Pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan melalui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan terkait dengan pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi = Prevention of monopolistic practices and unfair business competition conducted through merger consolidation and acquisition related with the use of radio frequency spectrum as a limited resources in the telecommunication