suatu alat pembayaran yang praktis yaitu Credit Card, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan. Pemberian credit card juga merupakan salah satu cara penyediaan fasilitas kredit yang mana merupakan pemupukan modal dari masyarakat, sehingga perlu sarana ditingkatkan
agar dapat turut serta menunjang pembangunan yang sekarang sedang giat-giatnya dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penyediaan fasilitas kredit untuk nasabah didasari oleh suatu perjanjian kredit, di mana aspek hukum sangat berperanan dalam perjanjian kredit yang dimaksud. PerjanJian kredit merupakan inti dan dasar hukum diterimanya dana fasilitas kredit oleh nasabah dari bank, karenanya perjanjian kredit juga sebagai wadah titik tolak terciptanya hubungan hukum antara kedua belah .pihak. "
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Yenny
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S20934
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>