Pembatalan hak atas tanah oleh Pejabat Administrasi Negara (Analisis kasus keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 34-VIII-1999 tentang pembatalan hak milik atas tanah, terletak di Kampung Panggulan VI dan VII, Kec. Sawangan, Kabupaten Menteri Negara Agraria / Kepala BPN nomor 34-VIII 1999 tanggal 8 Oktober 1999 tentang pembatalan hak milik atas tanah, terletak di Kampung Panggulan VI dan VII, Kabupaten Bogor, sekarang Kota Depok, Propinsi Jawa barat)