Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137756 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ertri Wianti
"Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) merupakan hak yang melekat pada pemegang saham lama yang memungkinkan pemegang saham lama untuk memesan terlebih dahulu saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan (emiten). Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) adalah salah satu bentuk kegiatan korporasi (corporate action) suatu perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada butir 2 (dua) disebutkan bahwa apabila suatu perusahaan melakukan Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) saham atau suatu Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan waran atau efek konversi, maka setiap pemegang saham harus diberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase kepemilikan mereka (pre-emptive right). Secara umum Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) merupakan strategi perusahaan dalam rangka memperkuat daya saing dan bertujuan untuk memperkuat permodalan perusahaan tersebut. Strategi tersebut tidak selalu diterima dengan baik oleh pemegang saham. Bagi pemegang saham yang tidak tertarik dan tidak mengambil bagian dalam Right Issue, konsekuensinya, saham yang mereka miliki akan mengalami dilusi (penurunan persentase kepemilikan) Dalam pelaksanaan Right Issue, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.D.1, Nomor IX.D.2, Nomor IX.D.3 telah mengatur tentang perlindungan hukum untuk pemegang saham minoritas, karena sering kali dalam pelaksanaan Right Issue, pemegang saham minoritas hanya diberi janji-janji keuntungan yang disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham dan dalam Prospektus. Namun demikian Undang-Undang dan Peraturan yang ada belum memadai sehingga masih sangat dibutuhkan peraturan penunjang lainnya guna melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.

A privilege of subscribing for stock in right issue is a privilege given to company?s stockholders of buying additional stock or share in a new issue of stock. Right Issue is one of corporate action of company. As stated on the Capital Market Supervisory Board (Bapepam) rule Number IX.D.1 Section 2 (two), if a company does right issue or a public company wants to increase number of share or stocks including issuing warrant and stock conversion, every individual stockholder has a privilege of subscribing for additional stock/share as much percentage of stock as he or she held (so called Pre-emptive right). In general, the right issue is a company?s strategy to strengthen the power of competition and also to strengthen the company?s capital. That strategy sometime is not well accepted by all shareholders, so pro or contra on the right issue rise among shareholders. Unfortunately, the shareholders who do not use their privilege of subscribing for additional stock in the right issue will dilute or decrease their share. Regarding the implementation of the right issue, a Law of the Republic of Indonesian Number 8 Year 1995 concerning the Stock Market and the Bapepam?s rules Number IX.D.1, Number IX.D.2, and Number IX.D.3 arrange the protection for the minority shareholders (public investors) from disadvantage of the right issue, because the minority shareholders are only given a high expectation during the annual shareholder meeting and on the prospectus. Nowdays, the existing laws and rules are not enough, so some additional rules are necessarily needed to protect the minority shareholders interest."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T25248
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Ariyanto
"Pemegang saham selalu concern terhadap tingkat kesejahteraan mereka. Sebagai pemegang saham dari sebuah perusahaan, mereka akan selalu mempengaruhi/menekan manajemen perusahaan untuk meningkatkan value dari perusahaan (maximized value of the firm). Dengan menggunakan dua pendekatan yaitu teori struktural modal dan teori keagenan (agency teori), maka pemegang saham akan selalu mempengaruhi manajemen untuk mencapai tingkat hutang yang mendekati optimal sehingga memberikan value optimal buat perusahaan yang juga berarti kesejahteraan yang maksimal bagi pemegang saham.
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui pengaruh dari pemegang saham terhadap tingkat hutang perusahaan. Selain itu, perlu juga diketahui faktor-faktor lain seperti size, profitability, investment policies dan dividen policies sebagai pertimbangan dari manajemen dalam menentukan tingkat hutang perusahaan.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dari 40 perusahan sampel. Model pengujiannya adalah semi-log cross sectional regression model. Pengujian ekonometrik akan diberlakukan untuk mengetahui tingkat keakuratan dan kesahihan dari hasil perhitungan. Pengujian statistik standar juga akan diberlakukan untuk mengetahui kesignifikan dari model secara keseluruhan dan kesignifikan dari masing-masing variabel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam periode perekonomian normal dan krisis, pemegang saham mempunyai pengaruh yang negatif terhadap tingkat hutang perusahaan walaupun dengan tingkat kesignifikanan yang berbeda-beda. Dari beberapa faktor lain yang diuji, dividen policies ternyata tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun dalam kondisi krisis. Sementara faktor seperti size, profitability dan investment policies tetap signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun krisis. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
T269
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Ariyanto
"Pemegang saham selalu concern terhadap tingkat kesejahteraan mereka. Sebagai
pemegang saham dari sebuah perusahaan, mereka akan selalu mempengaruhi / menekan manajemen perusahaan untuk meningkatkan value dari perusahaan (maximized value of
the firm). Dengan menggunakan dua pendekatan yaitu teori struktur modal dan teori
keagenan (agency theory), maka pemegang saham akan selalu mempengaruhi manajemen untuk mencapai tingkat hutang yang mendekati optimal sehingga memberikan value optimal buat perusahaan yang juga berarti kesejahteraan yang maksimal bagi pemegang saham.
