Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, negara-negara sedang berkembang memerlukan modal, keahlian dan teknologi dari negara-negara maju. Kebutuhan akan modal baik modal asing maupun modal dalam negeri bagi negara yang melakukan pembangunan memang tidak dapat dihindari.
Sejak krisis tahun 1998, investasi jatuh, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi hanya 3,5% - 4 % per tahun. Sebelum krisis pertumbuhan ekonomi berkisar antara 7 % - 8 % per tahun. Sebagai akibat rendahnya pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan angka pengangguran yang cukup memprihatinkan. Untuk mengatasi tingkat pengangguran yang memprihatinkan tersebut, pertumbuhan ekonomi perlu ditingkatkan sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Peningkatan pertumbuhan ekonomi hanya dapat ditempuh dengan cara meningkatkan investasi, untuk itu diperlukan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi.
Salah satu faktor penghambat investasi adalah sektor ketenagakerjaan, khususnya pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang dapat mempengaruhi investasi seperti mogok kerja dan perselisihan hubungan industrial. Timbulnya mogok kerja adalah sebagai akibat institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur melalui UU No. 22 Tahun 1957 dan UU Na 12 Tahun 1964 tidak efektif memberikan penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah oleh karena untuk mendapatkan penyelesaian perselisihan dibutuhkan waktu 2 tahun 3 bulan atau bahkan lebih.
Berdasarkan kondisi tersebut, baru-baru ini pemerintah telah mengundangkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mulai berlaku pada bulan Januari 2005. Untuk mengetahui dampak Undang-Undang tersebut terhadap iklim investasi, secara substansi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan lebih ekonomis dan tidak berbelit-belit serta mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase dan membatasi perselisihan yang dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan melalui konsiliasi mediasi atau arbitrase pada dasarnya dilakukan berdasarkan win-win solution sehingga dapat mendorong timbulnya kerja sama saling membutuhkan antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang pada gilirannya dapat tercipta iklim investasi yang kondusif sebagai basis persaingan internasional di masa mendatang.