Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembatalan akta hibah terkait pemberian hibah tanah dan bangunan dari orang tua kepada anaknya yang masih dibawah umur (studi kasus Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 1384/Pdt.G/2018/PA.Gs.) = Responsibilities of Land Deed Making Authorities (PPAT) for cancellation of the deed of grant related to the granting of land and building grants from parents to their underage children (case study of Gresik Religious Court Decision No. 1384/Pdt.G/2018/PA.Gs.)