Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133272 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Edy Sismarwoto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mei Zushaniaty I
"Hukum Kewarisan merupakan himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak inewarisi harta peninggalan seorang yang telah meninggal dunia meninggalkan harta peninggalannya. Wasiat merupakan bagian dari hukum kewarisan, dimana wasiat itu adalah suatu pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah ia meninggal kelak.
Menurut KUHPerdata terdapat 2 cara untuk mendapatkan warisan yaitu dengan ketentuan Undang-Undang atau ab in testate, dan karena ditunjuk dalam surat wasiat atau testamentair, Dalam KUHPerdata, wasiat tidak boleh melebihi bagian mutlak (Legitime Portie), sedangkan dalam hukum kewarisan Islam wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari har ta peninggalan.
Wujud harta warisan dimana termasuk didalamnya hutang simati, menurut hukum Islam penyesuaiannya adalah didahulukan pelaksanaannya sebelum warisan dibagikan. Sedangkan menurut KUHPerdata, apa yang diterima oleh ahli waris itu adalah harta peninggalan dalam keadaan bersih, berarti setelah dikurangi dengan hutang-hutang sipewaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasibah
"ABSTRAK
Penelitian mengenai pembatalan akta wasiat oleh ahli waris terhadap pelaksana wasiat ditinjau dari Hukum Kewarisan Islam merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pengajuan gugatan pembatalan akta wasiat di Pengadilan Agama menurut Hukum kewarisan Islam serta bagaimana perlindungan hukumnya terhadap pelaksana wasiat dan notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap bahan ? bahan pustaka. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu metode penelitian yang bersumber pada studi kepustakaan yaitu norma-norma, asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif yang kemudian dianalisis secara kualitatif, sehingga tidak menggunakan rumus dan angka, melainkan merupakan uraian-uraian sebagai hasil analisis. Setelah dilakukan analisis terhadap data penelitian, dapat diketahui bahwa untuk membatalkan suatu akta wasiat, baik seluruhnya ataupun sebagian harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Di samping itu, tidak terdapat pengaturan yang tegas dalam Kompilasi Hukum Islam tentang tugas, kewajiban dan tanggung jawab hukum dari pelaksana wasiat. Ketiadaan pengaturan yang tegas tersebut mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap pelaksana wasiat dalam menjalankan amanat terakhir si pewaris. Sementara itu, kedudukan notaris lebih jelas dan telah diatur dengan tegas dan rinci dalam Undang ? Undang Jabatan Notaris, di mana notaris tidak dapat digugat dalam melaksanakan jabatannya. Dengan demikian, notaris mempunyai perlindungan hukum dari undang-undang yang menjadikannya tidak dapat digugat apabila terjadi sengketa pembatalan wasiat.

ABSTRACT
This research aims to determine how to submit of the wills cancellation lawsuit in the Religion Court according to Islamic Inheritance Law and how the legal protection of the wills executor and notaries in wills cancellation lawsuit filed by heirs. The research is juridical normative resarch. The study uses secondary data obtained from library research. These data are analyzed using a qualitative analysis method literature based research method, namely the norms, principles of law and regulations that exist as a positive law. All of data are analyzed qualitatively, without using formulas and numbers. This research yields the descriptions as a result of analysis. From the analysis results, it is revealed that cancellation decisions will be based on courts awards that already have permanent legal force. So, the wills cancellation, whether in whole or part must be submitted to the Religion Courts. In addition, there are no strict regulation in KHI about the duties, obligations and legal responsibilities of the executors of wills. The absence of strict regulation has resulted in the absence of strong legal protection against the executors of wills in carrying out the mandate of the last people who died. Meanwhile, the position of the notary clearer and has been arranged with a firm and detailed in UUJN, where the notary cannot be sued in carrying out his post. Thus, a notary who has a legal protection of the law making cannot be sued in the event of cancellation testamentary disputes.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zubaidi
"Umat Islam di Indonesia termasuk ke dalam kelompok Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Sunni. Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah (untuk selanjutnya disebut Sunni) ini merupakan kelompok umat Islam yang terbesar dibandingkan dengan kelompok-kelompok yang lain. Lebih kurang 90% dari jumlah umat Islam di seluruh dunia dapat dimasukkan ke dalam kelompok Sunni. Sedangkan sekitar 10% lainnya termasuk kelompok Syi'ah yang terbagi pula ke dalam beberapa aliran.
