ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum dengan tugas utama
membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya notaris
mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya
isi akta sesuai dengan salah satu pasal dalam Peraturan
Jabatan Notaris (P.J.N.). Di sisi lain notaris juga
mempunyai kewajiban untuk hadir apabila dipanggil menjadi
seorang saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang
dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau
hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar
(notaris) yang telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan ini menemui banyak kendala dalam
pelaksanaan ketika notaris diminta menjadi saksi terutama
pada perkara pidana. Dalam perkara perdata , notaris
lebih leluasa menggunakan hak ingkar yang diberikan oleh
undang-undang kepadanya. Dalam perkara pidana , notaris
hampir tidak bisa menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya/ karena dalam perkara pidana ada kewajiban
untuk mencari kebenaran materil oleh penegak hukum
sehingga notaris dituntut untuk ikut membantu upaya
penegakan hukum tersebut. Sampai saat ini ketentuanketentuan
yang mengatur tentang hak ingkar masih tersebar di berbagai peraturan yang ada, sehingga menyulitkan
bagi pihak-pihak yang terkait untuk memahami dan
menerapkankannya sementara dalam Peraturan Jabatan
Notaris kita harus menafsirkan adanya hak ingkar secara
analogis. Tugas seorang notaris tidak hanya sekedar
memberikan kesaksian mengenai apa yang dilihat dan
didengar tetapi juga ikut mencari kebenaran sejati, oleh
karena itu jika ada kepentingan yang lebih tinggi untuk
proses penegakan hukum/ maka seorang notaris dapat
memilih untuk tidak menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya.