Analisis terhadap status yayasan yang anggaran dasarnya telah melampaui batas waktu penyesuaian menurut UU No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan dikaitkan dengan PP No. 65 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan