Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah = Distribution of authority between the central government and regional government based on law number 23 year 2014 concerning regional government in providing houses for low-income communities