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui pengaruh dari pemegang saham terhadap tingkat hutang perusahaan. Selain itu, perlu juga diketahui faktor faktor lain seperti size, profitability, investment policies dan dividen policies sebagai pertimbangan dari manajemen dalam menentukan tingkat hutang perusahaan.
Penelitian ini menggunakan data data sekunder dari 40 perusahaan sampel. Model pengujiannya adalah semi - log cross sectional regression model. Pengujian ekonometrik
standar akan diberlakukan untuk mengetahui tingkat keakuratan dan keshahihan dari hasil perhitungan. Pengujian statistik standar juga akan diberlakukan untuk mengetahui kesignifikanan dari model secara keseluruhan dan kesignifiknan dari masing masing variabel.
Hasil peneltian menunjukkan bahwa dalam periode perekonomian normal dan krisis, pemegang saham mempunyai pengaruh yang negatif terhadap tingkat hutang perusahaan walaupun dengan tingkat kesignifikanan yang berbeda beda. Dari beberapa faktor lain yang diuji, dividers policies ternyata tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun dalam kondisi krisis. Sementara faktor seperti size, profitability dan investment policies tetap signifikan baik dalam kondisi perekonomian normal maupun krisis.
"
2000
T20419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Johnson
"Pada karya akhir ini, kami mencoba untuk membahas cara yang baik untuk melakukan penilaian perusahaan. Tujuan penilaian ini adalah untuk mengurangi kemungkinan investor akan menanamkan modalnya di perusahaan yang salah sehingga tidak memberikan hasil yang diharapkan. Untuk menjamin keberhasilan dari suatu investasi searang investor harus melakukan penilaian terhadap perusahaan yang akan dipilihnya. Dalam menilai suatu perusahaan, beberapa aspek penting untuk dianalisa. Aspek-aspek tersebut adalah : aspek persaingan dalam industri, lingkungan makro, kondisi pasar, kondisi keuangan dan potensi manajemen puncak.
Analisa keadaan industri diperlukan karena keberhasilan perusahaan tergantung pada kemampuannya bersaing dalam industri. Secara terperinci kondisi-kondisi berikut membuat keadaan industri perlu untuk dianalisa: Industri yang mudah dimasuki oleh pendatang baru akan menyebabkan persaingan semakin tajam, industri yang produknya mudah diganti dengan produk substitusi akan menyebabkan produknya tidak mudah untuk dijual, industri yang bahan bakunya sulit diperoleh dapat mengakibatkan operasi perusahaan terhambat karena sulitnya memperoleh bahan baku, industri yang bargaining power berada di tangan konsumen akan menyebabkan pasar perusahaan tergantung pada perilaku konsumen, dan industri dengan jumlah pesaing yang besar membuat persaingan semakin tajam. Seperti juga keadaan industri, analisa lingkungan makro sangat penting karena perubahan lingkungan makro, seperti teknologi, ekonomi, politik dan peraturan pemerintah~ dapat mempengaruhi kesuksesan perusahaan.
Dari analisa mengenai industri farmasi dapat ditarik kesimpulan berikut: Industri farmasi relatif mudah dimasuki oleh pendatang baru. Pengaruh produk susbtitusi untuk perusahaan farmasi relatif kecil. Lebih dari 95% bahan baku perusahaan farmasi masih merupakan barang impor sehingga menimbulkan beberapa resiko seperti: resiko kenaikan riilai tukar kurs valuta asing, ketergantungan pada hubungan politik (diplomatik) dan perdagangan dengan negara sumber bahan baku, dan resiko adanya nilai transfer price yang tidak wajar. Bargaining power penjualan berada di apotik dan dokter. Kondisi persaingan ant~r perusahaan dalam industri farmasi saat ini sangat ketat.
