Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 215868 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Winarti Sukaesih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dahnidar Lukman
"ABSTRAK
Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan modal untuk mengembangkan perekonomian negara, menimbulkan gerak arus modal dari luar negeri. Negara yang mendambakan masuknya modal asing memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk menarik investor asing. Melalui Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing Indonesia menawarkan pula berbagai rangsangan seperti keringanan pajak, penggunaan hak-hak atas tanah, dan juga kesediaan untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase dan lain-lain. Perkembangan jumlah persetujuan penanaman modal yang telah dikeluarkan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel PERKEMBANGAN PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL PER PELITA dapat dilihat dalam file pdf.
Persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak dikeluarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing sampai dengan bulan Desember 1997, tercatat 5.806 Proyek dengan nilai investasi sebesar US $ 191,85 Milyar.
Dari persetujuan proyek PMA sektor yang paling banyak diminati Tahun 1997 adalah Industri Kimia (US $ 12,3 Milyar), Pengangkutan (US $ 5,9 Milyar), Industri Kertas (US $ 5,3 Milyar), Industri Barang Logam (US $ 2,3 Milyar), dan Listrik, Gas & Air Minum (US $ 1,8 Milyar).
Sisi lain dari arus globalisasi dalam permodalan ini adalah akan meningkatnya benturan-benturan dari pelaku ekonomi. Karena itu perlu suatu tindakan antisipasi khususnya tentang persengketaan yang mungkin terjadi di antara investor asing dengan negara penerima modal dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal tersebut.
Pembenahan hukum akan memberikan ketertiban dan kepastian hukum sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi dengan ketertarikan investor asing ke Indonesia.
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA hanya menyatakan, bahwa bila ada nasionalisasi dan ada perselisihan yang timbul akibat sengketa, maka mengenai pembayaran kompensasi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Pada saat ini dalam perdagangan internasional, berkembang suatu kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan, Priyatna mengemukakan bahwa:
"ADR procedures are alternatives to the public judicial system found everywhere. Because private disputants are free to agree an variations to basic ADR procedures including adoption of those procedures and rules found in the public judicial system that can be used in ADR".
Bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang mulai dipopulerkan di Indonesia saat ini adalah melalui arbitrase.
Arbitrase lebih disukai, karena berbagai Masan seperti dikemukakan oleh Gautama Sudargo, Priyatna Abdurrasyid, Erman Rajagukguk, Rene David, dan telah disimpulkan oleh Tineke Louise Tuegeh Longdong."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
D107
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aulia Aman Rachman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S25627
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihite, Lelieyanti Mariana Tota
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25968
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rini Utami
"ICSID merupakan suatu lembaga arbitrase yang didirikan khusus untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing yang terjadi antara negara dengan warga negara lain anggota peserta konvensi. Berkaitan dengan hal tersebut perlu ditelaah mengenai cara apa yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing, bagaimana peranan ICSID sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa penanaman modal asing ditinjau dari sudut HPI dan bagaimana keterkaitan antara arbitrase dengan prinsip pilihan hukum serta bagaimana peran pemerintah dalam melaksanakan putusan ICSID.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitik yaitu menggambarkan dan menganalisa mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa penanaman modal asing menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa cara yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing adalah melalui lembaga arbitrase, khususnya ICSID yang merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing. Dalam menyelesaikan sengketa, ICSID hanya menerima sengketa yang terjadi antara negara dengan warga negara lain.
Hukum yang dipergunakan adalah hukum yang dipilih oleh para pihak. Apabila tidak terdapat pilihan hukum maka yang digunakan adalah hukum host State, jika masih kurang maka akan ditambah dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Selain itu, arbiter juga harus memperhatikan klausula pilihan forum untuk menentukan forum apa yang akan dipergunakan. Peranan pemerintah dalam pelaksanaan putusan ICSID adalah dengan membuat undang - undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa No. 30 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Subani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S25834
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1987
S25536
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>