Tanggung jawab notaris dan penerjemah resmi untuk penerjemahan dan penjelasan dalam pembacaan akta perjanjian kepada penghadap yang tidak mengerti bahasa di dalam akta notaris dalam kaitannya dengan pasal 43 ayat 1 dan ayat 5 undang-undang republik = The responsibilities of a notary and an official translator for the translation and the elaboration in the reading of a deed of agreement to appearer who does not comprehend the language used in a notarial deed in relation to article 43 paragraph