Permasalahan hukum dalam praktek pelaksanaan surety bond di Indonesia
Ade Hari Siswanto;
Sitompul, Zulkarnain, supervisor
(Universitas Indonesia, 2004)
Abstrak
Surety Bond sebagai salah satu produk asuransi berada dalam ketidakpastian hukum dan pelaksanaan. Perbedaan Pertama bahwa di bidang perasuransian, surety bond pada dasarnya berbeda sama sekali dengan konsep perasuransian sebagai mekanisme pertanggungan. Perbedaan lain yang perlu disoroti adalah perbedaan konsep hukum, dimana secara dasar hukum berbeda dari prakteknya. Konsep Hukum Surety Bond adalah pasal 1316 KUHPerdata mengenai Perjanjian Indemnity (Tanggung Renteng), tetapi dalam prakteknya surety bond selalu berkiblat kepada pelaksanaan Bank Garansi. Seperti diketahui bahwa Bank Garansi mendasarkan pada pasal 1820 KUHPerdata tentang Penanggungan Hutang. Hal demikian menimbulkan kerancuan serta perbedaan penafsiran para ahli hukum dan ahli asuransi, khususnya di bidang Surety Bond.
File Digital: 10
Shelf
T 19833 -Permasalahan hukum--Literatur.pdf :: Unduh
T 19833 -Permasalahan hukum--Abstrak.pdf :: Unduh
T 19833 -Permasalahan hukum--Lampiran.pdf :: Unduh
T 19833 -Permasalahan hukum.pdf :: Unduh
T 19833 -Permasalahan hukum.-HA.pdf :: Unduh
T 19833 -Permasalahan hukum--Kesimpulan.pdf :: Unduh
T 19833 -Permasalahan hukum--Bibliografi.pdf :: Unduh
T 19833 -Permasalahan hukum--Pendahuluan.pdf :: Unduh
T 19833 -Permasalahan hukum--Analisis.pdf :: Unduh
T 19833 -Permasalahan hukum--Metodologi.pdf :: Unduh