Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118898 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Setiyanti Diponegoro
1987
S17582
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Uyung Adithia
"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah diperlukan adanya suatu jaminan yang diberikan oleh principal selaku pelaksana kerja kepada obligee selaku pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada obligee bahwa principal dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kondisi dan jangka waktu yang telah disepakati didalam kontrak. Pada prakteknya terdapat dua jaminan yang lazim digunakan sebagai jaminan proyek yakni jaminan bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank dan jaminan surety bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Tesis ini membahas mengenai surety bond sebagai alternatif jaminan dalam pembangunan infrastruktur. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan antara jaminan surety bond dengan bank garansi, principal lebih menyukai jaminan surety bond dibandingkan dengan bank garansi, surety bond berperan meminimalisir kerugian yang mungkin diderita oleh obligee akibat dari kegagalan principal melaksanakan proyek, dan terdapat beberapa permasalahan hukum dalam pelaksanaan surety bond.

In the implementation of project procurement undertaken by the goverment needed a guarantee from the principal to the obligee. This is intended to give conviction to the obligee that principal can carry out their work in accordance with the condition upon in the contract. In practice there are two commonly used as project guarantee namely bank guarantee issued by the Bank and surety bond issued by an insurance company.
This thesis discusses about the surety bond as an alternative guarantee in infrastructure development. This study was descriptive using juridical normative methods. The results showed that in practice there is a difference between surety bond and bank guarantee, principal prefers to surety bond than bank guarantee, surety bond?s role to minimize the loss suffered by the obligee, and there are some legal problems in the implementation of surety bond.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30540
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"A Surety or an obligation letter is a three-party agreement amongst the surety company (obligor), the project owner (obliger) and the principal (contractor). The Surety guarantees the owner that the contractor will perform its duty according to the owner's order..."
JHB 19 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Hari Siswanto
"Surety Bond sebagai salah satu produk asuransi berada dalam ketidakpastian hukum dan pelaksanaan. Perbedaan Pertama bahwa di bidang perasuransian, surety bond pada dasarnya berbeda sama sekali dengan konsep perasuransian sebagai mekanisme pertanggungan. Perbedaan lain yang perlu disoroti adalah perbedaan konsep hukum, dimana secara dasar hukum berbeda dari prakteknya. Konsep Hukum Surety Bond adalah pasal 1316 KUHPerdata mengenai Perjanjian Indemnity (Tanggung Renteng), tetapi dalam prakteknya surety bond selalu berkiblat kepada pelaksanaan Bank Garansi. Seperti diketahui bahwa Bank Garansi mendasarkan pada pasal 1820 KUHPerdata tentang Penanggungan Hutang. Hal demikian menimbulkan kerancuan serta perbedaan penafsiran para ahli hukum dan ahli asuransi, khususnya di bidang Surety Bond."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19833
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Adhi Indra Bawana
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36643
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Silitonga, Joyce Olivia Diane
"Dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya, sebuah jaminan perlu untuk diberikan oleh principal selaku kontraktor kepada obligee selaku pemilik proyek dengan tujuan untuk melindungi obligee dari kelalaian principal. Gagasan untuk memasarkan surety bond sebagai sebuah jaminan di Indonesia dicetuskan melalui perusahaan asuransi selama beberapa decade. Akan tetapi, kemunculan UU 1 Nomor 2016 menghadirkan ketidakpastian terhadap perusahaan asuransi dikarenakan peraturan ini melarang perusahaan asuransi untuk memasarkan surety bond. Surety bond meliputi bid bond, advance payment bond, performance bond, dan maintenance bond. Tipe-tipe jaminan tersebut serupa dengan bank garansi. Namun, bank garansi dipasarkan oleh bank. Kedua garansi di atas menjadi opsi bagi para pemilik proyek sebagai bentuk jaminan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengangkat dua isu, pertama, kedudukan surety bond sebagai produk yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi. Kedua, penelitian ini menganalisis bagaimana surety bond berperan dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia. Melalui penelitian hukum yuridis-normatif, dapat disimpulkan bahwa lembaga penjaminan dan perusahaan asuransi dapat memasarkan surety bond. Lebih lanjut, surety bond berperan sebagai jaminan alternatif dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia karena tingkat kerumitannya dalam proses klaim jika dibandingkan dengan bank garansi.