Dalam bidang akidah, kelompok Sunni di Indonesia kebanyakan mengikuti ajaran Abu Hasan al-Asy'ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Sedangkan di bidang hukum mengikuti madzhab yang ada di kalangan Sunni, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Namun demikian di kalangan para kyai di Indonesia pengaruh madzhab Syafi'i jauh lebih dominan dibandingkan dengan madzhab lainnya. Demikian pula hukum Islam yang dipergunakan di Pengadilan Agama (dengan berbagai names) untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya, pada mass yang lalu, terdapat dalam berbagai kitab fikih madzhab Syafi'i yang ditulis cleh para fukaha beberapa abad yang lalu.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Biro Peradilan Agama (sekarang berganti nama dengan Direktorat Badan Pembinaan Peradilan Agama) Nomor B/I/735 Tahun 1959, dalam rangka memberi pegangan kepada para hakim agama di Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura serta sebagian bekas residensi Kalimantan Selatan dan Timur yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 serta hakim-hakim agama di Pengadilan Tinggi Agama dan Kerapatan Qadi yang dibentuk sebelum tahun 1957, Biro Peradilan Agama telah menentukan 13 (tigabelas) kitab fikih madzhab Syafi'i.
Namun, dalam perkembangannya kesadaran hokum masyarakat muslim di Indonesia mengalami perubahan. Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada bagian kedua abad ke duapuluh ini menunjukkan bahwa kitab-kitab fikih tersebut tidak lagi seluruhnya sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat muslim di Indonesia. Sebabnya ialah kitabkitab fikih madzhab Syafi'i itu ditulis oleh para fukaha beberapa abad yang lalu. Sebagai basil penalaran manusia yang selalu terikat pada ruang dan waktu, situasi dan kondisi di tempat is melakukan penalaran serta unsure subyektifitas, sudah barang tentu dalam kitab-kitab tersebut terdapat perbedaan-perbedaan, bait( besar maupun kecil. Terlebih lagi jika diterapkan di Indonesia yang situasi dan kondisi Berita problem masyarakatnya berbeda dengan tempat para fukaha itu. Lebih lanjut Prof. H. Mohammad Daud Ali juga menyatakan bahwa wawasan hukum Masyarakat muslim Indonesia pun sejak pertengahan abad ini, terlebih lagi pada penghujung abad ke duapuluh ini nampaknya telah berbeda dengan masa-masa sebelumnya, karena telah mengandung "wawasan Indonesia". Jangkauannya telah melewati Batas madzhab Syafi'i yang berabad-abad menguasai pemikiran hukum Islam di tanah air kita.
Hal tersebut di atas disebabkan karena perkembangan pendidikan, terutama pendidikan tinggi, baik di lingkungan Departemen Agama maupun di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga menimbulkan kesadaran baru di kalangan kaum muslimin, melahirkan peradaban baru, yaitu peradaban Islam yang terbuka, yang mau belajar dart manapun dan tidak fanatik madzhab, baik di bidang akidah maupun di bidang hukum.
