ABSTRAKPerjanjian Kerja Sama antara Telkom dengan Mitra adalah suatu keija sama
pengelolaan, pengoperasian dan pemeliharaan telepon umum coin milik Telkom di
Kandatel Jakarta Selatan. Bentuk Perjanjian Keija Sama ini cukup mirip dengan Perjanjian
Sewa Menyewa biasa, dimana Mitra menyewa jaringan dan pesawat telepon umum coin
milik Telkom untuk dikelolanya, dan untuk itu Telkom mendapatkan haknya berupa
pembayaran sewa. Dalam pelaksanaannya, jika terjadi resiko kerusakan yang diakibatkan
keadaan memaksa atau diluar kuasa para pihak, sudah sewajarnya jika hal tersebut
ditanggung oleh pemilik barang yang disewakan, dalam hal ini Telkom. Sebaliknya, untuk
kerusakan yang diakibatkan gangguan pihak ketiga, yang sebenarnya masih dapat
ditanggulangi Mitra, sudah sewajarnya pula jika menjadi tanggung jawab Mitra. Mengenai
kepemilikan aset, sebaiknya hal tersebut dikembalikan kepada aturan dan ketentuan
hukum yang berlaku, dimana terhadap pesawat telepon umum coin baru yang dibiayai oleh
Mitra, menurut Perjanjian Kerja Sama, adalah mumi menjadi milik Mitra. Sedangkan
untuk suku cadang yang diproduksi dan dibiayai oleh Mitra, tetap menjadi milik Telkom.
Hal tersebut dikarenakan penggunaan suku cadang tersebut melekat ke dalam unit pesawat
telepon umum coin eksisting yang memang milik Telkom. Selain itu, berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama, Mitra memang bertanggung jawab penuh untuk perbaikan suku
cadang tersebut.
ABSTRACTCooperation Agreement between Telkom and Partner is a Telkom public phone operation
and maintenance cooperation in South Jakarta Telecommunication service area. The
structure of this Cooperation agreement is quite similar with common lease agreement,
whereas the Partner lease the Telkom network and its public phone coin, and therefore
Telkom is entitled for lease payment. In practice, if there is a defect risk which caused by
force majeure situation, normally the loss incurred, is bore by the owner of the lease
goods, which in this case is Telkom. In contrary, of the defect was caused by third party
disturbance, which actually can still be anticipated by Partner, it is common the loss
incurred is bore by the lessee, which in this case is Partner. In regard of asset ownership,
the cooperation agreement has ruled that for new public phone coin unit which financed by
Partner, is purely belong to Partner. Meanwhile, for spare parts which produced and
financed by Partner, the ownership is still in Telkom hand. The reason is, the usage of
spare parts is attached to existing public phone coin unit which owned by Telkom. In the
meantime, according to Cooperation Agreement, Partner is fully responsible for repair the
spare part.