Pelaksanaan wewenang penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif oleh Penuntut Umum selaku Dominus Litis setelah terbitnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 = Implementation of the Authority to termination prosecution by the public prosecutor as Dominus Litis after the enactment of Prosecutors Regulation Number 15 of 2020