Sebagaimana tersebut di atas, dalam bidang hukum, termasuk hukum kewarisan Islam, masyarakat muslim Indonesia, demikian juga para hakim Pengadilan Agama menggunakan kitab fikih madzhab Syafi'i."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Prasadi
"Menurut Hukum Islam dikenal dua ajaran kewarisan yaitu ajaran kewarisan Patrilinial dan ajaran kewarisan Bilateral yang merupakan hasil ijtihad dari Prof.Dr.Hazairin. Sistem mawali dapat ditemukan pada ajaran kewarisan Bilateral yaitu merupakan penafsiran terhadap Q.IV ; 33 (S. An Nisa). Sedangkan pada ajaran Kewarisan Patrilinial tidak mengenal masalah mawali (ahli waris pengganti). Dan untuk menghadapi masalah mawali ini, maka ajaran Patrilinial menggunakan ajaran Zaid bin Tsabit mengenai perolehan cucu. Karena menurut ajaran Patrilinial, masalah mawali tidak ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Dari kedua ajaran tersebut akan timbul perbedaan dalam pembagian hasil warisan mengenai masalah mawali ini. Seperti diketahui bahwa mawali dapat terjadi pada mawali terhadap anak pewaris (cucu), mawali melalui saudara (keponakan), mawali melalui ibu pewaris (Nenek) dan mawali melalui bapak pewaris (kakek/datuk). Apabila kita ambil contoh mengenai perolehan mawali terhadap anak pewaris (cucu) seperti dalam kasus Said bin Bandul tersebut diatas, maka dapat terlihat perbedaannya yaitu: menurut ajaran Patrilinial, cucu tidak berhak mewaris karena terhijab oleh anak laki-laki pewaris, sedangkan menurut ajaran Bilateral, cucu berhak mewaris (mendapat bagian waris) karena cucu merupakan mawali bagi mendiang orang tuanya (anak pewaris). Pengadilan Agama Jakarta Tiraur dalam menghadapi kasus tersebut biasanya mengadakan persetujuan dengan para ahli waris yang lain agar cucu juga dapat mewaris. Karena umumnya Pengadilan Agama menganut ajaran Patrilinial, sedangkan menurut ajaran ini cucu tidak berhak mewaris selama masih ada anak laki-laki. Untuk menghindari hal tersebut, penulis menyarankan agar sebaiknya dibuat suatu ketetapan/peraturan mengenai mawali ini agar terdapat suatu kepastian dalam pembagian warisan tersebut khususnya mengenai mawali. Dan sebagai bahan perbandingan dalam skripsi ini juga dikemukakan mengenai kedudukan dan perolehan ahli waris pengganti yang ditinjau dari segi Hukum Perdata (KUHPerdata)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Iqbal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S20032
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azhar
"Di dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama angka ke 2 alinea kelima ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan bidang hukum kewarisan yang menjadi kewenangan peradilan agama yaitu mengadili perkara bagi mereka yang beragama Islam meliputi penentuan bagian masing-masing ahli waris. Dengan demikian penjelasan tersebut memberi penegasan tentang berlakunya hukum waris Islam yang berdasarkan pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Ketentuan di atas ternyata dianulir oleh Penjelasan Umum angka 2 alinea ke 6 UU tersebut melalui pemberian hak opsi atau hak untuk memilih sistem hukum kewarisan selain dari hukum Kewarisan Islam. Pemberian hak opsi tersebut memberi peluang kepada umat Islam untuk tidak mentaati agamanya dan Pancasila. Di samping itu juga pemberian hak opsi dalam perkara warisan dalam praktek akan menimbulkan sengketa. Dalam penulisan ini menjadi permasalahan adalah apakah ahli waris dibenarkan untuk memilih sistem hukum selain hukum Kewarisan Islam dan bagaimana timbulnya sengketa diantara para ahli waris yang memilih sistem hukUm yang berbeda?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptis analistis dengan pendekatan normatif teoritis dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian hak opsi menurut hukum kewarisan Islam tidak dapat dibenarkan, karena hukum kewarisan Islam bersifat memaksa {dwingenrecht). Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia harta peninggalan seseorang diselesaikan menurut hukum yang berlaku bagi Pewaris. Kalau pewaris beragama Islam, maka hukum kewarisan Islam yang harus diterapkan. Disarankan kepada Ulama dan para ahli hukum Islam secara berkesinambungan- Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat disarankan untuk mengamendemen Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 khususnya mengenai hak opsi untuk dihapuskan."
