Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65230 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simatupang, Ino Alda
"Sektor Telekomunikasi adalah merupakan sektor kegiatan usaha yang baru dibuka untuk partisipasi swasta sejak tahun 1989 yang diatur melalui Undang-Undang Tentang Telekomunikasi Nomor 3 tahun 1989. Pada saat itu peran Pemerintah dalam mengatur sektor Telekomunikasi sangat kental. Baik itu dilakukan melalui peraturan-peraturan yang ada serta peran sentral pemerintah sendiri sebagaimana diatilr dalam undang-undang tersebut. Pemrintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan Badan Penyelenggara seperti PT. Telkom Tbk. Yang mengelola jaringan telekomunikasi tetap dan sambungan jarak jauh (SLJJ) dan PT.Indosat, Tbk. yang mengelola sambungan langsung internasional (SLI) melakukan monopoli. Keikutsertaan swasta diatur melalui mekanisme penyertaan dan/atau kerja sarna dengan Badan Penyelenggara. Dalam per]alanannya undangundang dimaksud telah memberikan kontribusi yang berarti kepada dunia telekomunikasi, yang dibuktikan dengan berdirinya usaha-usaha patungan yang d.ilakukan oleh pihak swasta balk asing maupun nasional, namun hanya untuk sektor-sektor tertentu saja. Dalam periode tahun 1989 sampai dengan tahun 1999, peran Pemerintah dalam sektor telekomunikasi sangat dominan, dibuktikan dengan peran sentral pemerintah dalam mekanisme perijinan, pengawasan, pembinaan, interkoneksi dan kebijakan pentarifan. Peran ini diwujudkan juga dengan perlindungan berbentuk monopoli yang diberikan kepada Badan Penyelenggara. Pada sisi lain sektor telepon seluler dibuka secara bebas, sehingga terjadi kompetisi yang bebas antar operator. Kompetisi yang bebas ternyata mendapatkan _tanggapan positif dari masyarakat, sehingga tingkat pertumbuhan pengguna telepon seluler meninggkat dengan sangat pesat jauh melebihi tingkat pertumbuhan telepon umum perumahan. Peran pemerintah yang cukup kental dalam sektor telekomunikasi mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat, sehingga kemudian pads tahun 1999 terbitlah Undang-Undang Tentang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999. Dalam undang undang tersebut peran pemerintah masih seperti tersebut dalam UU Nomor 4 Tahun 1989 namun diatur bahwa ada sebagian kewenangan dimaksud diserahkan kepada sebuah badan independen, yang kemudian pada tahun 2003 didirikan dengan nama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Menjadi permasalahan adalah BRTI tersebut masih juga dikontrol oleh pemerintah dimana Dirjen Pos dan Telekomunikasi menjabat sebagai ketuanya, sehingga dengan demikian independensi dari badan tersebut sebagaimana dimaksud undang-undang patut untuk dipertanyakan. Dengan adanya peran pemerintah, maka harapan untuk membuat sektor telekomunikasi lebih kompetitif menjadi kehilangan makna. Perlis dipikirkan perihal memberikan independensi kepada BRTI dan da.ikuti dengan penyempurnaan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang saat ini berlaku sehingga bisa memberikan dorongan yang kondusif terhadap liberalisasi pasar di sektor telekomunikasi secara umum dan itu berarti termasuk juga sektor telekomunikasi jaringan tetap, SLJ dan SLI."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19190
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Robby Akhadiat
"Skripsi berjudul "Ijab Kabul Perkawinan Melalui Teknologi Telekomunikasi Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" ini berlatar belakang adanya praktek perkawinan Islam yang pada ijab kabul-nya dilakukan melalui teknologi telekomunikasi yaitu melalui telepon dan Video Teleconference, yang memicu perdebatan tentang keabsahannya secara hukum. Di Indonesia belum ada ketentuan khusus mengatur akan akad nikah melalui teknologi telekomunikasi. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan ijab kabul melalui teknologi telekomunikasi serta analisis mengenai keabsahan hukum perkawinan tersebut, disertai akibat hukumnya.
