Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3924 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Jajasan Lembaga Pers, 1954
323.4 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nurmansyah
"Notaris mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya isi akta sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Jabatan Notaris (P.J.N). Di sisi lain notaris juga mempunyai kewajiban untuk hadir apabila notaris dipanggil menjadi saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar (notaris) yang diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan ini menemui banyak kendala dalam pelaksanaannya ketika notaris diminta menjadi saksi. Seringkali ketika diminta menjadi saksi, seorang notaris yang, juga mungkin karena ketidaktahuannya akan adanya hak ingkar ini ataupun ketakutannnya atas suatu sengketa, langsung serta merta bersedia menjadi saksi, walaupun itu adalah atas akta yang dibuatnya. Padahal hak ingkar ini adalah hak yang diberikan khusus kepada notaris dan dilindungi dengan undang-undang. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai penggunaan hak ingkar dalam pemberian kesaksian dengan membatasi hanya pada permasalahan pada bidang perdata, terutama pada adanya gugatan atas akta yang dibuat oleh notaris tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian Kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif. Pada dasarnya hak ingkar adalah hak untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian dimuka Pengadilan dalam masalah Perdata maupun Pidana. Dalam perkara perdata notaris lebih leluasa untuk menggunakan hak ingkar yang diberikan undang-undang kepadanya. Akan tetapi, terlepas dari itu semua haruslah digarisbawahi hak ingkar adalah "hak" bukan kewajiban. Notaris tetaplah dihadapkan pada akibat hukum tertentu apabila menggunakan atau tidak hak yang telah diberikan oleh undang-undang tersebut. Untuk itulah notaris diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memutuskan apakah akan menggunakan hak ingkar dalam pemberian suatu kesaksian atau tidak."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14485
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Purwanto
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36376
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yan Darmawan
"[ABSTRAK
Bertujuan menganalisa alasan-alasan yang digunakan dalam permohonan tuntutan ingkar terhadap arbiter, menganalisa prosedur tuntutan ingkar dalam arbitrase, dan menganalisis sikap pengadilan terhadap tuntutan ingkar dalam arbitrase. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan studi kepustakaan. Kesimpulan penetian ini menunjukkan bahwa batasan alasan pengajuan tuntutan ingkar terlalu luas, dan dalam prosedur pengajuan tuntutan ingkar tidak diatur mengenai kewenangan pengadilan dalam tuntutan ingkar terhadap arbiter/majelis arbitrase. Berdasar putusan yang diteliti pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dalam hal arbiter/majelis arbiter yang bersangkutan diangkat oleh institusi arbitrase, atau membiarkan dan sama sekali tidak mengeluarkan produk hukum.

ABSTRACT
This study aims to analyze the reasons used in the petition on claims to deny against arbitrators, analyzing the procedures, and to analyze court's verdict on such claims. This study uses normative juridical method, with the study of literature. It concludes that grounds to file claims to deny is too far-reaching, and the procedures regarding the court's authority to adjudicate claim to deny on arbitrator/arbitrator tribunal is not regulated appropriately. Of the cases analyzed, the courts’s is to declares himself not competent to judge in terms of arbitrator/ arbitrator tribunal appointed by the arbitrary institution, or did not issue a legal product altogether., This study aims to analyze the reasons used in the petition on claims to deny against arbitrators, analyzing the procedures, and to analyze court's verdict on such claims. This study uses normative juridical method, with the study of literature. It concludes that grounds to file claims to deny is too far-reaching, and the procedures regarding the court's authority to adjudicate claim to deny on arbitrator/arbitrator tribunal is not regulated appropriately. Of the cases analyzed, the courts’s is to declares himself not competent to judge in terms of arbitrator/ arbitrator tribunal appointed by the arbitrary institution, or did not issue a legal product altogether.]"