2003
T37054
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Ali Masum
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pembaharuan hukum kewarisan Islam di Indonesia, dan bagaimana wasiat wajibah, sebagai produk ijtihadiah pare ahli hukum kewarisan Islam, menjadi aspek pembaharu dalam hukum kewarisan Islam Indonesia. Penulisan hukum ini bersifat deskriptif dengan berusaha memberikan gambaran mengenai arti pembaharuan, yang dalarn term Islam, setidaknya dikenal dengan tiga istilah, yakni tajdid (pemumian), taghyir (perubahan) dan ishlah (perbaikan). Pembaharuan dalam pengertian tajdid misalnya diungkapkan sebagai pemumian dengan kembali kepada ajaran asli Islam seperti termaktub dalam al-Qur'an dan al-Sunnah. Pembaharuan dalam arti taghyir digambarkan sebagai usaha pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum kehidupan dan hukum Allah dalam diri pribadi, masyarakat dan negara. Sedangkan perubahan dalam arti ishlah merupakan usaha perbaikan yang dilakukan terhadap sektor-sektor yang sudah rusak dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara, khususnya dalam bidang hukum. Dalam menakar sejauh mana perubahan yang terjadi di sekitar hukum kewarisan Islam Indonesia, digunakan ciri-ciri pembaharuan hukum Islam yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman dan corak pembaharuan yang diintroduksi oleh Noul J. Coulson. Matra lain yang menjadi fokus pembahasan dan penulisan ini adalah wasiat wajibah. Sebagai aspek pembaharuan yang fenomenal, wasiat wajibah memperkaya khazanah pemikiran di bidang hukum kewarisan. Konsep ini muncul sebagai kelanjutan diskursus dan perdebatan pars ahli hukum kewarisan Islam sekitar ayat menyangkut wasiat dan ayat mengenai mirats. Dalam hukum kewarisan Islam Indonesia, wasiat wajibah yang diputuskan oleh Mahkamah Agung merupakan 'tanda' dari pembaharuan hukum kewarisan Islam yang memasuki tahap ketiga setelah plaatsvervulling (ahli warts pengganti) yang diintroduksi oleh Hazairin, guru besar hukum Adat yang ahli di bidang hukum Islam dari Universitas Indonesia. Kemudian wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat sebagaimana diakomodasi oleh Kompilasi Hukum Islam. Putusan Mahkakah Agung Nomor 368 K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998 dan Nomor 51 K/AG/1999 tanggal 29 September 1999, yang memberikan hak wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim yang diangkat dalam penulisan ini, menempatkan Mahkamah Agung tidak saja sebagai judge made law, melainkan juga memposisikan Hakim Agung yang memutuskan kedua perkara tersebut sebagai 'pembaharu' terhadap hukum kewarisan Islam Indonesia. Selain para. praktisi hukum kewarisan Islam di Peradilan Agama berpandangan bahwa hal demikian tidak lazim, di negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim pun seperti Mesir, Tunisia, Maroko, Pakistan wasiat wajibah tidak diterapkan pada kasus ahli waris non muslim. Dalam penulisan ini dianalisis pula putusan Pengadilan Agama Jakarta dan putusan Pengadilan Yogyakarta yang memutuskan tidak memberi hak wasiat wajibah bagi ahli waris non mlislim. Jika putusan Pengadilan Agama Jakarta mendasarkan pertimbangan hukumnya pads Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam, putusan Pengadilan Agama Yogyakarta thefidasarkan pertimbangannya selain pada Pasal 171 huruf c juga pada Hadits Nabi SAW yang tertulis dalam kitab Kifayat al Akhyar Juz II halaman 18."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19134
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elista Ranti
Jakarta: Universitas Indonesia, 1989
S20186
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amanda Lauza Putri
