ABSTRAKICSID merupakan suatu lembaga arbitrase yang
didirikan khusus untuk menyelesaikan sengketa penanaman
modal asing yang terjadi antara negara dengan warga negara
lain anggota peserta konvensi. Berkaitan dengan hal
tersebut perlu ditelaah mengenai cara apa yang paling
tepat untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing,
bagaimana peranan ICSID sebagai salah satu lembaga
alternatif penyelesaian sengketa penanaman modal asing
ditinjau dari sudut HPI dan bagaimana keterkaitan antara
arbitrase dengan prinsip pilihan hukum serta bagaimana
peran pemerintah dalam melaksanakan putusan ICSID.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
penelitian deskriptif analitik yaitu menggambarkan dan
menganalisa mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa
penanaman modal asing menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dapat
disimpulkan bahwa cara yang paling tepat untuk
menyelesaikan sengketa penanaman modal asing adalah melalui
lembaga arbitrase, khususnya ICSID yang merupakan suatu
lembaga khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing. Dalam menyelesaikan sengketa, ICSID
hanya menerima sengketa yang terjadi antara negara dengan
warga negara lain. Hukum yang dipergunakan adalah hukum
yang dipilih oleh para pihak. Apabila tidak terdapat
pilihan hukum maka yang digunakan adalah hukum host State,
jika masih kurang maka akan ditambah dengan prinsip-prinsip
hukum internasional. Selain itu, arbiter juga harus
memperhatikan klausula pilihan forum untuk menentukan forum
apa yang akan dipergunakan. Peranan pemerintah dalam
pelaksanaan putusan ICSID adalah dengan membuat undang -
undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa No. 30 Tahun 1999.