Kompensasi peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dalam memutus sengketa kepemilikan atas tanah dan membatalkan sertfikat tanah sebagai keputusan tata usaha negara (studi kasus putusan pengadilan negeri Bogor No. 63/PDT.G/2008/PN.BGR jo.putusan pengadilan tinggi Bandung No 115/PDT/2009/PT.BDG dan putusan pengadilan tata usaha negara No. 32/G/2008/PTUN-BDG)