Penelitian dilakukan penulis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang didahului dengan Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengertian, rukun dan syarat-syarat perkawinan, dan larangan perkawinan, yang terdapat dalam al-Qur?an dan as-Sunnah, ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian, akan dibahas pula gambaran umum mengenai teknologi telekomunikasi serta contoh kasus perkawinan yang menggunakan perangkat telekomunikasi. Pada bab terakhir, penulis memberi kesimpulan tentang proses akad perkawinan melalui teknologi telekomunikasi baik melalui telepon maupun melalui video teleconference. Kemudian terdapat dua pendapat hukum mengenai perkawinan tersebut, yaitu sah secara hukum dan tidak sah secara hukum.
Penulis memberikan pendapatnya bahwa dari dua pendapat tersebut, penulis cenderung untuk mensahkan perkawinan tersebut karena telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penulis menyarankan bahwa perkawinan tersebut lebih baik tidak dilakukan kecuali dalam keadaan yang benar-benar darurat. Selain itu, pemerintah Indonesia harus segera membuat aturan yang tegas mengenai masalah ini atau adanya fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia, agar dapat menjadi acuan bagi setiap muslim di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pandjaitan, Hinca Ikara Putra, 1964-
Bandung: Internews Indonesia, 2000
R 621.382 PAN u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Silaban, Advento R.S.P.
"Skripsi ini membahas mengenai rencana merger yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. dan PT Bakrie Telecom, Tbk. Kedua perusahaan ini mempunyai produk yaitu Flexi dan Esia yang sama-sama bersaing di dalam pasar penyelenggaraan layanan telekomunikasi telepon tetap nirkabel (fixed wireless access) yang berbasis teknologi CDMA. Merger yang akan dilakukan oleh kedua perusahaan ini berbentuk merger horizontal. Rencana merger yang dilakukan oleh kedua pesaing ini diindikasikan akan memberikan dampak pada persaingan di dalam pasar tersebut. Indikasi tersebut muncul karena tingginya pangsa pasar dari kedua pelaku usaha ini. Skripsi yang dibuat dengan metode penelitian yuridis normatif ini menganalisis mengenai potensi yang akan muncul dari merger ini terhadap persaingan di dalam pasar tersebut.

This thesis discusses the merger plan by PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk and PT Bakrie Telecom, Tbk. Both companies have products which Flexi and Esia are equally compete in fixed wireless access telecomunications service based on CDMA technology. The merger by two companies form a horizontal merger. This competitor merger plans indicated will have an impact on competition in that market. Indications are emerging due to the high market share of both companies. This thesis prepared by the method of juridical normative study analyzes the potential that would arise from this merger with competitor on that market."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45001
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Afandhi Nawawi
"ABSTRAK
Disertasi ini berjudul ?Pergeseran Fungsi Institusi Militer di Indonesia Dalam Perspektif Perubahan Undang-Undang Dasar l945?, yang ditinjau secara sosiologis, dengan menggunakan Pendekatan Sejarah sesuai dengan perspektif yang telah dipilih yakni perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik yang mcnggunakan cara interpretasi maupun cara amandemen, kemudian atas perubahan tersebut dianalisis faktor yang mempengaruhi dan bagaimana terjadinya, memakai suatu optik, yaitu Faham Kedaulatan.
Penelitian ini ingin menjelaskan suatu thesis yang berbunyi ?Faham Kedaulatan yang dianut pada suatu era pemerintahan, menentukan fungsi lnstitusi Militernya?. Adapun Faham Kedaulatan dipersepsikan sebagai ?suatu resultante antara faktor Disposisi dari Institusi Militer dengan faktor Aspirasi di dalam masyarakat?. Karena faktor yang mempengamhi lebih dari satu faktor, rnaka sexing disebut sebagai multi-kausalitas, atau secara diakronik. Sedangkan periodisasi ditempuh untuk menggambarkan kontinuitas dan dis-kontinuitasnya.