In executing a solar power project, a security is necessary to be given by the principal as the contractor to the obligee as the project owner to protect the obligee from the obligee’s default. The idea of marketing surety bond within the context of a guarantee in Indonesia was firstly raised through insurance companies and it has been conducted over decades. However, the presence of Law Number 1 of 2016 causes uncertainty to the insurance companies as it prohibits insurance companies to market surety bond. The surety bond comprises the bid bond, advance payment bond, performance bond, and maintenance bond. These types of guarantee are similar to bank guarantee. Nevertheless, bank guarantee is marketed by banks. Both guarantees give the parties choices to be opted. For this reason, the research aims to elaborate two main issues, first, the standing of surety bond as a product marketed by insurance company. Second, this research analyzes how surety bond takes part in solar power plant projects in Indonesia. Through juridical-normative legal research, it is concluded that both guarantee institution and insurance companies can market surety bond. Moreover, the surety bond serves as an alternative guarantee in solar power projects in Indonesia due to the impediment in claiming the surety bond when compared to bank guarantee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Rizkiasih
"Surety Bond adalah suatu bentuk jaminan perusahaan yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi (company guarantee), akan tetapi pelaksanaan Surety Bond berbeda dengan pelaksanaan asuransi. Didalam asuransi, yang dijamin adalah kerugian fisik dari suatu resiko, sedangkan Surety Bond menjamin resiko moral dan ketidakmampuan. Jadi, fungsi utama dari Surety Bond bukan untuk membayar ganti rugi, akan tetapi untuk menjamin bonadifitas dari principal dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Didalam Surety Bond terdapat 3 pihak yang terlibat, yaitu 3 Perusahaan Asuransi sebagai penjamin (Surety), Kontraktor/pelaksana proyek (Principal), Pemilik Proyek (Obligee). Surety Bond mempakan alternatif jaminan selain dari Bank Garansi. Perbedaan yang mendasar dari kedua lembaga jaminan ini adaiah didalam Surety Bond tidak diperlukannya suatu jaminan/anggunan yang harus diberikan/ditahan , seperti
halnya didalam Bank Garansi.
Permasalahan dari tesis ini dibagi menjadi dua pokok permasalahan. Pertama adalah mengenai pelaksanaan Surety Bond di PT. Bumida 1967. Pelaksanaan Surety Bond di PT, Asuransi Bumida 1967, menerapkan ketentuan bahwa yang harus dilakukan oleh seorang Principal harus melalui tahapan prosedur yaitu: mengajukan surat
permohonan menjadi nasabah, mengajukan data perusahaan, dan menandatangani Surat Perjanjian Ganti Rugi. Dalam rangka penerbitan Surety Bond perlu diadakan pra-kualifikasi Iebih dahulu dengan melakukan penilaian terhadap Principal itu sendiri. Proses penilaian ini dilakukan oleh Underwriter PT. Asuransi Bumida 1967. Proses
penilaian tersebut meliputi Tahap penilaian Character, Tahap penilaian Capacity, Tahap penilaian Capital serta Condition, Collateral, dan penelitian administratif. Untuk mengajukan klaim kepada PT. Asuransi Bumida 1967 sebagai Penjamin, pihak Obligee harus mengajukan surat resmi pengajuan klaim, melampirkan dokumen-dokumen yang
berkaitan, sesuai dengan jenis jaminan dan dalam batas waktu pengajuan klaim. PT. Asuransi Bumida 1967 berhak meminta recovery klaim kepada Principal baik dengan melakukan pendekatan dengan pihak principal terlebih dahulu, secara langsung, maupun melalui jalur hukum. Kedua adalah mengenai tanggung jawab PT. Bumida 1967 dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjiannya. Tanggung jawab PT. Bumida 1967 adalah membayar klaim yang diajukan oleh Obligee sesuai dengan yang tertera di dalam polis. Dalam hal berakhirnya tanggung jawab PT. Asuransi Bumida 1967 adalah pada saat Principal memenuhi kewajibannya kepada Obligee dan Principal telah membayar
recovery klaim kepada PT. Asuransi Bumida 1967, karena PT. Asuransi Bumida 1967 telah membayar klaim kepada Obligee.
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka saran yang paling terpenting adalah bahwa pemerintah dan perusahaan asuransi dalam mensosialisasikan terhadap masalah Surety Bond ini kepada masyarakat saling bekerja sama dengan baik untuk memberikan informasi yang jelas dan tepat, sehingga didalam prakteknya tidak terjadi
kesalahpamahaman dalam penerapannya, selairi itu juga harus dibuat peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai pengaturan Surety Bond ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16265
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Wulandaru
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36890
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>