ABSTRAKDisertasi ini berjudul ?Pergeseran Fungsi lnstitusi Militer di Indonesia Dalam
Perspektif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945?, yang ditinjau secara sosiologis,
dengan menggunakan Pendekatan Sejarah sesuai dengan perspektif yang telah dipilih
yakni perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik yang menggunakan cara inter-
pretasi maupun cara amandemen, kemudian atas perubahan tersebut dianalisis faktor
yang mempengaruhi dan bagaimana tenjadinya, memakai suatu optik, yaitu Faham
Kedaulatan.
Penelitian ini ingin menjelaskan suatu thesis yang berbunyi ?Faham Kedau-
latan yang dianut pada suatu era pemerintahan, menentukan fungsi Institusi Militernya". Adapun Faham Kedaulatan dipersepsikan sbagai ?suatu resultante antara
faktor Disposisi dari Institusi Militer dengan faktor Aspirasi di dalam masyarakat?.
Karena faktor yang mempengaruhi lebih dari satu faktor, maka sering disebut sebagai
multi-kausalitas, atau secara diakfonik. Sedangkan periodisasi ditempuh untuk
menggambarkan kontinuitas dan dis-kontinuitasnya.
Analis dilakukan dengan menggunakan Teori dan Alat Bantu Analisis berupa
gagasan dan peristiwa yang pernah ada/terjadi di bumi Nusantara, dengan tetap
memperhatikan perspektif perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu perubahan
yang telah ditempuh baik melalui cara interpretasi dan perubahan melalui amandemen.
Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Terpimpin, dianalisis perubahan melalui interpretasi, yakni interpretasi pada Pembukaannya. Perubahan Aspirasi pada era
Demokrasi Pancasila juga dianalisis melalui interpretasi pada Sejarah Pembuatannya.
Adapun perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada era Reformasi dianalisis perubahan faktor Aspirasi dan Disposisi Institusi Mililter yang mempengaruhi sehingga
terjadi amandemen Undang Undang Dasar 1945.
Pada sisi Disposisi dianalisis tindakan Institusi Militer pada masing-masing era
pemerintahan, yang nampak sebagai tindakan me-libat-kan diri, meng-optimasi-kan
momentum yang sedang berkembang, atau me-lepas-kan diri dari keterlibatan ketika
konstelasi dunia mulai berubah dan tuntutan aspirasi demokratisasi di dalam masyarakat sedemikian menggebu.
Sisa kebijakan segregasi dalam bentuk pluralitas hukum dipergunakan untuk
menganalisis tentang ancaman, sedangkan pendapat Jenderal A.H. Nasution tentang
?100 bataliyon tempur berbasis infanteri yang mobile, persenjataan ringan dan mudah
dijinjing, organisasi Tentara dan Teritorium? dipergunakan sebagai ?indeks perubahan? terhadap struktur organisasi Institusi Militernya.