Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20233 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Depok: Universitas Indonesia, 2001
344.01 UNI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
F.X. Djumialdji
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
344.01 DJU h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sahat
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, negara-negara sedang berkembang memerlukan modal, keahlian dan teknologi dari negara-negara maju. Kebutuhan akan modal baik modal asing maupun modal dalam negeri bagi negara yang melakukan pembangunan memang tidak dapat dihindari.
Sejak krisis tahun 1998, investasi jatuh, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi hanya 3,5% - 4 % per tahun. Sebelum krisis pertumbuhan ekonomi berkisar antara 7 % - 8 % per tahun. Sebagai akibat rendahnya pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan angka pengangguran yang cukup memprihatinkan. Untuk mengatasi tingkat pengangguran yang memprihatinkan tersebut, pertumbuhan ekonomi perlu ditingkatkan sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Peningkatan pertumbuhan ekonomi hanya dapat ditempuh dengan cara meningkatkan investasi, untuk itu diperlukan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi.
Salah satu faktor penghambat investasi adalah sektor ketenagakerjaan, khususnya pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang dapat mempengaruhi investasi seperti mogok kerja dan perselisihan hubungan industrial. Timbulnya mogok kerja adalah sebagai akibat institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur melalui UU No. 22 Tahun 1957 dan UU Na 12 Tahun 1964 tidak efektif memberikan penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah oleh karena untuk mendapatkan penyelesaian perselisihan dibutuhkan waktu 2 tahun 3 bulan atau bahkan lebih.
Berdasarkan kondisi tersebut, baru-baru ini pemerintah telah mengundangkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mulai berlaku pada bulan Januari 2005. Untuk mengetahui dampak Undang-Undang tersebut terhadap iklim investasi, secara substansi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan lebih ekonomis dan tidak berbelit-belit serta mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase dan membatasi perselisihan yang dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan melalui konsiliasi mediasi atau arbitrase pada dasarnya dilakukan berdasarkan win-win solution sehingga dapat mendorong timbulnya kerja sama saling membutuhkan antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang pada gilirannya dapat tercipta iklim investasi yang kondusif sebagai basis persaingan internasional di masa mendatang."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Farid Tamzil
"Hubungan ketenagakerjaan atau hubungan industrial, tujuannya adalah untuk menjembatani hubungan antara Pengusaha dan Pekerja. Namun dalam prakteknya, masih ada permasalahan yang timbul, karena tidak adanya titik temu terhadap permasalahan yang dirundingkan untuk mendapatkan penyelesaian. Kegagalan dalam penyelesaian suatu perbedaan pendapat secara musyawarah untuk mufakat, membuat masing masih pihak akan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap sebagai haknya. Tindakan dari pekerja dapat berupa mogok kerja (strike), dan tindakan pengusaha berupa penutupan perusahaan (lock out). Terhadap lock out jarang sekali terjadi, tetapi mogok kerja dan unjuk rasa dapat dikatakan sering terjadi. Bagi pekerja, mogok kerja adalah hak yang keberadaannya diakui oleh perundang-undangan dan didukung dengan adanya konvensi-konvensi nasional (Hukum Tata Negara) dan internasional (ILO). Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, meskipun terdapat jaminan kepastian hukum dalam perundang-undangan, konvensi-konvensi nasional serta internasional, masih berbenturan dengan berbagai kepentingan, misalnya kepentingan perekonomian, ketertiban dan keamanan. Sehingga mogok kerja dan unjuk rasa, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, karena apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja. Terhadap pelaksanaan mogok kerja dan unjuk rasa yang tidak memenuhi ketentuan peraturan-perundangan, ketertiban dan keamanan, dapat menimbulkan merugikan para pihaknya. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No. 627/2052/415-9/IX/PHK/4-2002 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di PT. Nagamas Busanatama, adalah salah satu contoh konkrit dari akibat pelaksanaan mogok kerja, yang dijadikan analisis kasus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roosmaya Abubakar
