Upaya PT PLN (Persero) melakukan pencairan garansi bank akibat tidak dipenuhinya perjanjian pelaksanaan pekerjaan Sipil Proyek PLTU 2 Sumatera Utara (2x200 MW) berdasarkan perjanjian nomor 242 PJ/041/DIR/2007 = Legal action of PT PLN (Persero) in term of claiming bank guarantee due to breach of contract agreement Project PLTU 2 North Sumatera (2x200 MW) No. 242 PJ/041/DIR/2007