Dampak lingkungan makro terhadap industri farmasi cukup besar. Beberapa faktor lingkungan makro yang sangat mempengaruhi adalah: teknologi obat berkembang sangat pesat sehingga peranan R&D di perusahaan farmasi sangat penting. Ada korelasi yang kuat antara keadaan akonomi dan pertumbuhan penduduk dengan penjualan obat, dan obat adalah kebutuhan pokok masyarakat sehingga sering mengundang campur tangan pemerintah. Prospek pasar perusahaan obat secara keseluruhan cukup cerah namun untuk perusahaan yang memproduksi obat paten terancam oleh obat generik. Diperkirakan dapat terjadi pergeseran pangsa pasar dari produsen obat paten ke produsen obat generik.
Produk ketiga perusahaan yang kami pilih untuk dianalisa adalah obat paten yang dapat terancam oleh obat generik. Keadaan ketiga perusahaan yang dianalisa ini cukup baik tetapi yang terbaik adalah PT. Squib Indonesia. Analisa harga saham menunjukkan bahwa harga saham tiga perusahaan ini pada bulan maret 1989 dinilai lebih (overvalued) kecuali untuk PT. Squibb Indonesia. Dalam menilai perusahaan tidak boleh hanya menilai berdasarkan laporan keuangannya saja atau dengan kata lain tidak boleh mengkeramatkan laporan keuangan tetapi juga harus menilai aspek lainnya. Metode Altman tidak dapat digunakan sebagai alat untuk meramalkan kebangkrutan perusahaan. Untuk menentukan apakah perusahaan akan bangkrut adalah tergantung pada berbagai macam faktor, bukan hanya didasarkan pada laporan keuangan saja.
Berdasarkan hasil analisa diatas, kami mengajukan saran-saran berikut: dalam membeli saham sebaiknya para investor tidak terpengaruh oleh gejolak harga saham di bursa karena seringkali harga saham di bursa tidak mencerminkan keadaan perusahaan yang sesungguhnya, tetapi djpengaruhi oleh spekulasi. Bagi investor yang penting adalah melakukan penilaian yang baik terhadap perusahaan. Walaupun harga saham jatuh di bursa, tetapi kalau perusahaan tersebut dinilai ctikup sehat, maka keadaan ini dapat dimanfaatkan untuk membeli saham dengan harga murah. Sebaliknya walaupun harga saham naik kalau perusahaan tersebut dinilai tidak sehat maka sebaiknya saham tersebut dijual. Disamping itu sebaiknya para investor tidak membeli satu jenis saham saja tetapi melakukan diversifikasi (portfolio) dengan cara membeli saham dari beberapa· industri untuk menghindari kerugian. Namun demikian saran ini hanya ditujukan untuk para investor yang tidak mau berspekulasi dengan mengikuti trend harga saham saja, bukan mereka yang bertujuan untuk spekulasi."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1989
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Natania Rosalina
"Rapat Umum Pemegang Saham adalah suatu organ Perseroan Terbatas yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan hal-hal tertentu mengenai jalannya Perseroan, termasuk untuk perubahan Anggaran Dasar. Rapat Umum Pemegang Saham ini merupakan bentuk keikutsertaan para pemegang saham Perseroan yang notabene merupakan para pemilik dari Perseroan Tersebut, namun demikian terdapat prosedur yang harus diikuti untuk menyelenggarakan Rapat tersebut yang salah satunya adalah mengenai kuorum Rapat. Untuk keabsahan suatu Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham maka harus dipenuhi kuorum yang berkaitan dengan Agenda Rapat yang akan dibahas. Dalam hal kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham Pertama dan Kedua tidak dapat dipenuhi, maka dibuka kesempatan bagi Perseroan untuk memohon Penetapan Pengadilan Negeri yang Daerah Hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan mengenai kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga. Namun demikian, harus diperhatikan bahwa dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham Perseroan maka kuorum dihitung berdasarkan jumlah kehadiran 100% (seratus persen) Pemegang Saham tersebut. Juga harus diingat bahwa Penetapan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham oleh Pengadilan Negeri ini adalah untuk Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga, tidak untuk Rapat Umum Pemegang Saham Pertama ataupun Kedua. Hal ini perlu diperhatikan sebab Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan menurut ketentuan yang mengaturnya termasuk penentuan kuorumnya. Kesalahan dalam menetapakan kuorum Rapat akan berakibat terhadap keabsahan Keputusan suatu Rapat Umum Pemegang Saham.