"Dalam menetapkan ahli waris, hakim harus menerapkan prinsip keadilan dan kehati-hatian untuk melindungi hak ahli waris dan pihak ketiga dari pelanggaran hak mewaris mereka. Penelitian ini menganalisis kedudukan anak dan keturunan dari bibi melalui pihak ayah sebagai ahli waris dalam Hukum Kewarisan Islam dan perbedaan pertimbangan hakim mengenai hak mewaris anak dan keturunan dari bibi melalui pihak ayah. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dalam tesis yang berbentuk eksplanatoris. Permasalahan hukum tersebut diawali dengan seorang pewaris yang menuliskan wasiat kepada Masjid N. Kemudian, pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan 1 (satu) orang anak perempuan dari bibi melalui pihak ayah serta 5 (lima) keturunan dari anak lelaki dari bibi melalui pihak ayah. Menurut Bilateral Hazairin, ahli waris merupakan mawali. Sedangkan menurut Patrilineal Syafi’i, mereka merupakan zul-arham. Kemudian, menurut KHI, mereka merupakan ahli waris pengganti kelompok derajat keempat. Pertimbangan hakim mengenai hak mewaris ahli waris dalam Penetapan PA Bantaeng No. 27/PDT.P/2020/PA.Batg sudah benar, namun kurang tepat karena hakim tidak menambahkan Pasal 185 KHI dalam pertimbangannya. Lalu, dalam Putusan Nomor 82/Pdt.G/2021/PTA.Mks yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 34 K/AG/2022, hakim telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan atas keabsahan wasiat pewaris. Jika hakim menggunakan Patrilineal Syafi’i, maka ahli waris adalah zul-arham. Namun, jika hakim berpedoman pada KHI, maka mereka adalah ahli waris pengganti kelompok derajat keempat. Dengan demikian, wasiat seharusnya berlaku 1/3 (satu per tiga) dari harta peninggalan pewaris. Akan tetapi, SEMA No. 3 Tahun 2015 membatasi ahli waris pengganti sampai derajat cucu. Hakim dapat menggunakan ajaran Bilateral Hazairin yang sejalan dengan asas bilateral KHI. Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap KHI dengan menjelaskan bagian dari ahli waris pengganti. Selain itu, peraturan internal Mahkamah Agung juga hendaknya mengacu pada Hukum Kewarisan Islam yang berlaku. Hakim hendaknya juga berpedoman pada KHI dalam menyelesaikan perkara kewarisan untuk menghindari perbedaan hasil ijtihad dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Terakhir, Pemerintah, Mahkamah Agung, ulama, dan/atau institusi pendidikan Islam hendaknya berkolaborasi untuk memberikan sosialisasi mengenai Hukum Kewarisan Islam kepada masyarakat.

In determining heirs, judges must apply the principles of justice and caution to protect the rights of heirs and third parties from violations of their inheritance rights. This research analyzes the position of children and descendants of aunts through the paternal line as heirs in Islamic Inheritance Law and the different considerations of judges regarding the inheritance rights of children and descendants of aunts through the paternal line. This research uses a doctrinal method in a thesis in the form of explanatory. The legal problem begins with a woman who wrote a will to a mosque. Then, the woman died leaving 1 (one) daughter from an aunt through the paternal line and 5 (five) descendants from the son of an aunt through the paternal line. According to Bilateral Hazairin, the heirs are mawali. Whereas according to Patrilineal Syafi'i, they are zul-arham. Then, according to KHI, they are substitute heirs of the fourth degree group. The judge's consideration regarding the inheritance rights of the heirs in Decision. 27/PDT.P/2020/PA.Batg was correct, but not entirely accurate because the judge did not add Article 185 of the KHI to his considerations. Then, in Decision 82/Pdt.G/2021/PTA.Mks which was ratified by Supreme Court Decision 34 K/AG/2022, the judge made a mistake in applying the law in considering the validity of the testator's will. If the judge uses Patrilineal Syafi'i, then the heirs are zul-arham. However, if they base themselves on the KHI they are substitute heirs of the fourth degree group. Thus, the will should apply to 1/3 (one third) of the inheritance of the testator. However, SEMA 3 of 2015 limits substitute heirs to the degree of grandchildren. The judge can use the principles of Bilateral Hazairin which are in line with the bilateral principles of the KHI. Thus, the government needs to revise the KHI to explain the portion of substitute heirs. In addition, the internal regulations of the Supreme Court should also refer to the applicable Islamic Inheritance Law. Judges should also be guided by the KHI in resolving inheritance cases to avoid differences in ijtihad and provide legal certainty for the parties involved. Finally, the Government, Supreme Court, theologian, and/or Islamic educational institutions should collaborate to provide socialization regarding Islamic Inheritance Law to the community."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>