ABSTRAK tulisan ini adalah respon terhadap UU No. 25 Tahun 2019 tenatng pelayanan publik. Setelah 10 Tahun berlaku perlu adanya tinjaun kembali mengenai ketentuan-ketentuan yang dirasa masih belum mengakomodasi atau belum menjawab tantangan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin kompleks. Hal tersebut mengingat kekurangan utama yang melekat pada hukum tertulis yaitu tidak pernah lengkap. Tulisan ini memberikan evaluasi awal dari berbagai simptom dari persfektif normatif-yuridis. Ada empat (4) masalah yang dibahas, Yakni Pertama, Paradigma hak procedural dan ketentuan pengaduan; kedua. masalah hubungan antara pembina, penanggung jawab dan penyelenggaraan pelayanan publik; ketiga, masalah kedudukan perwakilan ombudsman di daerah; dan keempat masalah terminologi "Masyarakat tertentu" dan "kelompok rentan". Berdasarkan empat masalah yang dibahas, dapat disimpulakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU pelayanan publik mencerminkan problem yang sifatnya paradigmatik, seperti mengenai hak-hak prosedural, dan juga masalah ketidakharmonisan dengan peraturan perundang-undangan lain. selain itu, masalah tersebut menyebabkan beberapa substansi pengaturan kurang mencukupi pengaturannya. Oleh karena itu, perlulah kiranya untuk melakukan evaluasi secara komprhensof UU No. 25 Tahun 2009 ini