General Shareholders Meeting is an organ of a Limited Liability Company that has the authority to make certain decisions regarding directions of Company, in which includes changes on Article Association. General Shareholders Meeting is also a form for all of the shareholders to participate (body that governs all the shareholders) as they are the owner of the Company, yet in order to organize this meeting, there are certain procedures that must be obliged, include the quorum for the meeting. For this General Shareholder Meeting of to be considered valid, there must be a majority agreement (quorum) of the shareholders to the Agenda of the meeting. In the cases that majority is not agreed (quorum is not reached) in the First and Second General Shareholder Meetings, then there is an opportunity for the Limited Liability Company to request ruling by the Lower Court in which its jurisdiction area covers the place where the Limited Liability Company located for quorum of Third General Shareholders Meeting. However, consideration must be taken if in this Third General Shareholders Meeting, all Shareholders attend the meeting, quorum is counted based on this 100% (one hundred per cent) attendance. In addition, the ruling of quorum made by the Lower Court is solely for the purpose of the Third General Shareholders Meeting, neither for the First nor the Second General Shareholders Meetings. This is very important to note since every General Shareholders Meetings must be held accordance to rulings made which include determining the Meeting’s quorum. A mistake on determining the Meeting’s quorum may result to the validity of any General Shareholders Meeting's agreement or decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristanti Rianti
"Pada umumnya perusahaan publik dikendalikan oleh pemegang saham pengendali. Untuk itulah Komisaris Independen memiliki peranan penting, yaitu untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya.
Fungsi Komisaris Independen dimaksudkan untuk mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen dan obeyektif bagi perusahaan publik. Sesuai dengan namanya, Komisaris Independen hares bersifat independen dalam arti bahwa komisaris tersebut tidak terlibat pengelolaan perusahaan dan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya sebagai pihak yang independen, dan melakukan tugasnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan pihak lain.
Dapat dikatakan bahwa Dewan Komisaris menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk mengawasi tindakan Direksi, serta memberi nasehat pada Direksi bila diperlukan. Demikianlah pula halnya dengan Komisaris Independen karena Kornisaris Independen merupakan bagian dari Dewan Komisaris itu sendiri.
Peranan Komisaris Independen sangatlah panting dalam usaha menciptakan fairness (prinsip kesetaraan) di Pasar Modal. Terlebih lagi scat ini banyak perusahaan publik yang masih dikendalikan oleh pemegang saham pengendali. Hal ini tentulah tidak menguntungkan bagi pemegang saham minoritas, dalam arti bahwa kepentingan pemegang saham minoritas terabaikan karena perusahaan publik yang masih dikendalikan oleh pemegang saham pengendali itu tentu akan cenderung menguntungkan pemegang saham pengendali. Hal ini tentulah tidak menciptakan iklim yang Independen.
Dalam rangka implementasi Good Corporate Governance ("GCG") , salah satu langkah yang bermanfaat adalah melihat prinsip-prinsip yang diberlakukan oleh Organization Economic Cooperation and Development (OECD) dan dipergunakan oleh anggota dart' OECD itu sendiri.3 Prinsip-prinsip GCG yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya praktek GCG adalah Transparansi (Transparancy), Keadilan (Fairness), Akuntabilitas (Accountability) dan Responsibilitas (Responsibility) .4 Dalam penjabaran lebih lanjut, OECD menyusun prinsip-prinsip pokok tersebut ke dalam kategori hak-hak pemegang saham (The Rights of Shareholders), perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders), peranan stakeholders dalam GCG (The Role of Stakeholders in GCG), pengungkapkan dan transparansi (Disclosure and Transparancy), tanggung jawab Direksi dan Komisaris (The Responsibility of the Board).
Implementasi GCG di Indonesia sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi 5 dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang harus menghadapi era globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompentitif. Oleh karena itu, Komite Nasional Kebijakan GCG telah menyusun pedoman, yang merupakan rekomendasi kebijakan nasional tentang GCG bagi pelaku usaha, yang dalam rangka pengurusan PT memberikan pedoman kepada 3 (tiga) organ perseroan, agar organ-organ perseroan tersebut dapat menjalankan sistem manajemen dan mengelola perseroan dengan baik. Selain itu, pads saat GCG diimplementasikan harus diperhatikan hubungan, peranan, pembagian tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara pihak-pihak yang berperan, hak-hak pemegang saham, dan prosedur Rapat Umum Pemegang Saham serta tanggung jawab pemegang saham, perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham, termasuk Pemegang Saham Minoritas.
Aturan mengenai Komisaris Independen tidak terdapat dalam UUPT maupun Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (U JPM). UUPT hanya menngatur mengenai Dewan Komisaris pada umumnya dan tidak secara rinci mengatur mengenai Komisaris Independen. Banyak pihak menempatkan Komisaris Independen sebagai bagian dari Dewan Komisaris. Jadi untuk pembetukan Komisaris Independen, UUPT yang mengatur mengenai Dewan Komisaris tetap dipakai sebagai acuan.