2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Parwira
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22438
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pustaka Spirit, 2009
R 070.9598 AKU
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hastuti
"Jabatan yang berpijak pada ranah hukum membuat notaris langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban selain membuat akta otentik, juga menjaga lancarnya proses hukum yang terjadi. Keberadaan Notaris sebagai saksi di peradilan terikat pada sumpah jabatan, di mana Notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN. Hak ingkar bukan hanya suatu hak untuk ingkar akan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk ingkar dati pemberian kesaksian dikaitkan dengan adanya rahasia jabatan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 1909 ayat (2) KUH Perdata, dan Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, dalam hal apa Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya, dan dapatkah Notaris tetap menjaga kerahasiaan aktanya dalam proses peradilan, balk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Untuk meneliti hak ingkar Notaris maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran angket/kuisioner. Berdasarkan kalimat terakhir Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN yang berbunyi "kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan", Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya jika akta yang dibuatnya itu berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (UU RI nomor 20 Tahun 2001) dan Pelanggaran Pajak (UU RI nomor 14 Tahun 2002), khusus untuk akta yang dibuat oleh Notaris yang ada keterlibatan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Pajak Pasal 66 UUJN digugurkan karena tidak diperlukan izin dari Majelis Pengawas Daerah. Pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam perkara perdata tidak terlalu diperlukan, sudah cukup dengan akta sebagai bukti, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1866 KJH Perdata, sedangkan untuk perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Notaris wajib hadir memberikan kesaksian tentang apa yang dilihat, diketahui dan didengar tentang suatu peristiwa sehingga pemeriksaan kasus tersebut menjadi transparan. Dalam menghadapi penyidik terhadap penyidikan aktanya, Notaris dapat menggunakan hak ingkar sepanjang proses pembuatan aktanya memenuhi syarat otentisitas, syarat formal, ketentuan UUJN dan kode etik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Indriani
"ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum dengan tugas utama
membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya notaris
mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya
isi akta sesuai dengan salah satu pasal dalam Peraturan
Jabatan Notaris (P.J.N.). Di sisi lain notaris juga
mempunyai kewajiban untuk hadir apabila dipanggil menjadi
seorang saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang
dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau
hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar
(notaris) yang telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan ini menemui banyak kendala dalam
pelaksanaan ketika notaris diminta menjadi saksi terutama
pada perkara pidana. Dalam perkara perdata , notaris
lebih leluasa menggunakan hak ingkar yang diberikan oleh
undang-undang kepadanya. Dalam perkara pidana , notaris
hampir tidak bisa menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya/ karena dalam perkara pidana ada kewajiban
untuk mencari kebenaran materil oleh penegak hukum
sehingga notaris dituntut untuk ikut membantu upaya
penegakan hukum tersebut. Sampai saat ini ketentuanketentuan
yang mengatur tentang hak ingkar masih tersebar di berbagai peraturan yang ada, sehingga menyulitkan
bagi pihak-pihak yang terkait untuk memahami dan
menerapkankannya sementara dalam Peraturan Jabatan
Notaris kita harus menafsirkan adanya hak ingkar secara
analogis. Tugas seorang notaris tidak hanya sekedar
memberikan kesaksian mengenai apa yang dilihat dan
didengar tetapi juga ikut mencari kebenaran sejati, oleh
karena itu jika ada kepentingan yang lebih tinggi untuk
proses penegakan hukum/ maka seorang notaris dapat
memilih untuk tidak menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya."
2003
T37694
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adellina Syariffa
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peratuan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah berkaitan dengan hak dan kewajiban ingkar serta untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya peraturan lebih lanjut yang mengatur mengenai hal tersebut di atas. Penelitian ini permasalahannya mengenai tidak adanya peraturan yang mengatur secara hukum positif mengenai hak dan kewajiban ingkar dan mengkaji pelaksanaan kewajiban dan hak ingkar PPAT akibat dari adanya ketentuan mengenai kewajiban dan hak Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menjaga rahasia jabatan dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum, serta untuk mengetahui akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuka rahasia jabatannya dalam proses peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori-teori hukum yang ada, kemudian dilengkapi dengan wawancara dari narasumber yang relevan. Hasil penelitian ini disajikan secara deskriptif. Disimpulkan bahwa PPAT sebagai pejabat umum memiliki hak dan kewajiban ingkar terkait rahasia jabatannya terhadap akta yang dibuatnya, sehingga dapat membeaskan PPAT dari kewajiban sebagai saksi/memberikan kesaksian di muka pengadilan, atau membebaskan PPAT dari segala tuntutan hukum dari piha/pihak-pihak yang berkepentingan apabila menurut ketentuan hukum ia diwajibkan memberikan kesaksian.