Analis dilakukan dengan menggunakan Teori dan Alat Bantu Analisis berupa gagasan dan peristiwa yang pernah ada/terjadi di bumi Nusantara, dengan tetap memperhatikan perspektif perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu perubahan yang telah ditempuh baik melalui cara interpretasi dan perubahan melalui amandemen.
Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Terpimpin, dianalisis perubahan melalui interpretasi, yakni interpretasi pada Pembukaannya Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Pancasila juga dianalisis melalui interpretasi pada Sejarah Pembuatannya. Adapun perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada era Reformasi dinalisis perubahan faktor Aspirasi dan Disposisi Institusi Mililter yang mempengaruhi sehingga terjadi amandemen Undang Undang Dasar 1945.
Pada sisi Disposisi dianalisis tindakan lnstitusi Militer pada masing-masing era pemerintahan, yang nampak sebagai tindakan me-libat-kan diri, meng-optimasi-kan momentum yang sedang berkembang, atau me-lepas-kan diri dari keterlibatan ketika konstelasi dunia mulai berubah dan tuntutan aspirasi demokratisasi di dalam masyarakat sedemikian menggebu.
Sisa kebijakan segregasi dalam bentuk pluralitas hukum dipergunakan untuk menganalisis tentang ancaman, sedangkan pendapat Jenderal A.H. Nasution tentang ?100 bataliyon tempur berbasis infanteri yang mobile, persenjataan ringan dan mudah dijinjing, organisasi Tentara dan Teritorium" dipergunakan sebagai ?indeks perubahan? terhadap struktur organisasi Institusi Militerya."
2004
D1131
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Afandhi Nawawi
"ABSTRAK
Disertasi ini berjudul ?Pergeseran Fungsi lnstitusi Militer di Indonesia Dalam
Perspektif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945?, yang ditinjau secara sosiologis,
dengan menggunakan Pendekatan Sejarah sesuai dengan perspektif yang telah dipilih
yakni perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik yang menggunakan cara inter-
pretasi maupun cara amandemen, kemudian atas perubahan tersebut dianalisis faktor
yang mempengaruhi dan bagaimana tenjadinya, memakai suatu optik, yaitu Faham
Kedaulatan.
Penelitian ini ingin menjelaskan suatu thesis yang berbunyi ?Faham Kedau-
latan yang dianut pada suatu era pemerintahan, menentukan fungsi Institusi Militernya". Adapun Faham Kedaulatan dipersepsikan sbagai ?suatu resultante antara
faktor Disposisi dari Institusi Militer dengan faktor Aspirasi di dalam masyarakat?.
Karena faktor yang mempengaruhi lebih dari satu faktor, maka sering disebut sebagai
multi-kausalitas, atau secara diakfonik. Sedangkan periodisasi ditempuh untuk
menggambarkan kontinuitas dan dis-kontinuitasnya.
Analis dilakukan dengan menggunakan Teori dan Alat Bantu Analisis berupa
gagasan dan peristiwa yang pernah ada/terjadi di bumi Nusantara, dengan tetap
memperhatikan perspektif perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu perubahan
yang telah ditempuh baik melalui cara interpretasi dan perubahan melalui amandemen.
Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Terpimpin, dianalisis perubahan melalui interpretasi, yakni interpretasi pada Pembukaannya. Perubahan Aspirasi pada era
Demokrasi Pancasila juga dianalisis melalui interpretasi pada Sejarah Pembuatannya.
Adapun perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada era Reformasi dianalisis perubahan faktor Aspirasi dan Disposisi Institusi Mililter yang mempengaruhi sehingga
terjadi amandemen Undang Undang Dasar 1945.
Pada sisi Disposisi dianalisis tindakan Institusi Militer pada masing-masing era
pemerintahan, yang nampak sebagai tindakan me-libat-kan diri, meng-optimasi-kan
momentum yang sedang berkembang, atau me-lepas-kan diri dari keterlibatan ketika
konstelasi dunia mulai berubah dan tuntutan aspirasi demokratisasi di dalam masyarakat sedemikian menggebu.
