Perbankan sebagai salah satu bidang ekonomi telah memberikan jasanya kepada masyarakat dengan mengeluarkan suatu alat pembayaran yang praktis yaitu Credit Card, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan. Pemberian credit card juga merupakan salah satu cara penyediaan fasilitas kredit yang mana merupakan pemupukan modal dari masyarakat, sehingga perlu sarana ditingkatkan
agar dapat turut serta menunjang pembangunan yang sekarang sedang giat-giatnya dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penyediaan fasilitas kredit untuk nasabah didasari oleh suatu perjanjian kredit, di mana aspek hukum sangat berperanan dalam perjanjian kredit yang dimaksud. PerjanJian kredit merupakan inti dan dasar hukum diterimanya dana fasilitas kredit oleh nasabah dari bank, karenanya perjanjian kredit juga sebagai wadah titik tolak terciptanya hubungan hukum antara kedua belah .pihak.