Land Deed Making Officer (PPAT) in carrying out their duties and responsibilities based on Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning the Rule of Position of Land Deed Making Officials. To ensure legal certainty regarding the implementation of the position of the Land Deed Officer relating to denial rights and obligations and to protect the public interest there needs to be further regulations governing the above. This research is a problem regarding the absence of positive legal regulations regarding denying rights and obligations and reviewing the implementation of PPAT's obligations and denial due to the provisions regarding the obligations and rights of Land Deed Officials to maintain the secret of office in carrying out their positions as public officials, and to know the legal consequences for the Land Deed Making Officer who discloses the secret of his position in the judicial process. This research is a normative juridical research, namely research conducted by examining the prevailing laws and regulations as well as existing legal theories, then supplemented by interviews from relevant sources. The results of this study are presented descriptively. It was concluded that PPAT as a public official has infidelity rights and obligations related to the secret of his position to the deed he made, so he can issue PPAT from the obligation as a witness/testify before the court, or release PPAT from all lawsuits from the parties/interested parties if according to legal provisions he is obliged to give a testimony."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53922
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lestari Wilamarta
"Perlindungan hukum bagi Notaris yang membuka isi (rahasia) akta sangatlah penting demi kelangsungan Notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya. Oleh karena Notaris adalah pejabat umum yang melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkannya membuat akta otentik yang tidak dikehendaki untuk diketahui oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Jadi dengan memahami lebih mendalam kewenangan Notaris dan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta serta menggunakan Hak Ingkarnya, maka dengan demikian terpenuhi ketentuan Undang-Undang dan kebutuhan masyarakat mengenai kepastian hukum dari akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Notaris dalam menjalankan jabatannya sehari-hari yang membuat akta otentik adakalanya diminta untuk membuka isi (rahasia) akta, sehubungan dengan ulah para pihak yang meminta untuk dibuatkan akta tersebut yang mencampur adukkan sifat keperdataan dan kepidanaan, sehingga seringkali Notaris dipanggil menjadi saksi atau tersangka untuk membuka isi (rahasia) akta yang dibuatnya kepada lembaga penyidik atau lembaga penuntut. Dalam hal demikian Notaris harus memahami benar peraturan UUJN dan peraturan perundangundangan lainnya mengenai penggunaan Hak Ingkar, agar dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan kesaksian atau membuka isi (rahasia) akta. Selain itu, untuk melindungi kepentingan profesi Notaris dalam menjalankan jabatannya dengan tentram, maka Notaris dapat meminta perlindungan kepada Organisasi Notaris secara umum dan Majelis Pengawas Notaris secara khusus.

Law protection to the Notary who reveal the confidentiality of notarial deeds is very important to the function and power or authority of the Notary itself. Notary as public officer who provides service to the members of society who needs Notary to make original deeds which requires confidentiality and the content of the deeds can not be known by any party who has no interest. Therefore through understanding the power and authority of Notary and his obligation, Notary has to keep the content of deeds confidentially. In order not to be known by any party who has no interest to that deed. Through deep comprehension the power of authority, the obligation of Notary to keep in secret the Notary deed and the use of right or refusal, then fulfill the provision of law and the needs of society which requires legal assurance of the Notarial deed which has the perfect evidence.
Notary when running his daily function in making orginal deeds sometimes be required to enclosed the content (the secret) of the deed, just because misconduct of the party who asked to make the above deed which mixed the civil and criminal characteristic, quite often Notary being asked as witness or as accused to reveal the content (the secret) of the deed to the investigating officer and the accuser. In this matter Notary has to really understand the provision the Law of Notary and other provision considering the right of refusal, in order to release from the obligation to be a witness and to reveal the content (the secret) of the deed. On the other hand to protect the Notary profesion and its interest who runs his function peacefully, so Notary can ask for protection from Notary Organization and Board of Notary Supervision.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28718
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>