Sisa kebijakan segregasi dalam bentuk pluralitas hukum dipergunakan untuk
menganalisis tentang ancaman, sedangkan pendapat Jenderal A.H. Nasution tentang
?100 bataliyon tempur berbasis infanteri yang mobile, persenjataan ringan dan mudah
dijinjing, organisasi Tentara dan Teritorium? dipergunakan sebagai ?indeks perubahan? terhadap struktur organisasi Institusi Militernya."
2004
D694
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudi Rochmansyah
"Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang diawali dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat, secara fundamental telah mengubah format kelembagaan negara dan pergeseran kekuasaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Perubahan yang mendasar juga menandakan terjadinya perubahan sistem kekuasaan negara yang dianut dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari paradigma dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution/division of powers) secara vertikal sebelum perubahan UUD 1945, menjadi sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) secara horizontal setelah perubahan UUD 1945. Dianutnya sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang bersifat horizontal ini sebagaimana yang tercermin dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, ialah mempertegas kedudukan dan fungsi kekuasaan negara yang dipisah dengan menganut prinsip checks and balances yang diwujudkan ke dalam tiga cabang kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legilatif dipegang oleh DPR, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan kekuasaan kehakiman dipegang oleh lembaga peradilan.
Pergeseran kekuasaan legislasi merupakan implikasi dari Perubahan UUD 1945. Pada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 naskah asli mengamanatkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif hanya diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang. Berdasarkan UUD 1945 ini, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus juga memegang kekuasaan legislatif. Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem yang dianut UUD 1945 ini adalah pembagian kekuasaan dan tidak menganut prinsip check and balances, karena kekuasaan Presiden sangat dominan dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan, baik dalam kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif.
Perubahan UUD 1945 telah menganut sistem pemisahan kekuasaan secara horizontal dengan prinsip check and balances, yang mendorong terjadinya pergeseran kekuasaan legislasi dari Presiden beralih kepada DPR. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (Perubahan) mengamanatkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa Presiden mempunyai hak mengajukan Rancangan Undang-Undang. Pergeseran kekuasaan legislasi tersebut menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan negara secara horizontal menjadi cabang kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Pemisahan kekuasaan negara dengan menganut prinsip check and balances menandakan adanya keseimbangan peran DPR sebagai lembaga legislatif dan Presiden pemegang kekuasaan eksekutif, sebagai lembaga negara dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18222
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Wienasari
"Perjanjian baku merupakan salah satu cara yang dilakukan pelaku usaha untuk mengantisipasi masalah yang dihadapi para pihak dalam mengadakan perjanjian. Maksud dan tujuan keberadaannya adalah untuk mempermudah dan memperlancar aktifitas dunia usaha dan perdagangan. Di lain pihak perjanjian baku melahirkan suatu masalah yang cukup pelik, yaitu ketidakadilan antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, walaupun perjanjian baku dikatakan tidak memenuhi kriteria perjanjian yang seharusnya memiliki sifat yang konsensual, tetapi keberadaannya tidak dapat dielakkan. Ketidakadilan dalam perparkiran terjadi akibat tidak adanya keseimbangan dan kesetaraan hukum dalam hubungan masyarakat sebagai konsumen dengan pengelola parkir sebagai pelaku usaha. Hal ini di tambah lagi dengan adanya Perda No. 5 Tahun 1999 yang memperbolehkan adanya klausula yang melepaskan tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir dipetak megelola parkir . Disinilah letak ketimpangan seperti dimaksud di atas, karena posisi konsumen dilemahkan oleh klausula tersebut. Hal ini sangat tidak adil karena konsumen telah membayar sejumlah uang sesuai tarif yang di tetapkan. Padahal, dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang isinya menyatakan pengalihan tanggung jawab. Dari pada itu, maka konsumen sebagai pihak yang kini secara khusus telah dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, hendaknya sudah mulai belajar secara kritis memperhatikan isi dari perjanjian baku dimana saja mereka melibatkan diri. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara intensif dan efektif UU Perlindungan Konsumen terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20993
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>