Penuntutan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaitkan dengan Undang-Undang nomor : 30 tahun 2002 = The prosecution of money laundering by the Corruption Eradication Comission (CEC) refers to Law number 30 of 2002 / Tomi Aryanto