Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan Karena Tidak Memenuhi Syarat Verlijden (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2023) = Legal Responsibility of a Notary in the Making of a Sale and Purchase Binding Deed that is Declared Null and Void by the Court for Not Meeting the Verlijden Requirements (Study of Supreme Court Decision Number 1572 K/Pdt/2023).