Pembentukan Komisaris Independen sesuai dengan prinsi-prinsip GCG adalah mereka yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali, Direksi dan Komisaris lain. Serra juga tidak bekerja rangkap sebagai Direktur di perusahan lain yang terafiliasi, memahami peraturan di bidang Pasar Modal dan dipilih oleh pemegang saham bukan pengendali."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18935
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriyanto Sudiharjono
"Tesis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas yang diberikan oleh undang-undang. Seperti diketahui, dalam setiap perseroan terdapat para pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas, demikian pula pada perseroan yang telah masuk bursa (go public) pasti terdapat pemegang saham independen, yang juga dapat disebut sebagai pemegang saham minoritas. Mereka sepakat membentuk perseroan sebagai wadah perwujudan kerja sama, dengan tujuan memperoleh laba. Pihak yang menyetorkan modal lebih besar memperoleh hak suara lebih banyak, demikian pula sebaliknya pihak yang menyetor modal lebih kecil memperoleh hak suara yang sedikit.
Penyetoran modal berpengaruh terhadap pembagian laba dan kemungkinan risiko kerugian yang diderita perseroan. Oleh sebab itu, pihak yang modalnya besar lebih berkepentingan terhadap penyelenggaraan perseroan supaya terhindar dari kerugian. Sebagai pemodal, mereka secara bersama-sama adalah pemilik perseroan, yang berhak sepenuhnya menentukan kehendak sesuai maksud dan tujuan perseroan, yang diwujudkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai organ tertinggi, untuk penyaluran aspirasinya. Prinsip mayoritas memberikan pembenar bahwa perseroan dikendalikan oleh mayoritas pemegang saham.
Hal ini tercermin dari keputusan RUPS, sehingga seolah-olah tidak ada pijakan bagi pemegang saham minoritas untuk mewakili perseroan, atas tindakan yang dilakukan oleh direksi atau komisaris yang merugikan perseroan. Prinsip mayoritas menyulitkan pemegang saham minoritas mewakili kepentingan perseroan menghadap ke muka badan peradilan, karena pemegang saham minoritas dianggap tidak memegang mandat yang cukup mewakili RUPS, sebagai organ yang berhak meminta pertanggungjawaban terhadap direksi atau komisaris.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut undang-undang memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas, yang haknya dirugikan, diwujudkan melalui (1) hak perseorangan apabila haknya dilanggar, dan (2) hak derivatif, untuk mewakili kepentingan perseroan. Perlindungan juga diberikan kepada pemegang saham independen, yaitu dalam hal terjadi suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan ekonomis antara emiten dengan pribadi direktur, komisaris atau pemegang saham utama perusahaan publik, maka harus memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen. Selanjutnya penulisan dimaksudkan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum dan upaya penyelesaiannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Setiawati
"Persoalan pertanggungjawaban pemegang saham perseroan terbatas pada mulanya merupakan masalah yang kontroversial, karena tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan terbatas tidak boleh lebih dari nilai saham yang diambilnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.1/1995 (UUPT). Akan tetapi dalam keadaan tertentu tabir pemisah antara perseroan terbatas dan para pemegang saham dapat disingkap oleh hakim (piercing the corporate veil) sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 110 UUPT. Pemegang saham dapat bertanggung jawab secara tidak terbatas atau terbatas adalah melalui suatu proses pemeriksaan di pengadilan. Hakim akan menentukan apakah pemegang saham perseroan terbatas melanggar norma Pasal 3 ayat 2 UUPT. Proses pengadilan inilah yang akan membuktikan apakah ada piercing the corporate veil pada PT bank apabila terjadi likuidasi PT bank akibat kredit macet dan asset yang ada tidak mencukupi untuk membayar kepada kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan dalam penyelesaian pertanggungjawaban pemegang saham PT bank, yaitu pertama, menggunakan hukum perusahaan melalui mekanisme piercing the corporate veil, dan kedua, melalui hukum perbankan. Apabila terbukti pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menyebabkan PT bank mengalami kebangkrutan maka pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi. Namun apabila tidak terbukti tetapi PT bank tetap bermasalah, pemegang saham pengendali PT bank secara pribadi tetap dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas dasar pernyataan kesanggupan pemegang saham pengendali sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 hurup a angka 4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Pasal 25 ayat (2) hurup c PBI Nomor 5/25/PBI/2003. Dengan demikian, pemegang saham PT bank dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi walaupun tidak ada piercing the corporate veil."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19811
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>