"Sejak adanya krisis moneter dan ketidakstabilan politik nasional Indonesia pekerja sangat memerlukan perlindungan hukum mengingat Indonesia adalah negara hukum Dampak krisis moneter diantaranya adalah adanya penutupan perusahaan adanya pemutusan hubungan kerja secara besar besaran atau adanya efisiensi tenaga kerja Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja adalah kepastian hukum tentang adanya hak hak normatif bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pekerja melakukan kesalahan berat Pekerja yang melakukan kesalahan berat tidak dapat langsung diputus hubungan kerjanya apabila ia tertangkap tangan adanya pengakuan pekerja yang bersangkutan atau ada bukti lain Sejak ditetapkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 012 PUU I 2003 khususnya tentang kesalahan berat pada pasal 158 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat apabila adanya putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 Undang ndash Undang No 13 Tahun 2003 Pekerja yang mengalami PHK karena melakukan kesalahan berat berhak mendapat uang penggantian hak Apabila hak itu tidak diperoleh maka dapat dilakukan upaya hukum secara administrasi atau secara perdata berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Since the financial crisis political instability Indonesian national and considering Indonesia is a country who complies with the law the workers are in need of legal employment protection The impact of the financial crisis such as the closing of the company or efficiency of labor caused large scale of employment termination One form of legal employment protection required is legal certainty about the existence of basic rights for workers whose employment is terminated due to serious major misconduct Workers who committed a serious major misconduct cannot directly terminate by the employer if the employee is caught in the action witnessed by other fellow workers or support by other evidence Since the establishment of Constitutional Court No 012 PUU I 2003 particularly concerning serious major misconduct as stipulated in Article 158 of Labour Law 13 Year 2003 the employment termination can be executed once the court issue a final and binding verdict OR if the worker remains detained by the authority and failed to carry out his her duty as stipulated in Article 160 of Labour Law No 13 Year 2003 Workers who were terminated due to serious major misconduct are entitled for compensation Should the workers failed to obtain his her compensation the workers can appeal administratively as comply with Law No 2 Year 2004 on Industrial Relations Disputes Settlement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46722
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andari Yurikosari
"Disertasi ini membahas bagaimana campur tangan negara dalam pemutusan hubungan kerja yang mengalami berbagai kebijakan yang berbeda-beda dari suatu kurun waktu tertentu ke kurun waktu yang lain. Penelitian ini menggunakan teori negara kesejahteraan. Tujuan negara kesejahteraan adalah melindungi kaum pekerja dalam rangka mencapai kesejahteraan hidupnya. Baik Undang-undang Dasar Sementara 1950 maupun Undang-undang Dasar 1945 mencantumkan hak para pekerja untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bagaimana Peraturan Perundang-undangan, putusan P4D, P4P dan Pengadilan menerapkan prinsip tersebut ? Kebijaksanaan suatu negara dalam pembangunan bangsa tergantung kepada tahap di mana negara itu berada. Indonesia sebagai negara merdeka sama dengan negara-negara lainnya memulai kemerdekaan dengan tahap mengembangkan persatuan bangsa (unifikasi), yang dilanjutkan dengan tahap industrialisasi. Setelah itu seharusnya Indonesia masuk ke dalam tahap negara kesejahteraan (welfare state). Namun sampai 1998 Indonesia masih menghadapi ancaman retaknya persatuan bangsa, krisis ekonomi yang menciptakan meningkatnya pengangguran, tetapi tetap berkeinginan mensejahterakan rakyat yang didapat dilihat dari lahirnya berbagai undang-undang untuk melindungi pihak yang lemah. Undang-undang itu antara lain: Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Boleh dikatakan seperti negara-negara berkembang lainnya Indonesia ingin mencapai tiga tahap: unifikasi, industrialisasi dan negara kesejahteraan secara serentak. Tahap pembangunan bangsa mempengaruhi kebijakan negara dalam Pemutusan Hubungan Kerja."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
D1509
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchamad Irawan
"Kecenderungan penggunaan tenaga kerja melalui perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja oleh dan antara perusahaan penyedia tenaga kerja tempat pekerja bernaung/menjadi karyawan dengan perusahaan pemberi kerja atau yang dikenal juga dengan sebutan out sourcing banyak diminati oleh kalangan dunia usaha akhir-akhir ini, karena lebih efisien, efektif dan memberikan kemudahan bagi pengelolaan kepegawaiannya. Namun demikian, penggunaan tenaga kerja dengan cara out sourcing ini, mengandung persoalan yuridis dalam hal hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja bila ditinjau dari hukum perjanjian kerja. Dalam konteks ini pekerja hanya dijadikan obyek perjanjian dari perjanjian penyediaan tenaga kerja. Dengan demikian tidak ada kesamaan dalam kedudukan hukum antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja. Hal tersebut tercermin dari suatu contoh kasus dari model penggunaan tenaga kerja dengan cara out sourcing dalam tulisan ini. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengakomodir kecenderungan model penggunaan tenaga kerja tersebut, namun demikian persoalan yuridis dari hubungan kerja sebagaimana tersebut di atas, tetap saja tidak teratasi oleh undang-undang tersebut. Dengan demikian kehadiran undang-undang tersebut tidak cukup dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dalam hubungan hukumnya dengan perusahaan pemberi kerja."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21337
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>