ABSTRAKHak dan kewajiban setiap orang sebagai individu,
kelompok orang dan badan hukum untuk berperanserta dalam
kegiatan pengelolaan lingkungan hidup tercantum pada
Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran mengenai dasar-
dasar bagi peranserta masyarakat dan dengan
mendayagunakan dan menghasilgunakan peran serta
masyarakat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
maka upaya untuk menggugah peranserta amsyarakat akan
menjadi lebih optimal.
Bank Pinaesaan yang pada tahun 1993 mulai menerapkan
konsep "bank hijau" (green banking) adalah salah satu
bentuk peranserta dari suatu badan hukum untuk menggugah
para nasabahnya agar peduli terhadap issu lingkungan.
Berbagai macam produk seperti Tabungan Hijau, Giro Hijau
dan Deposito Hijau, mengajak para nasabah menjadi "green
friend" dan memberikan hadiah berupa pohon-pohon pilihan
lengkap dengan petunjuk penanaman dan perawatan. Dengan
hadiah-hadiah ini bank telah berupaya untuk berperan
serta dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.
Disamping itu adanya Program Bonus Hijau dan Program
Layanan Informasi Lingkungan adalah merupakan upaya
untuk membantu masyarakat dalam memilih produk-produk
yang ramah dengan lingkungan.
Setahun setelah diterapkannya konsep bank hijau dengan
menerapkan manajemen hijau dalam manajemen Bank
Pinaesaan, telah terjadi perubahan dalam tata kerja
serta tingkah karyawan yang yang menerapkan budaya dalam
lingkungan karyawan ialah antara lain lebih disiplin
dalam hal waktu dan pekerjaan, memakai peralatan
seefisien mungkin dan tidak ada lagi karyawan yang
merokok.
Prestasi lain dari Bank Pinaesaan setelah menerapkan
manajemen hijau ialah, Bank Pinaesaan telah menduduki
peringkat ketiga terbaik untuk tahun 1993 diantara 197
bank yang dinilai oleh majalah Eksekutif.